Dark
Light
Dark
Light

Seorang Guru di Belgia Dipecat Karena Menolak Melepas Jilbab Saat Mengajar

Seorang Guru di Belgia Dipecat Karena Menolak Melepas Jilbab Saat Mengajar

Arina.id - Pemerintah Provinsi Flanders Timur di Belgia memecat seorang guru yang menolak melepas jilbabnya untuk mematuhi larangan penggunaan simbol keagamaan di sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah provinsi setempat.

Guru itu bernama Hadija Amajoud. Ia mengajar di sebuah sekolah pendidikan khusus milik pemerintah provinsi di Assenede sejak 2022, dan telah mengenakan jilbab ketika mulai bekerja di sekolah tersebut. Prosedur disipliner kemudian dimulai setelah Amajoud menegaskan bahwa dirinya tidak berniat melepas jilbab saat mengajar.

Dikutip dari Anadolu, serikat pekerja ACOD mengatakan akan mengajukan banding atas pemecatan tersebut ke Chamber of Appeal di Brussels. Serikat itu menilai kasus tersebut dapat menjadi preseden penting terkait kebebasan beragama dan prinsip netralitas dalam pendidikan.

Amajoud mempertanyakan sejauh mana pemberi kerja dapat membatasi kebebasan pribadi seorang guru dan menyebut penafsiran pemerintah provinsi terhadap prinsip netralitas sebagai "murni politis."

"Sebenarnya, tidak ada seorang pun yang netral. Setiap guru berdiri di depan kelas dengan keyakinannya masing-masing," katanya.

Pemerintah provinsi membela keputusan pemecatan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya berkewajiban menegakkan peraturan kepegawaian yang telah disetujui melalui proses demokratis.

Larangan penggunaan simbol keagamaan dan politik telah diberlakukan di seluruh sekolah yang dikelola pemerintah provinsi sejak awal tahun ajaran saat ini. Berdasarkan peraturan tersebut, guru dan siswa dilarang mengenakan lencana, simbol, atau pakaian yang menunjukkan keyakinan politik maupun agama.

Enam siswa dan sejumlah organisasi kemudian menggugat kebijakan tersebut ke Dewan Negara Belgia, tetapi pengadilan pada Mei menolak gugatan mereka. Institut Hak Asasi Manusia Flanders sebelumnya menyatakan terdapat diskriminasi dan intimidasi dalam kasus Amajoud.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo