Dark
Light
Dark
Light

Nama Calon Pengganti Miftah Maulana Utusan Khusus Presiden, Ada Ustaz Adi Hidayat

Nama Calon Pengganti Miftah Maulana Utusan Khusus Presiden, Ada Ustaz Adi Hidayat

Arina.id. Ustadz Adi Hidayat santer diisukan bakal menjadi Utusan Khusus Presiden. Ia disebut-sebut masuk radar sebagai calon pengganti Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman yang telah mengundurkan diri. 

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sempat mengatakan bahwa pemerintah kini sedang mencari nama yang tepat guna menduduki posisi Utusan Khusus Presiden pasca mundurnya Miftah Maulana Habiburrahman. 

Selain itu, pemerintah juga bakal merancang aturan terkait usulan sertifikasi juru dakwah dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta organisasi masyarakat (ormas). 

"Nanti kita lihat kalangan yang mengerti masalah ini semua, mungkin nanti mereka akan kasih masukan. Majelis Ulama, kalangan-kalangan dari ormas-ormas keagamaan, dan sebagainya nanti kita minta pendapat dari mereka," kata Presiden Prabowo, seperti dikutip via laman Presiden Republik Indonesia, Jumat, 6 Desember 2024.

Nama Calon Pengganti Gus Miftah Utusan Khusus Presiden

Beberapa nama kini muncul ke permukaan sebagai calon pengganti Gus Miftah yang mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden. Salah satu nama yang mencuat adalah Ustadz Adi Hidayat. 

Ustadz Adi Hidayat merupakan seorang pendakwah muda. Ia juga menduduki posisi Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022–2027.

Pendiri Quantum Akhyar Institute, pusat kajian Islam fokus pengembangan keilmuan Al-Qur'an dan Hadis itu menjadi salah satu nama yang digadang-gadang bakal mengisi posisi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan atau pengganti Miftah Maulana Habiburrahman yang mundur. 

Adi Hidayat lahir pada tanggal 11 September 1984 di Pandeglang, Banten. Ia kerap mengisi ceramah di berbagai tempat. Lulusan Kulliyyah Dakwah Islamiyyah di Tripoli, Libya, ini kemudian dianggap cocok menjadi salah satu Utusan Khusus Presiden oleh berbagai kalangan. 

Selain Ustadz Adi Hidayat, daftar nama calon pengganti Gus Miftah lainnya yang sudah beredar di masyarakat adalah Rocky Gerung, Yaqut Cholil Qoumas, hingga Alissa Wahid. 

Dasar Hukum Utusan Khusus Presiden

Utusan Khusus Presiden dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Menurut Pasal 2, Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. 

Pasal 7 menerangkan masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan. 

Seorang Utusan Khusus Presiden bisa berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi seorang Utusan Khusus Presiden adalah setinggi-tingginya setingkat jabatan Menteri. 


Editor: Abdul Fatah
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo