Dark
Light
Dark
Light

Perundungan di Lingkungan Sekolah: Implementasi Regulasi Pemerintah Lemah

Perundungan di Lingkungan Sekolah: Implementasi Regulasi Pemerintah Lemah

Maraknya kekerasan yang terjadi di kalangan siswa menunjukkan bahwa sekolah tidak lagi menjadi tempat yang aman dan nyaman. Hari-hari yang seharusnya terasa menyenangkan karena diisi dengan belajar dan bermain bersama teman, justru menjadi mimpi buruk bagi mereka yang dirundung. Beberapa siswa enggan berangkat ke sekolah sebab takut mengalami bullying (lagi) oleh sesama siswa.

Kekerasan yang terjadi di sekolah sudah seharusnya diperhatikan dengan sangat sejak dulu. Sayangnya, kalimat "namanya juga anak-anak" masih sering terlontar dari mulut orang dewasa. Dan dalih "masih di bawah umur" menjadikan pelaku perundungan di sekolah tidak jera atas tindakan tercelanya. Bahkan, tindakan kekerasan yang terjadi belakangan ini semakin parah hingga mengakibatkan korban bunuh diri, seperti yang dialami siswa SD asal Banyuwangi.

Pada Februari lalu, salah seorang siswa berinisial MR (11) memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan gantung diri lantaran sering dirundung oleh sesama siswa. Betapa sedihnya, MR mendapat tekanan mental dari teman-temannya karena ia tidak memiliki ayah. Diketahui, ayah MR baru saja meninggal setahun yang lalu. Bukannya mencoba membuat MR tegar dan tabah atas kepergian ayahnya, siswa lain justru merundung MR.

Tidak kalah parahnya, di sejumlah sekolah terjadi perundungan dengan kekerasan fisik. Di media sosial, tersebar sebuah video perundungan siswa berdurasi 4 menit 15 detik. Video tersebut menampilkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh MK, siswa kelas 9 SMP kepada adik kelasnya, FF yang duduk di bangku kelas 8 SMP, di Cilacap, Jawa Tengah. Dalam video tersebut, MK bersama dengan beberapa temannya merundung sekaligus menendang dan memukul FF berkali-kali.

Perundungan dengan kekerasan fisik lainnya yang juga dinilai parah terjadi di Gresik, Jawa Timur pada Agustus lalu. SAH yang merupakan seorang siswa kelas 2 SD mengalami buta permanen akibat diduga ditusuk oleh kakak kelasnya. Singkatnya, pelaku memalak SAH, akan tetapi SAH enggan memberikan uangnya sehingga membuat pelaku marah dan menggunakan tusuk bakso untuk menusuk mata kanan korban. Malangnya, SAH tidak hanya buta, tetapi juga mengalami trauma.

Belum genap setahun, kasus-kasus kekerasan yang terjadi di sekolah telah menunjukkan peningkatan yang signifikan di tahun 2023 ini. Tidak sedikit berita berseliweran menyajikan informasi terkait kekerasan terhadap siswa yang dilakukan oleh sesama siswa. Bahkan, kasus-kasus di atas bisa jadi hanya segelintir kasus kekerasan di sekolah yang terungkap. Jika pihak berwenang tidak segera menyoroti perihal ini dan bertindak tegas, maka sekolah, tempat di mana seharusnya siswa dididik dengan baik dan benar, justru akan melahirkan peserta didik yang cacat mental.

Faktanya, upaya Kemendikbudristek untuk menangani kekerasan di sekolah dengan menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dinilai tidak efisien oleh sejumlah pihak. Satriawan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan peraturan menteri itu sebab tidak sesuai dengan yang diharapkan.

“Permendikbudristek PPKSP seolah macan kertas, galak di tulisan, namun lemah dalam implementasi di sekolah,” tulisnya dalam keterangan pers pada Kamis (28/9/2023).

Tanggapan lainnya juga disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir. Ia menyetujui peluncuran Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang PPKSP, akan tetapi, menurutnya peraturan itu tidak akan ampuh untuk mencegah kekerasan di sekolah, apabila warga sekolah tidak diberikan edukasi mengenai hal-hal terkait.

“Saya setuju regulasi itu diterbitkan. Tetapi yang lebih penting bagaimana pemerintah mengedukasi keluarga, warga sekolah mulai dari tenaga pendidik, penjaga sekolah, kepala sekolah, murid untuk mengenali apa itu kekerasan dan bagaimana mengatasinya,” kata anggota PGRI itu kepada wartawan Media Indonesia pada Kamis (10/8/2023).

