Arina.id. Pemerintah memberikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) Khusus dan Rahasia untuk jenis mobil tertentu. Apa saja arti kode plat nomor RI untuk para pejabat?
Masyarakat kerap menemukan berbagai macam plat nomor RI maupun yang lainnya di jalan raya. Yang jelas, plat nomor tersebut memiliki tanda berbeda dengan kalangan umum.
Contohnya adalah RI-1. Mobil ini khusus dipakai Presiden Republik Indonesia. Selain itu, ada plat nomor RI dengan kode lainnya dan tetap disematkan kode RI di depan plat nomor.
Biasanya, plat nomor tersebut mendapatkan pengawalan khusus dari aparat keamanan hingga menjadi prioritas untuk melewati jalan raya kendati situasi sedang ramai.
Aturan TNKB Khusus dan Rahasia
Aturan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) tertuang dalam Peraturan KAPOLRI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Mengutip laman Hukumonline.com, definisi Pasal 1 angka 7 menyebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda berbentuk plat, yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi teknis tertentu.
TNKB Rahasia mencakup spesifikasi tertentu dan nomor registrasi yang disertai huruf seri dan ditentukan masing-masing Kepolisian Daerah (Polda).
Isinya adalah kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Plat nomor dipasang di kendaraan yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
Contoh kendaraan dinas yang memakai TNBK Rahasia adalah sebagai berikut:
- Intelijen TNI
- Intelijen Polri
- Intelijen Kejaksaan
- Badan Intelijen Negara
- Penyidik/Penyelidik.
Di lain sisi, TNKB Khusus diberikan untuk kendaraan dinas dengan spesifikasi dan nomor registrasi khusus. Penerbitan dilakukan Polri.
Isinya terdiri dari kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Umumnya dipasang di kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. TNBK Khusus dapat diperuntukkan bagi pejabat eselon I, eselon II dan eselon III.
Contoh kendaraan dinas yang memakai TNBK Khusus adalah sebagai berikut:
- Pejabat TNI
- Pejabat Polri
- Pejabat Instansi Pemerintahan.
Daftar Kode Plat Nomor RI
Aturan tentang penggunaan TNBK Rahasia dan Khusus dapat dipelajari melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Pasal 7 butir (2) menje laskan STNK/TNKB khusus dan rahasia diberikan kepada pejabat/petugas dari TNI dan Instansi Pemerintahan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan olehfungsi Intelkam.
Kendaraan dinas pejabat pemerintahan yang diberikan TNKB Khusus disertai angka khusus dan bisa tanpa huruf seri. Contohnya untuk para pejabat negara di tingkat pusat.
Berikut adalah daftar contoh kode plat nomor RI yang digunakan pejabat tingkat pusat:
- Presiden Republik Indonesia-RI 1
- Wakil Presiden Republik Indonesia-RI 2
- Istri Presiden Republik Indonesia-RI 3
- Istri Wakil Presiden Republik Indonesia-RI 4
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat-RI 5
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat-RI 6
- Ketua Dewan Perwakilan Daerah-RI 7
- Ketua Mahkamah Agung-RI 8
- Ketua Mahkamah Konstitusi-RI 9
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan-RI 10
- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan-RI 11
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian-RI 12
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI-13
- Menteri Sekretaris Negara-RI 14
- Menteri Sekretaris Kabinet-RI 15
- Menteri Dalam Negeri-RI 16
- Menteri Luar Negeri-RI 17
- Menteri Pertahanan-RI 18
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia-RI 19
- Menteri Keuangan-RI 20
- Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia-RI 21
- Menteri Perindustrian-RI 22
- Menteri Perdagangan-RI 23
- Menteri Pertanian-RI 24
- Menteri Kehutanan-RI 25
- Menteri Perhubungan-RI 26
- Menteri Kelautan dan Perikanan-RI 27
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi-RI 28
- Menteri Pekerjaan Umum-RI 29
- Menteri Kesehatan-RI 30
- Menteri Pendidikan Nasional RI-31
- Menteri Sosial-RI 32
- Menteri Agama-RI 33
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata-RI 34
- Menteri Negara Riset dan Teknologi-RI 35
- Menteri Negara Koperasi dan UKM-RI 36
- Menteri Negara Lingkungan Hidup-RI 37
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
- Perlindungan Anak-RI 38
- Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi-RI 39
- Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal-RI 40
- Menteri Negara PPN/Bappenas-RI 41
- Menteri Negara BUMN-RI 42
- Menteri Negara Komunikasi dan Informasi-RI 43
- Menteri Negara Perumahan Rakyat-RI 44
- Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga-RI 45
- Jaksa Agung RI-46
- Sekretaris Kabinet-RI 47
- Kepala Badan Intelijen Negara-RI 48
- Wakil Ketua MPR-RI 49
- Wakil Ketua MPR-RI 50
- Wakil Ketua MPR-RI 51
- Wakil Ketua DPR-RI 52
- Wakil Ketua DPR-RI 53
- Wakil Ketua DPR-RI 54
- Wakil Ketua DPD-RI 55
- Wakil Ketua DPD-RI 56
- Wakil Ketua Mahkamah Agung-RI 57
- Wakil Ketua Mahkamah Agung-RI 58
- Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan-RI 59
- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi-RI 60
- Ketua Komisi Yudisial-RI 61
- Wakil Ketua Komisi Yudisial-RI 62
- Gubernur Bank Indonesia-RI 63
- Gubernur Lemhannas-RI 64
- Ketua UKP4-RI 65
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden-RI 66
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden-RI 67
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden-RI 68
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden-RI 69
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden-RI 70
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden-RI 71
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden-RI 72
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden-RI 73
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden-RI 74
- Kepala BNPB-RI 75
- Wakil Ketua MPR-RI 76
- Wakil Ketua DPR-RI 77
- Utusan Khusus Presiden-RI 78
- Ketua BKPM-RI 79
- Utusan Khusus Presiden-RI 80
- Utusan Khusus Presiden-RI 81
- Utusan Khusus Presiden-RI 99
- Panglima TNI-RI 84
- Kapolri-RI 85
- Sekretaris Kementerian Setneg-RI 90
- Sekretaris Militer Presiden-RI 91
- Sekretaris Presiden-RI 92
- Sekretaris Wakil Presiden-RI 93
- Kepala Protokol Negara-RI 94
- Wakil Menteri Kementerian Pertahanan-RI 100
- Wakil Menteri Luar Negeri-RI 101
- Wakil Menteri Keuangan-RI 102
- Wakil Menteri Perindustrian-RI 103
- Wakil Menteri Perdagangan-RI 104
- Wakil Menteri Pertanian-RI 105
- Wakil Menteri Perhubungan RI-106
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum-RI 107
- Wakil Menteri Pendidikan Nasional-RI 108
- BAPENAS-RI 109
Editor: Abdul Fatah


