Alkisah, Ahmad bin Abdullah bin Thalib Al-‘Aththas (Al-Attas) lahir di Desa Al-Hajarayn, Hadramaut, Yaman tahun 1839. Al-‘Aththas berasal dari keluarga Ba’Alawi dan dibimbing oleh ulama terkemuka Hadramaut penganut paradigma Haddadiyah yang dominan saat itu. Kebanyakan gurunya adalah murid dari Ibn Yahya.
Setelah berguru kepada ulama Hadramaut, Al-‘Aththas merantau ke Makkah pada 1865 untuk melanjutkan pendidikannya. Di antara gurunya di kota suci ini ialah seorang mufti mazhab Syafi’i, Ahmad bin Zaini Dahlan (w. 1886), yang juga merupakan guru bagi banyak ulama Asia Tenggara. Dahlan sendiri berguru dan berhubungan erat dengan ulama Ba’Alawi dan dipengaruhi pemikiran pendidikan Islam Haddadiyah.
Seperti Al-Haddad, Dahlan juga menekankan pentingnya dakwah dan meminta murid-muridnya, termasuk Al-‘Aththas, untuk berkelana dan menetap di tengah-tengah kabilah Badui, guna mengajari mereka cara hidup yang sejalan dengan sunah. Dahlan tidak hanya mengajari murid-muridnya untuk menjadi ulama yang ahli dalam ilmu-ilmu keislaman (skolastik), tapi, juga lebih penting, juga untuk menjadi syaikh al-ta’lim dan perangkai jamaah.
Setelah tinggal di Makkah selama hampir 12 tahun, Al-‘Aththas melanjutkan pengembaraan ke Pulau Jawa. Seperti Ibn Yahya sebelumnya, Al-‘Aththas mempunyai semua kredensial yang diperlukan untuk menjadi syaikh al-ta’lim yang sangat dibutuhkan oleh orang-orang Hadrami di Jawa. Dia menetap di Pekalongan, kota tempat Ibn Yahya pernah gagal merangkai jamaah yang bertahan lama.
Tidak lama setelah kedatangannya tahun 1876, Al-‘Aththas menjabat sebagai imam masjid di (Kampung Arab) Pekalongan yang dibangun oleh seorang pendatang Hadrami yang kaya raya. Ia menggelar pengajian harian di masjid yang mengajarkan akidah dan mukhtasar fikih yang disusun dan direkomendasikan oleh Al-Haddad, serta memimpin pembacaan ta'rib bersama selepas sembahyang Subuh dan Magrib.
Selain rutinitas harian dan mingguan ini, Al-‘Aththas juga melembagakan dua pengajian tahunan yang berlangsung selama sebulan penuh: ritual pembacaan kitab Shahih Bukhari sepanjang Rajab serta pembacaan kitab Al-Nasha’ih Al-Diniyyah karangan Al-Haddad sepanjang bulan suci Ramadan.
“Pengajian ajek ini diselenggarakan untuk merangkai jamaah setia berbasis masjid. Inti jamaah ini ialah hubungan hierarkis yang didasarkan pada pengakuan terhadap kemampuan Al-‘Aththas dalam mengartikulasikan sunah melalui penguasaannya atas kitab-kitab hadis serta kitab amaliah lain yang berbasis hadis,” demikian ujar Ismail Fajrie Alatas dalam What is Religious Authority: Cultivating Islamic Communities in Indonesia (2021: 92).
Berkat kerja keras Al-‘Aththas, jamaah ini terus berkembang. Namun, untuk mewadahi para pengikutnya yang terus bertambah, pada 1913, dia memimpin proyek perluasan masjid yang didanai para saudagar Hadrami. Al-‘Aththas juga membangun sekolah dasar yang disebut Salafiyah di sebelah masjid tersebut. Di sana, ia dan beberapa muridnya yang telah terlatih mengajarkan mukhtasar fikih dan kitab akidah dasar kepada anak-anak setempat.