Tanggapan pihak sekolah

Menanggapi kasus kekerasan yang terjadi di kalangan siswa, Nana Sutisna, Kepala SD Muhammadiyah 02 Cileungsi menilai hal tersebut sangat kompleks dan tidak dapat dijadikan sebagai indikator rusaknya pendidikan di Indonesia. Sebab, katanya, ada berbagai macam faktor yang dapat menjadi penyebab siswa melakukan perundungan, seperti faktor psikologis anak, lingkungan keluarga, lingkungan bermain, atau lingkungan lainnya yang turut berperan dalam membentuk sikap dan karakter anak, termasuk games. Menurutnya, dewasa ini gim yang mengandung unsur kekerasan sangat mudah diakses oleh anak-anak.​​​

“Misalnya kalau anaknya sering main games berantem, ya bisa membentuk lama-kelamaan kan dan konteks itu nampak umum sekarang tuh,” ucap Nana memberi contoh ketika diwawancara Arina.id pada Senin (3/10/2023).

Ia juga menyebut keluarga yang tidak protektif dan humanis serta kurang dalam memberikan kasih sayang merupakan salah satu pengaruh anak berperilaku buruk. Selain itu, terjadinya kekerasan di kalangan siswa juga mungkin disebabkan oleh sekolah yang belum memiliki aturan atau mekanisme pembinaan. Walau demikian, ia yakin bahwa setiap sekolah telah berupaya mencegah terjadinya kekerasan. Sebab, kekerasan tidak menggambarkan nilai-nilai pendidikan.

Praktisi pendidikan itu menjelaskan, usia siswa SD adalah usia di mana anak memiliki cenderung banyak bergerak, maka ruang geraknya tidak boleh dibatasi.

“Kalau anak SD kan lari ke sana lari ke sini, itu kan memang cara dia tumbuh, pertumbuhannya harus diimbangi dengan menyalurkannya lewat fisiknya,” ujarnya.

Tidak hanya cenderung banyak bergerak, anak SD juga disebut memiliki emosi yang labil dan mudah tersulut sehingga mudah memicu perkelahian di antara para siswa.

Kepala sekolah itu menyebutkan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan di sekolah adalah dengan menerapkan nilai-nilai agama dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di sekolah, seperti nilai-nilai nasihat, keteladanan, kedisiplinan, tanggung jawab, kejujuran, dan lain sebagainya.

Adapun upaya lainnya yakni membuat regulasi dan mekanisme, seperti penanganan kekerasan di sekolah dengan meniadakan hukuman yang melibatkan fisik siswa. Selain itu, regulasi juga dapat dibuat untuk menentukan kelulusan siswa, seperti fungsi dari surat berkelakuan baik. Jika surat tersebut menunjukkan siswa tidak berkelakuan baik, maka ia dapat terancam tidak lulus sekolah. Ia juga mengatakan, upaya pencegahan kekerasan di antara siswa juga membutuhkan keterlibatan orang tua siswa.

Berkaitan dengan maraknya kekerasan di antara siswa, menurut Nana, pemerintah memiliki peran penting dalam menyajikan konten-konten di internet. Sebab, anak-anak dewasa ini dapat dengan sangat mudah dan bebas mengakses internet sehingga karakter mereka dapat terbentuk dari konten-konten tersebut. Dengan demikian, ia berharap agar pemerintah dapat membatasi atau menyaring konten-konten yang tersebar luas di dunia maya.

Senada dengan yang disampaikan Koordinator Nasional P2G, kepala sekolah SD Muhammadiyah juga menyinggung pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Sejatinya, ia menyetujui kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah, namun ia menyayangkan pengimplementasiannya. Sebab, katanya, pemerintah lemah dalam mengimplementasikan kebijakan yang dibuat, seperti kebijakan terkait kurikulum

“Baru sebuah konsep, belum sampai kepada nilai. Betapa tidak, sekarang konsepnya bagus tapi pelaksanaannya harus dibenahi,” ungkapnya.

Tanggapan pengamat hukum

M Noor Harisudin, analis hukum pidana menjelaskan perihal kekerasan yang terjadi di kalangan siswa. Dalam menangani kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak, mereka menerima perlakuan yang berbeda sebagai anak di bawah umur. Perlakuan khusus ini berupa keringanan yang tidak diberikan kepada orang dewasa ketika mereka melakukan kekerasan. Kendati demikian, proses penyelesaiannya tetap dilangsungkan di pengadilan dan diputuskan oleh hakim.

