Arina.id - Dalam sejarah Islam, Perang Hunain dikenang sebagai salah satu kemenangan besar yang diraih kaum Muslimin setelah Fathu Makkah. Namun di balik kemenangan itu, ada satu peristiwa kecil yang mengguncang nurani, yaitu terbunuhnya seorang perempuan dalam medan perang. Reaksi Rasulullah terhadap kejadian itu menunjukkan betapa Islam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata.
Kisah ini diriwayatkan oleh beberapa sahabat, dan terekam dalam sumber-sumber seperti Musnad Ahmad, Sunan Abi Dawud, serta Sirah Ibn Hisyam. Diceritakan, pasca-Perang Hunain, Rasulullah SAW bersama para sahabat melewati satu titik. Dalam perjalanan ini, mereka mendapati jasad seorang perempuan yang tak lagi bernyawa. Orang-orang berkerumun di sekelilingnya, heran melihat jenazah perempuan di antara korban perang. Salah satu sahabat berkata, "Wanita ini dibunuh oleh Khalid bin al-Walid."
Melihat hal itu, Rasulullah tampak murka. Dengan nada serius, beliau bersabda, “Wanita ini tidak seharusnya ikut berperang.” Beliau lalu memerintahkan seorang sahabat untuk segera menyusul Khalid dan menyampaikan pesan tegas: "Sesungguhnya Rasulullah melarangmu membunuh anak-anak, perempuan, dan para pekerja." Dalam lafaz lain disebut juga istilah ‘asif (pekerja biasa, bukan tentara). Teguran itu menunjukkan sikap keras Nabi terhadap pelanggaran etik dalam perang.
Apa yang dilakukan Rasulullah saat itu menunjukkan prinsip paling penting dalam etika Islam tentang peperangan, yang dibolehkan diserang hanyalah pihak yang memerangi. Perempuan, anak-anak, orang tua, dan pekerja yang tidak mengangkat senjata termasuk dalam kelompok non-kombatan yang harus dilindungi.
Berikut penulis kutipkan riwayat yang mengisahkan peristiwa tersebut:
عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، حَدَّثَنِي الْمُرَقَّعُ بْنُ صَيْفِيٍّ، عَنْ جَدِّهِ رَبَاحِ بْنِ رَبِيعٍ أَخِي حَنْظَلَةَ الْكَاتِبِ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ خَرَجَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةٍ غَزَاهَا، وَعَلَى مُقَدَّمَتِهَا خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ، فَمَرَّ رَبَاحٌ وَأَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَقْتُولَةٍ مِمَّا أَصَابَتِ الْمُقَدِّمَةُ، فَوَقَفُوا يَنْظُرُونَ إِلَيْهَا وَيَتَعَجَّبُونَ مِنْ خَلْقِهَا، حَتَّى لَحِقَهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَاحِلَتِهِ، فَانْفَرَجُوا عَنْهَا، فَوَقَفَ عَلَيْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «مَا كَانَتْ هَذِهِ لِتُقَاتِلَ»، فَقَالَ لِأَحَدِهِمْ: الْحَقْ خَالِدًا فَقُلْ لَهُ: لَا تَقْتُلَنَّ ذُرِّيَّةً وَلَا عَسِيفًا. وكذلك رواه أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ الْمُرَقَّعِ بْنِ صَيْفِيٍّ بِهِ نَحْوَهُ.
Artinya, “ Dari Abi Zinad, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Murraqqa‘ bin Shaif dari kakeknya, Rabah bin Rabi’ -saudara dari Handzalah al-Katib- bahwa ia mengabarkan kepadanya: Ia pernah ikut bersama Rasulullah SAW dalam suatu peperangan yang beliau pimpin, dan di bagian depan pasukan itu ada Khalid bin Walid. Lalu Rabah dan para sahabat Nabi melewati seorang wanita yang telah terbunuh karena terkena serangan dari pasukan depan. Mereka berhenti menatap wanita itu dan merasa heran akan bentuk tubuhnya.
Tak lama kemudian, Rasulullah menyusul mereka dengan menaiki tunggangannya. Maka mereka pun menjauh dari jenazah itu. Rasulullah pun berhenti dan melihatnya, lalu bersabda, “Wanita ini tidak semestinya ikut berperang.” Kemudian beliau berkata kepada salah seorang sahabat, “Kejar Khalid dan sampaikan padanya: Jangan sekali-kali membunuh anak-anak maupun para pekerja.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Peristiwa ini menyoroti bahwa dalam tekanan perang dan adrenalin kemenangan, tindakan di luar batas bisa saja terjadi, bahkan oleh panglima besar seperti Khalid bin Walid. Namun Islam tidak membiarkannya begitu saja. Rasulullah tetap memberikan koreksi. Bukan untuk mempermalukan, tapi untuk menanamkan bahwa etika harus tetap hidup meski dalam suasana konflik. Perang bukanlah pembenaran untuk bertindak liar dan membabi buta.
Humanisme dalam Perang Modern
Prinsip humanisme dalam berperang dengan menghindari adanya korban dari warga sipil ini menunjukkan bahwa Rasulullah telah menerapkan etika militer yang berkemanusiaan, jauh sebelum hukum humaniter modern diformalkan pada abad ke-10 melalui Konvensi Jenewa.
Konvensi Jenewa adalah tonggak penting dalam perkembangan hukum humaniter modern. Meski nilai-nilainya telah hadir dalam berbagai tradisi agama dan budaya, hukum ini baru diformalkan secara internasional pada abad ke-20. Pada tahun 1949, empat Konvensi Jenewa disepakati untuk mengatur perlindungan terhadap korban perang, termasuk warga sipil, tawanan, tenaga medis, dan korban luka, menandai komitmen global terhadap prinsip kemanusiaan dalam konflik bersenjata.
Argumentasi utama Konvensi Jenewa adalah bahwa meskipun perang tidak dapat sepenuhnya dihindari, penderitaan manusia bisa dibatasi. Oleh karena itu, hukum ini menetapkan batas moral terhadap siapa yang boleh dan tidak boleh diserang. Dalam perspektif ini, non-kombatan seperti perempuan, anak-anak, dan tenaga medis harus dilindungi. Konvensi ini mengatur pula bahwa pelanggaran terhadapnya dianggap kejahatan perang yang dapat dituntut secara internasional.
Kemarahan Rasulullah saat melihat warga sipil terbunuh adalah bukti nyata bahwa dalam Islam, nilai kemanusiaan tetap dijunjung tinggi, bahkan di tengah perang. Beliau bukan hanya pemimpin militer, tapi juga pelindung bagi mereka yang lemah. Dunia hari ini butuh meneladani keberpihakan Nabi pada yang tak bersenjata, bahwa kemenangan sejati bukan pada jumlah korban, tapi pada tegaknya keadilan dan kasih sayang. Wallahu a’lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi


