Arina.id - Meskipun tidak bisa membuktikan kalau Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA atau dokumen penyertaan dokumen pendidikan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Meskipn demikian, Mahkamah menjelaskan persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa Pilpres karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, pelantikan pasangan calon terpilih sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024. Karena itu, permohonan yang diajukan para pemohon tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.
Bagaimana respons Gibran? Anak sulung Jokow Widodo (Jokowi) itu mengatakan menghormati keputusan MK, dan saat ini hanya akan fokus bekerja menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran seperti dikutip dari Antara, Rabu 7 Oktober 2026.
Ditanya lebih lanjut mengenai MK yang tidak dapat mendiskualifikasi dirinya sebagai Wapres meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan, Gibran menegaskan bahwa dia tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 jika tidak lolos pendidikan setara SMA.
"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.
Wapres mengatakan akan segera merespons lebih lanjut terkait ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. "Itu nanti segera kami follow up," ucap Gibran.
Editor: Muhammad Taufiq


