Jakarta, Arina.id—Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu terus menjadi perhatian serius, terutama bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga membuka perdebatan lebih luas tentang bagaimana negara memandang dan menghargai kerja-kerja kreatif di era ekonomi digital
Amsal, yang merupakan Direktur CV Promiseland, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, tahun anggaran 2020-2022.
Dalam perjalanannya, sebanyak 20 desa tertarik dan menerima proposal tersebut dengan kesepakatan nilai proyek sebesar Rp30 juta untuk setiap video profil yang dihasilkan.
Kabupaten Karo merupakan wilayah dataran tinggi di Provinsi Sumatera Utara yang secara geografis terletak di jajaran Pegunungan Bukit Barisan, dengan ikon utama Gunung Sibayak dan Gunung Sinabung.
Wilayah ini memiliki ibu kota di Kabanjahe dan secara administratif terbagi menjadi 17 kecamatan. Berdasarkan data terkini, Kabupaten Karo menaungi sebanyak 259 desa dan 10 kelurahan.
Total anggaran yang dikelola Amsal mencapai Rp 600 juta. Secara kasat mata, pekerjaan ini tuntas; video sudah dipublikasikan di kanal YouTube dan dapat diakses publik sebagai sarana promosi desa.
Video yang rata-rata berdurasi sekitar 11 menit itu mempromosikan perekonomian desa, seperti hasil pertanian, pariwisata, sejarah, keberagaman, hingga kehidupan sosial masyarakatnya.
Audit dan Tuduhan Kerugian Negara
Persoalan muncul setelah Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit. Auditor menilai harga wajar per video hanya Rp24,1 juta, sehingga terdapat selisih Rp5,9 juta per proyek. Akumulasi selisih itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Yang menjadi sorotan adalah rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) versi auditor. Sejumlah komponen penting dalam produksi video—seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, hingga penggunaan peralatan teknis—dinilai bernilai nol rupiah.
Padahal, dalam pengajuan RAB, Amsal mencantumkan 12 item biaya yang terbagi dalam beberapa tahap empat kelompok anggaran, yakni sebelum produksi, sewa peralatan, juru kamera dan personel, serta tahap akhir (finishing).
Amsal antara lain mengajukan biaya konsep dan ide sebesar Rp 2 juta, skrip video Rp 2 juta, dan stock footage Rp 2 juta. Dia juga mengajukan sewa tiga kamera DSLR untuk 30 hari total Rp 1,8 juta, sewa satu kamera drone Rp 5 juta, dan sewa tiga mikrofon klip Rp 900.000.
Biaya paling besar untuk jasa juru kamera, personel, dan desain video, total Rp 13 juta. Biaya ini untuk tiga juru kamera selama 30 hari dan satu talenta desain video. Amsal juga menagih biaya mengedit video, memotong, dan dubbing (mengisi suara) masing-masing Rp 1 juta.
Tuntutan Jaksa
Setelah beberapa tahun berlalu, Amsal menghadapi masalah hukum. Kejaksaan Negeri Karo menetapkan Amsal sebagai tersangka kasus korupsi pembuatan 20 video profil desa yang dikerjakan dengan total anggaran Rp 600 juta atau Rp 30 juta per video.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona, Amsal menagih biaya pembuatan video lebih tinggi dari seharusnya Rp 24,1 juta. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 202 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal telah melakukan mark up atau penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Jaksa berpendapat bahwa kelebihan bayar tersebut merupakan kerugian negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh terdakwa.
"Terdakwa diduga melakukan manipulasi harga jasa pengerjaan video profil desa di Kabupaten Karo," ujar Jaksa dalam salah satu petikan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan.
Akibatnya, Amsal dituntut pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai kerugian tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini memicu perdebatan mengenai batasan antara profesionalisme jasa kreatif dengan ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
Penangguhan dan Sidang Putusan
Amsal akhirnya menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanannya, Selasa 31 Maret 2026.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, turun tangan langsung menyerahkan surat permohonan tersebut kepada pimpinan pengadilan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPR RI setelah perkara ini memicu sorotan tajam dari publik.
Kebebasan sementara ini menjadi momen krusial bagi Amsal sebelum menghadapi sidang agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, 1 April 2026.
Pembelaan Amsal
Amsal membantah keras tuduhan korupsi dan menegaskan bahwa biaya yang ia terima sudah termasuk biaya operasional, sewa peralatan, hingga jasa editing yang memiliki standar seni tersendiri.
Baginya, harga sebuah video tidak bisa dipukul rata begitu saja tanpa melihat kerumitan produksinya.
Amsal menjelaskan bahwa menilai sebuah karya seni video hanya dengan angka Rp2,4 juta adalah hal yang menghina profesi kreatif.
"Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya mengerjakan video itu dengan keringat saya sendiri, bukan mencuri uang negara. Saya pekerja seni, bukan pencuri," ungkap Amsal.
Saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin (30/3) Amsal menceritakan kronologi kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang dinilainya sebagai bentuk ketidakadilan bagi pekerja kreatif.
