Jakarta, Arina.id — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan tanggapan atas upaya sebagian orang yang berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji tetapi tidak menggunakan visa resmi yang diterbitkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH. Mahbub Maafi Ramdan, mengatakan, praktik haji semacam itu termasuk ilegal karena di luar prosedur (manasik tanpa visa haji) dan bertentangan dengan substansi syariat Islam. Praktik ilegal ini, membahayakan pelakunya dan jamaah haji secara umum.
"Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jamaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal ‘membunuh’ ruang gerak jamaah haji dunia," kata Kiai Mahbub dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Kiai Mahbub menambahkan, kebijakan pengendalian kuota jamaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dikeluarkan oleh KSA berkesesuaian dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat.
Sementara, praktik haji ilegal memunculkan mafsadat bagi yang bersangkutan dan jamaah haji dunia, baik darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, kepadatan jamaah tak terkendali di titik-titik kritis area haji (seperti terowongan Mina, area tawaf dan sa'i), keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, maupun ketidaktenangan sebagai buronan razia aparat otoritas KSA yang selalu menghantui selama melaksanakan ibadah haji.
Menurutnya, praktik haji ilegal bertentangan dengan substansi syariat Islam. Praktik haji tanpa prosedur formal dilarang secara syariat karena melahirkan banyak mafsadat baik yang bersifat individual (pelakunya) maupun kolektif jamaah haji dunia.
“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA maupun otoritas negara asal jamaah merupakan tindakan ghashab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat,” kata Kiai Mahbub di Arab Saudi.
Ia mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah KSA maupun ketentuan negara asal jamaah dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.
“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,” pungkas Kiai Mahbub.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah, menyebutkan bahwa Majelis Ulama Senior Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan menunaikan haji tanpa izin. Dalam fatwa itu disebutkan jemaah yang melaksanakan haji tanpa prosedur resmi hukumnya tidak boleh.
"Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq saat berkunjung ke Indonesia, Selasa (30/4/2024).
Tawfiq menuturkan, visa yang sesuai prosedur mesti digunakan dalam ibadah haji. Hal tersebut penting demi melindungi semua jemaah haji. "Untuk keselamatan jemaah haji, maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural," tegasnya.
Editor: Muhammad Zunus


