Arina.id. Jasa pendidikan premium termasuk salah satu yang akan dikenakan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2024. Kendati demikian, apa yang menjadi syarat jasa pendidikan bakal dikenakan PPN 12 persen?
Pada 16 Desember 2024, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengumumkan tarif PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah berdalih hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Yang cukup menarik perhatian, jasa pendidikan premium juga turut dikenakan tarif kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Tak hanya jasa pendidikan premium, barang dan jasa mewah lain yang ikut kena tarif PPN 12 persen adalah bahan makanan premium (beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, hingga listrik rumah tangga dengan daya 3500 VA-6600 VA.
Syarat Jasa Pendidikan Premium PPN 12 Persen
Jasa pendidikan premium termasuk salah satu jasa yang akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Mengutip laman Ortax, PPN jasa pendidikan akan diterapkan dengan menggunakan skema multi tarif. Hal ini sebagaimana disampaukan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam acara pengumuman kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, Senin, 16 Desember 2024.
"Kategori barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN, (misalnya) jasa pendidikan yang premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta..." tutur Sri Mulyani.
Contohnya adalah PPN tarif 5 persen dikenakan untuk jasa pendidikan dengan pembayaran lebih dari Rp120 juta hingga Rp600 juta per tahun.
Sementara tarif 12 persen diterapkan untuk jasa pendidikan dengan pembayaran lebih dari Rp600 juta per tahun. Pemerintah nantinya bakal mengatur kriteria jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN.
Sementara menurut laporan Antaranews, jasa pendidikan di segmen premium akan terkena dampak kenaikan tarif PPN 12 persen dan termasuk kategori eksklusif.
Jasa pendidikan itu merupakan institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau semacam layanan pendidikan premium serupa.
Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen
Berikut adalah daftar lengkap barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen:
- Rumah sakit layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
- Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan premium serupa
- Konsumsi listrik rumah tangga daya 3.600–6.600 VA
- Beras kualitas premium
- Buah-buahan premium
- Ikan kualitas tinggi (salmon dan tuna)
- Udang dan crustasea mewah (king crab)
- Daging premium (wagyu atau kobe)
Editor: Abdul Fatah


