Dark
Light
Dark
Light

Tindakan Bullying atau Perundungan: Pengertian, Bentuk, Cara Korban Melapor, dan Hukuman bagi Pelaku

Tindakan Bullying atau Perundungan: Pengertian, Bentuk, Cara Korban Melapor, dan Hukuman bagi Pelaku

Perundungan atau bullying bisa terjadi di mana saja. Tidak hanya di sekolah, tetapi kerap terjadi di lingkungan kerja, komunitas, bahkan di dalam rumah. Kasus perundungan pun terus meningkat di Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap, ada sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia sepanjang 2023. Hampir separuh, terjadi di lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. 

Belakangan, kasus dugaan perundungan atau bullying lagi-lagi terjadi. Kali ini korbannya merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) prodi anestesi FK Universitas Diponegoro. Seorang dokter berinisial ARU, mahasiswi PPDS FK Universitas Diponegoro meninggal dunia karena bunuh diri. Diduga ARU tak kuat mendapatkan perlakuan bullying dari seniornya selama mengikuti program spesialis.

Polisi yang bertugas mendalami, yakni Polrestabes Kota Semarang, menemukan buku harian berupa isi curhatan korban yang tak kuat mengikuti program pendidikan dokter spesialis di RSUP dr. Kariadi. Polisi menemukan buku tersebut sesaat setelah ditemukannya mayat korban di kamar indekosnya di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (12/8/2024). 

Namun demikian, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar melalui keterangannya di Semarang pada Jumat (16/8/2024) menyatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi yang kuat berkaitan dengan bullying dalam kasus tersebut, dikarenakan pihaknya memerlukan alat bukti dan saksi yang cukup.

Buntut dari kasus ini, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk memberhentikan sementara program studi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi. Dikutip dari kompas.com, Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan, keputusan ini berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) kepada peserta didik hingga menyebabkan kematian.

Berangkat dari dugaan kasus bullying yang menimpa dr. ARU, Arina.id menyajikan artikel terkait Perundungan (bullying) secara detail, termasuk dari sisi hukum pidana. 

Pengertian Perundungan/Bullying

Sejarah istilah bullying berdasarkan penjelasan dalam kamus Merriam-Webster, muncul sejak beberapa abad yang lalu, tepatnya pada tahun 1742. Kamus tersebut kemudian memberikan definisi terhadap bullying yakni abuse and mistreatment of someone vulnerable by someone stronger, more powerful, etc. : the actions and behavior of a bully atau sebagai tindakan kejam dan penganiayaan terhadap seseorang yang rentan oleh seseorang yang lebih kuat atau lebih berkuasa. 

Pada tahun 1993, melalui buku klasik berjudul Bullying in School, Dan Olweus secara otentik memberikan definisi bullying sebagai peristiwa ketika seorang siswa diintimidasi atau menjadi korban secara berulang-ulang dan dalam jangka waktu tertentu, terhadap tindakan-tindakan negatif yang dilakukan oleh satu atau lebih siswa lainnya. Ia melanjutkan ada ketidakseimbangan dalam kekuatan (hubungan kekuasaan yang asimetris) antara korban dan pelaku dalam tindakan bullying.

Merespon adanya dua definisi tersebut, melalui artikel ilmiah yang diterbitkan pada tahun 2014, Anthony A. Volk,  Andrew V. Dane, dan Zopito A. Marini dari Brock University, Kanada meredefinisi bullying sebagai perilaku agresif yang diarahkan pada tujuan yang merugikan individu lain dalam konteks ketidakseimbangan kekuasaan. Definisi ini dimaksudkan agar dapat diterapkan pada tindakan bullying baik yang terjadi pada anak kecil maupun orang dewasa. Selain itu, definisi ini muncul berdasarkan 3 kategori utama yakni arah tujuan, ketidakseimbangan kekuatan, dan kerugian.

Bullying dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai “perundungan”. Dalam KBBI, perundungan berasal dari kata rundung. Perundungan memiliki arti; proses, cara, perbuatan merundung. Merundung berarti menggangu; mengusik terus-menerus; menyusahkan. Arti lain dari merundung adalah menimpa (tentang kecelakaan, bencana, kesusahan, dan sebagainya). Kata merundung juga bermakna menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dan dari waktu ke waktu, seperti memanggil nama seseorang dengan julukan yang tidak disukai, memukul, mendorong, menyebarkan rumor, mengancam, atau merongrong.

Melansir dari buku STOP Perundungan/Bullying Yuk! yang disusun oleh Direktorat Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek (2021), perundungan/bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.

Melalui laman resminya UNICEF menyatakan bahwa bullying bisa diidentifikasi lewat tiga karakteristik yaitu disengaja (untuk menyakiti), terjadi secara berulang-ulang, dan ada perbedaan kekuasaan. Bullying bisa terjadi secara langsung atau melalui platform media sosial.

Bentuk-bentuk Bullying

Ada beragam bentuk bullying yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan Amerika Serikat melalui laman resminya, menjelaskan bahwa bullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk termasuk verbal, fisik, relasional, dan dunia maya (cyberbullying). 

