Arina.id. Penukaran uang baru Lebaran 2025 dapat dilakukan di Kas Keliling Bank Indonesia (BI) dengan menggunakan aplikasi PINTAR. Apa saja daftar ketentuan pemesanan dan penukaran uang?
Penukaran uang baru Rupiah dalam rangka Ramadan dan Idul Fitri atau Lebaran 2025 dapat dilakukan masyarakat sampai dengan tanggal 27 Maret 2025.
Bank Indonesia (BI) bersama jasa perbankan turut membuka layanan penukaran uang Rupiah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Setidaknya, BI sudah menyiapkan total Rp180,9 Triliun uang layak edar (ULE) selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2025.
Salah satu cara penukaran uang baru Rupiah ialah dengan memanfaatkan aplikasi PINTAR. Masyarakat dapat masuk ke laman aplikasi PINTAR via alamat https://pintar.bi.go.id/.
Tahapan berikutnya adalah mengisi nama Provinsi, pilih lokasi, dan waktu pelaksanaan. Dilanjutkan mengisi jumlah uang Rupiah yang akan ditukar.
Nantinya, proses penukaran uang dapat dilakukan melalui kas keliling yang sudah disediakan pihak perbankan.
Ketentuan Pemesanan Kas Keliling Bank Indonesia
1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.
2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.
3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.
4. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
Ketentuan Penukaran Uang
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti
pemesanan.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Penukar dalam keadaan sehat, menerapkan protokol dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Editor: Abdul Fatah


