Arina.id. Beasiswa Pendidikan Kader Ulama termasuk salah satu pilihan dalam LPDP 2025. Bagaimana skema dan daftar persyaratan secara khusus dan umum?
Pendaftaran seleksi Beasiswa Pendidikan Kader Ulama LPDP 2025 dilakukan pada tanggal 17 Januari hingga 17 Februari 2025. Apabila lolos Seleksi Administrasi, tahapan berikutnya berupa Seleksi Bakat Skolastik dan Seleksi Substansi.
Beasiswa Pendidikan Kader Ulama disebut pula dengan Beasiswa Pendidikan Indonesia Kader Ulama Masjid Istiqlal. Beasiswa ini menawarkan jenjang magister dan doktoral yang dikelola Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI).
Mereka menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Daftar perguruan tinggi tujun dan program studi (prodi) Beasiswa Pendidikan Kader Ulama adalah sebagai berikut:
- Perguruan tinggi tujuan Beasiswa Pendidikan Kader Ulama: Institut PTIQ Jakarta.
- Program studi magister dan doktor: Ilmu Al-Qur'an Dan Tafsir.
Calon mahasiswa perlu mempelajari skema Beasiswa Pendidikan Kader Ulama LPDP 2025, termasuk daftar persyaratan umum dan khusus agar bisa diterima di kampus tujuan.
Skema Beasiswa Pendidikan Kader Ulama LPDP 2025
Beasiswa Pendidikan Kader Ulama LPDP 2025 memiliki skema yang perlu dipelajari calon mahasiswa.
Berikut daftar skema Beasiswa Pendidikan Kader Ulama LPDP 2025:
1. Beasiswa Pendidikan Kader Ulama diberikan untuk jenjang pendidikan:
- Magister program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
- Doktor program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
2. Penyelenggaraan studi Beasiswa Pendidikan Kader Ulama diselenggarakan di Institut PTIQ Jakarta dan peserta wajib tinggal di asrama yang disediakan.
3. Peserta wajib mengikuti program penguatan kapasitas menjadi ulama bertaraf internasional yang merupakan bagian dari kurikulum atau kegiatan akademik program dan diselenggarakan dalam bentuk short course dengan durasi 3 bulan bagi peserta program Magister dan 6 bulan bagi peserta program Doktor.
4. Durasi short course dihitung sebagai bagian dari masa studi jenjang Pendidikan Magister atau Doktor.
5. Perguruan tinggi atau BPMI menetapkan tanggal awal dan akhir short course.
Daftar Syarat Beasiswa Pendidikan Kader Ulama LPDP 2025
Daftar syarat Beasiswa Pendidikan Kader Ulama LPDP 2025 mencakup persyaratan umum dan khusus.
Berikut sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi calon pelamar untuk kategori umum dan khusus:
Persyaratan Umum Beasiswa Pendidikan Kader Ulama LPDP 2025
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi:
- Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister.
- Program magister (S2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa jenjang doktor.
- Diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki LoA dari Perguruan Tinggi tujuan.
- Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP.
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor.
5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi sebagaimana Lampiran.
6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
Persyaratan Khusus Beasiswa Pendidikan Kader Ulama LPDP 2025
Persyaratan khusus Beasiswa Pendidikan Kader Ulama LPDP 2025 di antaranya mencakup beberapa hal berikut ini:
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
Pendaftar jenjang pendidikan Doktor berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
2. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
Khusus pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal, yang diunggah bersama transkrip nilai.
3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (24 Maret 2025).
4. Menyampaikan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidang keagamaan.
Editor: Abdul Fatah