Amsal mengawali ceritanya dengan mengenang masa sulit pandemi Covid-19 tahun 2019. Sebagai pemilik rumah produksi yang biasa menangani proyek pernikahan dan video klip, ia kehilangan lapangan pekerjaan akibat pandemi.
"Waktu itu industri kreatif mati total. Saya membuat proposal video profil desa murni untuk bertahan hidup bersama tim, sekaligus karena kecintaan saya pada kearifan lokal tanah kelahiran saya, Kabupaten Karo," ujar Amsal.
Amsal menawarkan proposal senilai Rp30 juta langsung kepada para kepala desa tanpa melalui perantara. Nilai tersebut, menurutnya, terbilanh murah.
"Saya dan tim membuat proposal yang kami susun dan sebenarnya harganya murah, Pak. Karena memang tujuannya yang pertama adalah untuk bertahan hidup pada masa pandemi," katanya.
Namun, kejutan pahit datang pada 19 November 2025. Setelah sempat dipanggil sebagai saksi, Amsal tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
Amsal mengaku dengan kasus yang menimpanya ini akan membuat pekerja kreatif takut untuk bekerja sama dengan pemerintah. Ia berharap penegak hukum dapat melihat kasus ini dengan hati nurani dan memahami bahwa kreativitas tidak seharusnya dipenjarakan atas dasar hitungan formalitas.
"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual. Kalau memang harganya kemahalan kenapa tidak ditolak saja atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya," tuturnya.
Kritik Akademisi
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam membedakan antara transaksi jasa profesional yang sah dengan unsur niat jahat dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi para pekerja profesional.
"Dalam kasus yang disangkakan dugaan mark-up anggaran desa dalam membuat profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, jelas Jaksa Penuntut Umum gagal membedakan antara 'transaksi jasa profesional yang sah' dengan 'niat jahat korupsi'. Karakteristik penegakan hukum yang seperti ini sedang menciptakan preseden buruk yang tentu akan mengganggu setiap pekerja profesional di negeri ini,” ucapnya dilansir dari keterangan resmi yang diterima, Rabu (1/4).
Azmi juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp202 juta yang dinilai tidak logis, terutama ketika sejumlah komponen jasa kreatif seperti ide, editing, hingga dubbing dinilai nol.
“Jika benar jaksa menghitung kerja jasa profesional seorang kreator dengan nilai ‘nol’, terutama terkait konsep/ide, editing, dan dubbing dalam audit kerugian negara, itu bukan hanya tidak logis secara bisnis, tapi juga merupakan bentuk ‘pengkerdilan’ terhadap profesi kreatif,” ujar Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) itu.
Penghinaan Profesi Anak Muda
Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menilai penilaian harga nol terhadap pekerjaan kreatif sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi anak muda.
Sebelumnya, di dalam persidangan, jaksa menilai sejumlah sejumlah item dalam jasa pembuatan video Amsal seharusnya tak dihargai atau diberi harga nol, seperti ide/konsep, editing, dubbing, cutting, dan mikrofon/clip on.
"Ini penghinaan atas profesi anak-anak muda kita yang justru oleh Presiden Prabowo Subianto memastikan ada menteri kita khusus, yaitu Menteri Ekonomi Kreatif. Dan kita terus berjuang menjelaskan bagaimana negara mendapatkan ekonomi kreatif kita dari anak-anak muda ini,” kata Hinca.
Ia khawatir jika kasus seperti ini dibiarkan, akan berdampak pada masa depan pekerja kreatif.
"Oleh karena itu, seandainya ini kita biarkan Pimpinan, saya khawatir semuanya nanti ekonomi kreatif kita tidak dihargai lagi. Anak-anak muda ini menjadi kehilangan masa depannya,” kata Hinca.
Politikus Demokrat ini menyindir penilaian harga nol terhadap pekerjaan kreatif. Menurutnya, jika jasa-jasa yang ditawarkan Amsal seharusnya berharga nol rupiah, maka jaksa bisa membuat video profilnya sendiri.
“Kalau memang editing bernilai nol, kalau memang dubbing tidak perlu dibayar, kalau memang konsep dan ide tidak punya harga lagi, maka saya pikir solusinya sudah sangat jelas dan sangat mudah, lain kali kerjakan sendiri Jaksa, kerjakan sendiri auditor, tidak usah lagi untuk anak-anak muda,” tutur Hinca.
Bebaskan Amsal
Dalam forum tersebut, Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, tegas meminta Amsal dibebaskan sepenuhnya.
Menurutnya, bahwa komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi justru dianggap bernilai nol dalam audit. Padahal, menurut pegiat ekonomi kreatif, komponen tersebut merupakan inti dari jasa produksi video.
"Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” kata Kawendra.
Kawendra juga mempertanyakan penggunaan pasal dalam perkara tersebut. Menurutnya, Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran.
"Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif,” pungkas Kawendra.
Editor: Suci