1. Perundungan Verbal

Perundungan verbal merupakan perundungan dengan menggunakan ejekan, pemanggilan nama, ejekan, komentar seksual yang tidak pantas, atau ancaman. Perundungan jenis ini akan mempengaruhi mental korban. Korban akan mengalami perasaan sakit hati atau bahkan merasa terkucilkan.

2. Perundungan Fisik

Penindasan fisik dapat berupa memukul, menyandung, menendang, meludah, mengambil atau merusak barang milik seseorang, atau juga melakukan pelecehan seksual secara fisik. Perundungan jenis ini dapat merugikan korban secara fisik, korban akan mengalami luka ringan, luka berat, atau bahkan hingga meninggal dunia karena perundungan yang dilakukan begitu keras.

3. Perundungan Relasional

Perundungan relasional atau sosial adalah bentuk perundungan terselubung yang melibatkan tindakan menyakiti reputasi atau hubungan seseorang dengan secara sengaja mengucilkan korban dari suatu kelompok, menyebarkan rumor, atau mempermalukan orang tersebut di depan umum.

4. Cyberbullying

Cyberbullying adalah penggunaan internet, ponsel, atau teknologi elektronik lainnya untuk mengirim, mengunggah (posting), atau membagikan konten negatif, palsu, atau menyakitkan tentang orang lain.

Perundungan jenis Cyberbullying juga termasuk berbagi informasi pribadi atau personal yang menyebabkan penghinaan. Kebohongan dunia maya terjadi melalui email, webcam, pesan teks, ruang obrolan online, media sosial, dan komunitas games. Dibandingkan dengan perundungan dalam keadaan langsung, cyberbullying lebih rawan dilakukan karena dapat dilakukan kapan saja, seringkali tanpa nama, dan dapat menyebar dengan cepat ke khalayak luas.

Faktor-Faktor Penyebab Bullying

Mengutip dari jurnal Sytax Admiration yang berjudul Pengertian Tindakan Bullying, Penyebab, Efek, Pencegahan dan Solusi, disebutkan bahwa faktor penyebab terjadinya bullying menurut Chandra Duwita Ela Pradana (2024) adalah sebagai berikut:

1. Lingkungan  Keluarga

Lingkungan keluarga sebagai lingkungan inti dalam kehidupan membawa dampak yang sangat signifikan dalam menentukan bagaimana orang bersikap dan berkehendak. Dengan pendidikan dan budaya keluarga yang baik, orang akan diantarkan menjadi pribadi yang santun dan bijak dalam bergaul. Sebaliknya, lingkungan keluarga yang penuh dengan konflik dan memiliki budaya yang buruk, akan membentuk kepribadian orang dalam kesehariannya.

2. Lingkungan Sebaya

Faktor pergaulan atau lingkungan sebaya menjadi faktor yang penting untuk diperhatikan. Pada masa anak-anak atau remaja, orang akan cenderung menemuka eksistensi dirinya melalui pergaulan sebaya. Pergaulan di antara orang-orang yang berumur sama atau tidak jauh beda, atau juga dengan tingkat kedewasaan yang sama. Untuk bisa mendapatkan pengakuan atau eksistensi di tengah pergaulan, tak jarang orang akan mengikuti apa yang biasa dilakukan dalam pergaulannya.

3. Status Sosial Individu

Faktor ini berangkat dari ekstrimnya pemahaman terhadap perbedaan dalam beragam aspek seperti perbedaan ekonomi, perbedaan kedudukan, perbedaan pendidikan, perbedaan agama, hingga perbedaan kebudayaan. Perbedaan-perbedaan ini menyebabkan orang merasa berbeda antara orang yang berpenghasilan lebih banyak dengan sedikit, memiliki status kedudukan tinggi dan rendah, tingkat pendidikan yang tinggi dan sebaliknya. Namun, perlu diketahui, tidak selalu orang yang memiliki status sosial lebih baik merupakan pelaku bullying. Kadang kala pelaku bullying adalah orang yang iri hati atau tidak puas dengan pencapaian orang lain.

4. Penggunaan Media Sosial

Selain memiliki beragam dampak baik, penggunaan yang keliru terhadap media sosial juga memicu terjadinya tindakan bullying. Hal ini dikarenakan ruang media sosial sangatlah luas, prilaku-prilaku buruk yang bermunculan di media sosial memicu orang untuk meniru dan melakukan bullying.

Ancaman Hukuman Pelaku Bullying

Beragam bentuk bullying atau perundungan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, menjadi penentu bagaimana hukum dapat diterapkan kepada pelaku bullying. Hal ini mempertegas bahwa pelaku perundungan, baik orang dewasa ataupun anak-anak dapat dipidana atau mendapatkan tindakan sesuai dengan bentuk atau jenis bullying yang dilakukan, juga apakah tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur baik yang tertulis dalam pasal (bestanddelen) ataupun yang tidak tertulis dalam pasal (elementen).