Lema salafiyyah–yang bermakna pengikut para pendahulu (salaf)–melukiskan orientasi sekolah ini karena, bagi kalangan Ba‘Alawi, salaf bukan hanya mengacu pada generasi awal Muslim, melainkan juga pada para guru Ba‘Alawi terdahulu, termasuk Al-Haddad.
Tatkala Al-‘Aththas tiba di Pulau Jawa abad ke-19, komunitas diaspora Hadrami sudah jauh lebih besar tinimbang pada masa Ibn Yahya. Kondisi politik yang tidak menentu di Hadramaut serta makin murahnya biaya transportasi sesudah dibukanya Terusan Suez pada 1869, dan tersedianya trayek kapal uap langsung antara Singapura dan Aden menyebabkan lonjakan migrasi orang-orang Hadrami ke Hindia Belanda.
Natalie Mobini-Kesheh dalam bukunya, The Hadrami Awakening: Community and Identity in the Netherlands East Indies, 1900-1942 (1999) meneroka bahwa populasi Hadrami di Pulau Jawa saja meningkat dari 6.133 tahun 1860 menjadi 18.051 pada 1900. Tahun 1900, penduduk Arab di seluruh wilayah Hindia Belanda meningkat menjadi sekira 27.000. Hal ihwal ini membuat kelesah pemerintah kolonial Belanda, yang menganggap kehadiran “orang-orang Arab” dapat mempertebal sentimen anti-Eropa, anti-Kristen, dan semangat Pan-Islam.
Dengan dalih melindungi kepentingan ekonomi pribumi, Belanda membagi penduduk ke dalam empat kategori hukum: Eropa; orang-orang yang sejajar dengan Eropa, seperti Jepang; Timur Asing (Vreemde Osterlingen), seperti Arab dan Tionghoa; serta pribumi (inlanders).
Tahun 1860-an, Belanda memberlakukan kebijakan segregasi dan menerapkan sistem izin lewat dan distrik (passen wijkenstelsel) yang artinya, orang Timur asing seperti orang Hadrami–yang kiwari digolongkan sebagai “Arab”–harus tinggal di daerah yang terpisah dari penduduk pribumi dan diharuskan membawa surat keterangan untuk bepergian. Kebijakan ini terbukti efektif dalam menjauhkan orang Hadrami dari orang Jawa, khususnya kaum bangsawan dan priayi.
Seperti orang-orang Tionghoa, orang-orang Hadrami di Pekalongan membentuk jaringan perniagaan terbatas, yang berpusat di lingkungannya masing-masing. Keluarga Hadrami yang kaya membiayai produksi batik dan menyediakan lapangan kerja bagi para pendatang baru, sementara orang-orang Hadrami di kota lainnya seperti Batavia (Jakarta), Surabaya, Solo, Cirebon, dan Palembang membentuk rantai distribusi yang terus berkembang. Walhasil, orang-orang Hadrami pun menjadi golongan yang kaya raya, tetapi terbatasi ruang geraknya dan ter-rasialisasi (Mandal 2017).
Lamun haul Al-‘Aththas saat ini dihadiri ribuan orang–sebagian besar orang Jawa–komunitas yang ia rangkai semasa hidupnya hampir seluruhnya terdiri atas orang-orang Hadrami. Semua pengajiannya diselenggarakan dalam bahasa Arab. Al-‘Aththas tidak fasih berbahasa Jawa atau Melayu. Dia tinggal dikelilingi orang Hadrami di Kampung Arab Pekalongan dan tidak banyak bepergian.
Di Pekalongan pun, Al-‘Aththas umumnya tidak dikenal di luar kalangan Hadrami. Hagiografinya (manaqib) tidak menyebutkan seorang pun muridnya yang orang Jawa, dan semua surat-menyuratnya ditujukan kepada sesama ulama Hadrami. Ciri parokial jamaah dan jaringan Al-‘Aththas ini tidaklah unik. Ciri serupa ditemukan pada jamaah-jamaah yang dirangkai syaikh al-ta‘lim Hadrami lainnya pada periode sezaman.
