Arina.id — Shalat khusuf adalah shalat yang sunah dilakukan ketika terjadi gerhana bulan. Lazimnya, shalat ini dikerjakan sebanyak dua rakaat secara berjamaah ditambah dengan khutbah. Tujuan utama shalat ini adalah sebagai pengingat bahwa gerhana adalah fenomena alam yang menunjukkan kekuasaan Allah SWT dalam mengatur alam semesta.
Pada Jumat tanggal 14 Maret 2025 esok, akan terjadi fenomena Gerhana Bulan Total. Namun, peristiwa ini tidak dapat disaksikan di Indonesia karena seluruh fase gerhana terjadi saat siang hari di wilayah Indonesia, sehingga Bulan berada di bawah ufuk.
Situs antaranews (13/03/2025) menyebutkan bahwa pada tanggal 14 akan terjadi gerhana bulan total disertai warna kemerahan yang biasa disebut sebagai fenomena “blood moon”. Indonesia tidak termasuk wilayah yang bisa mengamati fenomena ini dilihat dari faktor geografis dan waktunya.
Situs detik.com (12/03/2025) menyebebutkan beberapa wilayah yang bisa menyaksikan fenomena ini ialah negara-negara di Afrika, sebagian Eropa dan Amerika Selatan serta Utara.
Dari sudut pandang keilmuan Islam lantas muncul pertanyaan. Jika peristiwanya demikian, apakah kita yang di Indonesia tetap disunahkan untuk melaksanakan shalat khusuf atau tidak?
Shalatlah Jika Kalian “Menyaksikan” Gerhana
Dalil yang dijadikan sebagai sumber perintah salat gerhana ialah hadis yang diriwayatkan oleh Sayidah Aisyah RA., bahwasanya Nabi bersabda:
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لاَيَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُم ذَلِكَ، فَادْعُوا اللَّهَ، وَكَبِّرُوْا، وَصَلُّوْا، وَتَصَدَّقُوْا ثُمَّ قَالَ : يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، وَاللَّهِ مَامِن أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنْ اللَّهِ أَنْ يَزْنِيَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِيَ أَمَتُهُ، يَاأُمَّةَ مُحَمَّدٍ لَوْ تَعْلَمُوْنَ مَاأَعْلَمُ، لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلاً، وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرً
Artinya:“Sesungguhnya matahari dan bulan itu merupakan dua (tanda) dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak juga karena kehidupan seseorang. Oleh karena itu, jika kalian melihat hal tersebut maka hendaklah kalian berdoa kepada Allah, bertakbir, shalat dan bersedekah”. Setelah itu, beliau bersabda : ‘Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang yang lebih cemburu dari Allah jika hambaNya, laki-laki atau perempuan berzina. Wahai umat Muhammad, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis” (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam salah satu khutbah beliau ketika selesai salat khusuf, Nabi bersabda:
إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته ، ولكن الله يرسلهما يخوف بهما عباده ، فإذا رأيتم ذلك فصلوا وادعوا حتى ينكشف ما بكم
Artinya:“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.”
Dalam riwayat yang lain menggunakan redaksi:
فإذا رأيتم ذلك فافزعوا إلى ذكر الله ودعائه واستغفاره
Artinya:“Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah, berdoa, dan memohon ampunan kepadanya.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1483)
Dari ketiga dalil di atas, semuanya menekankan pada kata “menyaksikan” atau “melihat”. Ini artinya, yang menyebabkan hukum disunnahkannya shalat gerhana adalah ketika kita melihat gerhana tersebut. Sebaliknya, apabila kita tidak melihatnya, maka secara otomatis tidak ada kesunahan shalat gerhana, meskipun barangkali di tempat lain terlihat.
Salah satu ulama yang juga memberikan penegasan demikian ialah Syekh Wahbah al-Zuhaily dalam kitab Al-Mu’tamad, j. I, h. 570:
ولو كانت الشمس وراء غمام أو غربت و شك هل كسفت؟ فلا يصلي لأن الأصل عدم الكسوف
Artinya: “Seandainya matahari tertutup mendung (awan) atau matahari tenggelam dan ragu apakah terjadi gerhana, maka shalat gerhana tidaklah dilaksanakan karena asalnya gerhana itu tidak ada.”
Dengan demikian bisa dipastikan bahwa pada tanggal 14 maret 2025 nanti, di Indonesia tidak disyariatkan untuk melaksanakan kesunahan salat gerhana.
Editor: Muhammad Zunus


