Arina.id. Daftar persyaratan mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor rahasia dan khusus mencakup sejumlah hal yang perlu dipenuhi.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan TNBK Khusus dan Rahsidalam rangka mendukung kepentingan pengamanan pejabat tertentu dan pelaksanaan tugas operasional intelijen dan penyidikan/penyelidikan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Plat nomor khusus diberikan untuk kendaraan bermotor dinas milik pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan. Mereka adalah para pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Di lain sisi, plat nomor rahasia digunakan untuk kendaraan bermotor dinas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.
Penggunanya adalah Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, serta Penyidik/Penyelidik.
Persyaratan Plat Nomor Khusus
Berikut daftar persyaratan mendapatkan plat nomor atau TNKB Khusus:
1. Surat permohonan dari pimpinan instansi/kepala kesatuan pengguna kendaraan bermotor dinas.
2. STNK Dinas yang berlaku.
3. Fotokopi BPKB untuk kendaraan bermotor dinas milik Instansi Pemerintahan.
4. Fotokopi keputusan jabatan pejabat pengguna kendaraan bermotor dinas.
5. Fotokopi Kartu Tanda Anggota/Pegawai pejabat pengguna kendaraan bermotor dinas.
6. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor dinas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang pada fungsi Lalu Lintas.
6. STNK khusus yang lama, bagi kendaraan bermotor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB khusus.
Persyaratan Plat Nomor Rahasia
Berikut daftar persyaratan mendapatkan plat nomor atau TNKB Rahasia:
1. Surat permohonan dari pimpinan instansi/kepala kesatuan pengguna kendaraan bermotor dinas.
2. STNK Dinas yang berlaku.
3. Fotokopi BPKB untuk kendaraan bermotor dinas milik Instansi Pemerintahan.
4. Fotokopi Kartu Tanda Anggota/Pegawai pejabat pengelola kendaraan bermotor dinas operasional.
5. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor dinas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang pada fungsi Lalu Lintas.
6. STNK rahasia yang lama, bagi kendaraan bermotor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB rahasia.
Editor: Abdul Fatah