Jika sebelumnya orang-orang Hadrami yang merantau hampir seluruhnya merupakan kalangan Ba‘Alawi, para pendatang yang baru tiba pada pengujung abad ke-19 mencakup juga strata genealogis lainnya, termasuk kalangan kabilah (qaba’il). Bersama keluarga Al-‘Aththas, anggota kabilah Hadrami yang memiliki ikatan dengan keluarga sayyid tersebut, seperti Nahd dan Ja‘da, turut berhijrah ke Pekalongan.
Di Hadramaut, kedua kabilah ini menguasai wilayah-wilayah tempat leluhur keluarga Al-‘Aththas mendirikan wilayah-wilayah suci, seperti Huraidhah dan Masyhad. Kampung Arab di Pekalongan, yang dihuni keluarga Al-‘Aththas, kabilah Nahd, dan kabilah Ja‘da, tampak laksana satelit bagi wilayah-wilayah suci tersebut. Hubungan antara ketiga kelompok itu mulai menyerupai hubungan mereka di Hadramaut.
Iwan Mahmoed Al Fattah dalam Kiprah Orang Arab di Nusantara (2020), mengisahkan bahwa ketika Al-‘Aththas wafat pada Januari 1929, perannya sebagai syaikh al-ta‘lim dilanjutkan oleh putra bungsunya, ‘Ali (w. 1992). ‘Ali berguru kepada ayahnya sebelum disekolahkan ke pesantren Tarim, di Hadramaut. Di sana, ia tinggal selama hampir satu dasawarsa. Sekembalinya ke Pekalongan, ‘Ali tinggal bersama ayahnya serta membantu ayahnya mengajar dan memimpin majelis taklim.
Ketika Al-‘Aththas wafat, para ulama Ba‘Alawi senior berdatangan dari seantero Jawa untuk menghadiri pemakamannya. Para ulama menggenggam tangan ‘Ali dan memintanya bersumpah untuk meneruskan kiprah orangtuanya. Sejak itu, ‘Ali pun masyhur sebagai al-qa’im bi al-maqam (orang yang berdiri di posisi) ayahnya, meski oleh sesama Hadrami dia biasanya disebut munshib.
Dengan dinobatkannya ‘Ali menggantikan posisi ayahnya, suksesi kepemimpinan jamaah ini pun menjadi turun-temurun, dan jamaah Haddadiyah yang dibina Al-‘Aththas menjadi lebih tampak laiknya manshobah. Menjelang akhir hayatnya, ‘Ali menyerahkan kepemimpinan kepada putra sulungnya, Ahmad, yang juga merupakan lulusan pesantren Tarim.
Tatkala ‘Ali wafat tahun 1992, Ahmad mengucap sumpah untuk mengambil alih peran ayahnya di hadapan ulama Ba‘Alawi senior dan para munshib yang menghadiri pemakaman. Begitu pula, ketika Ahmad wafat pada 1999, putra sulungnya, Abdullah Bagir (l. 1962), yang merupakan lulusan Makkah, dibaiat sebagai pemimpin pada saat pemakaman. Habib Bagir, demikian ia biasa disapa, menjadi munshib hingga kiwari.
Arkian, bagi Al-‘Aththas, perkumpulan, praktik ritual, dan institusi yang ia dirikan hanya sebatas wahana yang bergantung pada konteks sejarah guna mengartikulasikan sunah dengan efektif. Akan tetapi, dengan adanya idealisasi terhadap Al-‘Aththas sebagai masa silam kewalian jamaah ini, bergantung pada konteks sejarah itu pun mulai dianggap sebagai model manifestasi sunah yang tak semestinya diubah, meski sudah tidak lagi mangkus dalam mengartikulasikan ajaran-ajaran Nabi Muhammad saw. (Alatas 2021: 101).
Muhammad Iqbal
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Sejarah FIB Universitas Diponegoro Semarang. Sejarawan UIN Palangka Raya. Editor Buku Penerbit Indie Marjin Kiri.
Editor: Muhammad Zunus