1. Ancaman Hukuman Pelaku Perundungan Verbal

Pelaku perundungan verbal dapat dikenakanan ancaman pasal penghinaan ataupun pasal pencemaran nama baik. Pasal penghinaan dalam KUHP lama diatur dalam Pasal 310, sedangkan dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 433. Ancaman hukuman bagi pelakunya berdasarkan KUHP Nasional adalah pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta. 

Sedangkan pasal pencemaran nama baik atau fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP lama dan dalam Pasal 434 KUHP Nasional. Ancaman hukuman bagi pelakunya berdasarkan KUHP Nasional adalah penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp 200 juta.

2. Ancaman Hukuman Pelaku Perundungan Fisik

Beragam hukuman dapat dikenakan bagi pelaku perundungan fisik, diantaranya adalah hukuman sesuai dengan pasal penganiayaan, pasal pengeroyokan, hingga pasal pelecehan seksual.

Pasal penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP lama dan Pasal 366 KUHP Nasional. Ancaman hukuman bagi pelakunya berdasarkan KUHP Nasional adalah pidana penjara paling lama 7 tahun jika hingga menyebabkan kematian. Bahkan dalam KUHP Nasional juga diatur dalam Pasal 245, jika karena tindakan bullying/diskriminasi terhadap ras dan etnis hukumannya ditambah 1/3 (satu per tiga).

Kemudian pasal pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP lama dan Pasal 262 KUHP Nasional. Ancaman hukuman bagi pelakunya berdasarkan KUHP Nasional adalah pidana penjara paling lama 12 tahun jika hingga menyebabkan kematian.

Pasal pelecehan seksual diatur dalam Pasal 289 KUHP lama dan Pasal 414 ayat (2) KUHP baru dengan ancaman hukuman paling lama penjara selama 9 tahun. Selain itu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, padal Pasal 5 dan Pasal 6 juga mengatur hal demikian, dengan ancaman paling lama penjara hingga 12 tahun.

3. Ancaman Hukuman Pelaku Cyberbullying

Pelaku cyberbullying dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU ITE terbaru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada Pasal 45 ayat (4) dinyatakan bahwa pelaku cyberbullying yang menyerang kehormatan orang lain melalui sistem elektronik sebagaimana diterangkan dalam Pasal 27A mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 400 juta. Sedangkan berdasarkan Pasal 45 ayat (10), pelaku cyberbullying dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Adapun aturan hukum mengenai pelaku bullying terhadap anak maupun anak yang berkonflik dengan hukum karena kasus bullying telah diatur dalam hukum Indonesia. Pelaku bullying  terhadap anak melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 

Pelakunya dijerat Pasal 80 Undang-Undang Pidana Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar jika hingga menyebabkan anak meninggal dunia. Jika yang melakukan adalah anak yang berkonflik dengan hukum, maka ancaman hukumannya ½ dari ancaman hukuman orang dewasa. Adapun anak yang melakukan bullying dengan usia di bawah 14 tahun maka hanya dapat dikenakan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Layanan Pengaduan dan Pelaporan Tindakan Bullying

Beragam cara dapat dilakukan untuk melaporkan maupun mengadukan tindakan bullying. Hal tersebut dapat dilakukan baik melalui kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ataupun di masing-masing instansi tempat terjadinya bullying, seperti misalnya apabila bullying terjadi di lingkungan kerja rumah sakit, maka dapat mengadukannya ke Kementrian Kesehatan.

1. Kementrian PPPA

Layanan bagi pengaduan dan penanganan korban bullying dapat ditujukan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang terdapat di berbagi provinsi. Selain itu, Kementrian PPPA juga menyediakan hotline SAPA129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

2. Kemendikbud Ristek 

Kasus bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan dapat diadukan melalui instansi sekolah masing-masing. Selanjutnya guru dan tim layanan pengaduan di sekolah masing-masing akan memproses pengaduan tersebut. Selain itu, Kemendikbud Ristek juga memiliki layanan pengaduan khusus secara online melalui situs https://lapor.go.id. Pada laman ini, korban atau penyampai aduan bisa melaporkan kejadian bullying yang terjadi di sekolah. 

3. KPAI

Pengaduan kasus bullying kepada Komisi Perlindungan Aanak Indonesia (KPAI) dapat disampaikan melalui WhatsApp dengan nomor 081-1177-2273 atau melalui telepon dengan nomor 021-3190-1556.

4. Kemenkes

Sejak tahun 2023, Kemenkes telah membuka layanan pengaduan untuk kasus bullying yang terjadi di lingkungan Kemenkes utamanya di lingkungan Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS). Kanal ini dirilis beriringan dengan keluarnya Instruksi Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023.

Aduan bisa dikirimkan melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/, aduan akan diproses oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Berkait dengan identitas pelapor, Kemenkes menjamin keamanannya.

Kantor Kepolisian

Melalui Kantor Polisi korban bisa melaporkan kasus bullying ke Kepolisian dengan mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) setempat. Jika diperlukan, korban akan diminta untuk visum guna hasil visum tersebut dijadikan sebagai alat bukti untuk naik ke penyidikan.
 


$data['detail']->authorKontri->kontri

Aldi Rizki Khoiruddin
Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia – Advokat Anak


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Edukasi Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo