Arina.id Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung pada hari Rabu, 27 November 2024. Kapan dan tanggal berapa masa tenang Pilkada 2024?
Masa tenang termasuk salah satu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Periode ini termasuk memiliki perangan yang sangat penting
Menurut Pasal 167 Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum alias UU Pemilu, masa tenang adalah tahapan setelah masa kampanye atau sebelum proses pemungutan dan penghitungan suara.
Berbagai macam larangan nantinya berlaku selama masa tenang jelang Pilkada 2024. Kapan dan tanggal berapa dilakukan masa tenang sebelum proses pemungutan suara Pilkada 2024?
Masa Tenang Pilkada 2024 & Larangannya
Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung selama tiga hari, yakni pada Minggu-Selasa, 24-26 November 2024. Sedangkan pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
Dengan demikian, batasan terakhir masa kampanye adalah hari Sabtu, 23 November 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, meminta agar seluruh peserta Pilkada 2024 segera melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK).
"Nanti KPU akan koordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan tim kampanye, berkaitan dengan hal itu," ujar Mochammad Afifuddin, seperti diwartakan Antaranews, Jumat, 22 November 2024.
Sementara Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberitahukan pihaknya bakal melangsungkan patroli selama memasuki masa tenang Pilkada 2024.
Tujuannya adalah menjaga alur masa tenang hingga masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Patroli masa tenang pilkada turut mengajak Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan aparat keamanan.
Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:
- 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 24-26 November 2024: Masa tenang
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, Muhammad Yusril, juga turut meminta kepada Panwascam, PKD, dan PTPS agar semakin meningkatkan intensitas pengawasan jelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik politik uang, politisasi SARA, hingga kampanye yang melanggar jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Melihat sisa waktu kampanye yang semakin sedikit, kami mengingatkan seluruh jajaran pengawas Adhoc untuk lebih aktif dalam mengawasi jalannya kampanye," ujarnya, seperti dikutip laman rri.co.id.
"Politisi, tim kampanye, serta berbagai pihak yang terlibat di Pilkada Kota Mataram diduga terlibat dalam praktik politik uang, kampanye hitam, serta pelanggaran terhadap jadwal kampanye yang telah ditetapkan," tambah Muhammad Yusril.
Berbagai macam larangan berlaku selama masa tenang Pilkada 2024 pada Minggu-Selasa, 24-26 November 2024. Hal ini sesuai dengan Peratuan KPU No. 13 Tahun 2024. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Paslon, parpol, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk.
- Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta Pilkada.
- Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.
- Media dilarang memuat iklan Paslon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Editor: Abdul Fatah