“Kalau ini pelakunya anak-anak, misalnya anak SD-SMP, maka ada perlakuan yang berbeda sebagaimana dinyatakan dalam regulasi kita. Jadi anak-anak dilihat dulu, tidak seratus persen sama dengan kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa, tapi dikembalikan kepada regulasi yang mengatur tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak tadi,” jelasnya.

Menanggapi perundungan yang mengakibatkan korban bunuh diri, Dekan Fakultas Syariah UIN KH Achamd Siddiq Jember itu menyebut kekerasan yang dilakukan oleh pelaku merupakan kekerasan perundungan yang tidak umum dilakukan oleh anak-anak. Menurutnya, kasus tersebut memiliki rentetan kejadian yang akan membawanya pada fakta hukum lain di meja hijau.

“Ini kan sudah hampir seperti orang dewasa kalau melihat perbuatannya ya bukan orangnya siapa. Punya maksud, punya tujuan, punya perencanaan yang lebih matang, kan begitu. Nah tentu ini akan menjadi fakta hukum lain yang menjadikan hakim akan memberikan pertimbangan bahwa anak ini pasti akan dihukum lebih berat daripada hukuman pada umumnya anak-anak. Kalau anak-anak mestinya enggak begitu, ini dia di luar pada umumnya,” katanya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Dosen Pascasarjana Univesitas Ibrahimy Situbondo itu menyebutkan hukuman untuk anak pelaku kekerasan, yaitu pembinaan, pelatihan kerja, dan kurungan. Adapun pembinaan cocok untuk anak setingkat SD, sementara pelatihan kerja untuk anak SMP. Sedangkan hukuman berupa kurungan diberikan kepada anak yang sudah melakukan kekerasan lebih sekali. Dan jika hukuman tersebut tidak memberikan jera, pelaku akan diberikan hukuman kurungan yang lebih berat.

Disebutkan juga, pidana pokok bagi anak terdiri atas pidana peringatan, pidana dengan syarat, pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara. Sedangkan pidana tambahan terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.

Tindak pidana anak apabila dalam hukum materiel diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Sebab, pidana yang dijatuhkan kepada anak dilarang melanggar harkat dan martabat anak. Hukuman pidana penjara anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dapat dijatuhkan paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Adapun anak yang telah menjalani 1/2 dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Mengingat pidana penjara anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.

Guru Besar IAIN Jember bidang Ilmu Ushul Fiqh itu menyebutkan sejumlah faktor penting yang memengaruhi anak dalam bertindak, yaitu faktor lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan bermain. Adapun faktor keluarga adalah yang terpenting karena orang tua harus memantau dan mengawasi anak-anak yang pada usia tersebut memiliki kecenderungan meniru tanpa mengetahui apakah yang dilakukannya baik atau tidak.

Meskipun anak-anak berada di rumah, orang tua tetap perlu mengontrol anak. Sebab, dewasa ini tidak sedikit anak di bawah umur yang diperbolehkan memiliki ponsel. Jika luput dari pantauan orang tua, anak-anak memiliki kemungkinan mengakses konten yang tidak seharusnya diketahui.

Peran sekolah juga tidak kalah penting dengan peran keluarga karena sebagian waktu anak dihabiskan di sekolah. Kendati demikian, analis hukum itu mengimbau orang tua untuk tetap waspada. Sebab, katanya, kadang kala tenaga pendidik pun ada yang bermasalah.

“Artinya saling memantau, mengantisipasi, mengawasi, wa tawashou bil haq, wa tawashou bish shabr,” ujarnya.

Faktor terakhir yang perlu diperhatikan adalah lingkungan bermain anak atau lingkungan masyarakat. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dapat mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti perundungan. Tidak hanya itu, ia juga mengimbau agar tidak segan-segan meninggalkan lingkungan pertemanan yang tidak baik.

“Jadi ini faktor yang penting ya, di tengah-tengah kehidupan kita yang berubah begitu cepat dengan kondisi yang seperti ini, maka peran sekolah, orang tua, masyarakat, peran anak-anak itu sendiri yang juga dilatih agar mandiri, agar punya critical and innovative thinking dalam memilih teman-teman mereka yang baik, yang bagus, tidak asal meniru, harus punya filter yang baik,” pungkasnya.

Sebab anak mudah melakukan kekerasan fisik

Melansir cadey, Psikolog Sekolah Bersertifikat Nasional, Marcy Willard menyebut tindakan fisik yang dilakukan anak seperti menggigit, menendang, memukul, atau tindakan lainnya yang dapat menyakiti orang lain merupakan perilaku agresi pada masa anak-anak. Berikut gejala-gejala agresi pada anak:

  1. Memukul: melakukan tindakan kekerasan seperti memukul dan menendang saudara atau teman sebaya
  2. Bereaksi dengan fisik secara tidak sengaja: memberikan reaksi agresif
  3. Merespons secara impulsif: bertindak tanpa berpikir
  4. Hiperaktif: bergerak terus-menerus
  5. Menghancurkan dan merusak: melempar barang, melukai diri sendiri, orang tua, teman, atau orang lain ketika sedang kesal
  6. Membuat masalah: bermasalah dengan guru atau tenaga kependidikan lainnya
  7. Menyesal dan merasa bersalah: muncul rasa bersalah setelah melakukan tindakan agresif

Ada tindakan agresif yang dilakukan oleh anak secara sengaja, ada pula yang dilakukan secara tanpa sengaja. Tindakan yang muncul dalam keadaan tidak sengaja mungkin merupakan respons impulsif terhadap sesuatu yang membuat anak tidak bahagia. Sedangkan dalam keadaan sengaja, tindakan agresif dilakukan oleh anak untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Hal ini menjadi sebuah tantangan dalam mengatur suasana hati (mood) yang dapat menyebabkan kemarahan atau mudah tersinggung sehingga mengakibatkan konfrontasi fisik. Tindakan agresif juga bisa disebabkan oleh buruknya kemampuan menyelesaikan masalah. Adapun penyebab perilaku pada anak di antaranya:

a. Impulsif dan hiperaktif
Tindakan impulsif terkadang muncul dalam diri seseorang, termasuk pada anak. Artinya, perilaku agresif seperti memukul teman mungkin merupakan tindakan impulsif, di mana anak tidak ingin memukul, tetapi ia memukul. Nantinya, anak akan merasa bersalah atas tindakannya yang bisa dinilai sebagai tindakan tidak disengaja. Tindakan ini adalah bentuk tindakan yang diputuskan tanpa berpikir. Beberapa yang anak hiperaktif juga melakukan tindakan impulsif, seperti ada kendali dalam diri mereka. Maka dari itu mereka bergerak terus menerus dan tanpa sengaja melakukan hal yang tidak diinginkannya. Merupakan hal yang biasa ketika anak menjadi hiperaktif, akan tetapi hal ini akan menjadi masalah jika anak sudah duduk di bangku SD atau lebih.
 
b. Ketidakmampuan mengatur suasana hati
Mengatur mood dan reaksi emosional adalah hal yang tidak mudah bagi anak-anak. Beberapa anak terkadang menyelesaikan masalah dengan memukul, padahal dirinya tidak ingin. Maka tindakan agresif ini merupakan tindakan yang tidak disengaja karena lemahnya kemampuan anak dalam mengatur suasana hati.
 
c. Lemahnya kemampuan menyelesaikan masalah
Dalam menyelesaikan masalah, anak membutuhkan kemampuan menghentikan respons otomatis, kemampuan berpikir sebelum bertindak, dan kemampuan menangani konflik dengan cara yang baik. Sebab, masalah merupakan tantangan bagi anak. Jika sebuah permasalahan tidak bisa diselesaikan dengan baik-baik, maka dapat memicu anak bertindak agresif. Mengikuti kegiatan di sekolah dan mengerjakan tugas dapat mengajarkan anak kemampuan merencanakan, atau kemampuan berpikir dahulu sebelum bertindak, yakni dengan merencanakan apa-apa yang akan dilakukan.
 
d. Tabiat
Kadang kala, perilaku agresi dilakukan secara sengaja tanpa memikir perasaan orang lain. Secara klinis, perilaku ini disebut juga dengan tabiat, atau kebiasaan dalam bertingkah laku. Dalam hal ini, anak mungkin memiliki niat untuk menyakiti orang lain sehingga orang tua perlu mengamati adanya tanda gangguan perilaku melalui tindakan ana yang melanggar peraturan. Jika diketahui anak terus-menerus melaanggar peraturan dan menyebabkan kerugian, maka anak telah bertindak maladatif. Maladaptif mengacu pada perilaku buruk anak yang membuatnya mendapatkan masalah. Umumnya, anak berperilaku maladaptif melampiaskan amarahnya kepada orang lain.
 
e. Faktor lingkungan
Perilaku agresi yang dilakukan oleh anak juga dapat berasal dari faktor lingkungan. Sebagian orang dewasamungkin khawatir dan berpikir bahwa tindakan agresif anak merupakan tanda adanya gangguan. Padahal, hal tersebut tidak selalu demikian. Rasa khawatir tersebut dapat disikapi secara bijak dengan menganggapnya sebagai proses belajar anak dari lingkungan.


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo