Dark
Light
Dark
Light

Barang dan Jasa Bebas Kenaikan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Barang dan Jasa Bebas Kenaikan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Arina.id. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Apa saja barang dan jasa yang bebas dari kenaikan PPN 12 persen? 

Penetapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dan berlaku per 1 Januari 2025 diumumkan pemerintah pada Senin, 16 Desember 2024. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

"Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025)," terang Airlangga Hartarto, seperti dikutip Antaranews.

Pada saat yang sama, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian turut meluncurkan paket insentif di bidang ekonomi. Gunanya untuk memastikan keadilan dan kepentingan masyarakat. 

"Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat," ujar Menko Airlangga, dikutip laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Nantinya, pemerintah turut memberikan fasilitas bebas PPN alias PPN dengan tarif 0% untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat umum serta mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Barang dan Jasa Bebas Kenaikan PPN 12 Persen

Proyek insentif bebas PPN pada tahun 2025 berjumlah Rp265,6 triliun. Pemerintah kemudian memutuskan untuk memberikan fasilitas bebas PPN bagi berbagai macam barang dan jasa.

Contoh barang yang bebas PPN 12 Persen adalah terkait kebutuhan bahan pokok. Di antaranya seperti beras, telur, gula, hingga ikan. Sementara jasa yang dikenakan tarif PPN 0 persen semisal jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga angkutan umum. 

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen alias dikenakan PPN 0 persen: 

Barang

  1. Beras
  2. Daging
  3. Ikan
  4. Telur
  5. Sayur
  6. Susu segar
  7. Gula konsumsi

Jasa

  1. Jasa pendidikan
  2. Jasa kesehatan
  3. Jasa angkutan umum
  4. Jasa tenaga kerja
  5. Jasa keuangan
  6. Jasa asuransiu
  7. Buku
  8. Vaksin polio
  9. Rumah sederhana dan sangat sederhana
  10. Rusunami
  11. Pemakaian listrik dan air minum.


Editor: Abdul Fatah
Al-Quran Digital

Edukasi Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo