Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Istri Menikah Lagi saat Suami Mengidap Gangguan Jiwa?

Bolehkah Istri Menikah Lagi saat Suami Mengidap Gangguan Jiwa?

Dalam kehidupan rumah tangga berbagai ujian dapat terjadi, termasuk ketika seorang suami mengalami gangguan jiwa yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk menjalankan tanggung jawab sebagai seorang kepala keluarga. Dalam Islam, pertanyaan tentang apakah seorang istri boleh menikah lagi dalam situasi seperti ini memiliki landasan hukum yang jelas, namun juga memerlukan pemahaman yang mendalam tentang hukum syar’i, kemaslahatan keluarga, dan keadilan.

Dalam ajaran Islam, nikah adalah akad suci yang mengikat dua insan dengan hak dan kewajiban. Suami bertanggung jawab menafkahi, melindungi, dan membimbing istri serta anak-anaknya. Namun, ketika seorang suami tidak lagi mampu menjalankan perannya akibat gangguan kejiwaan yang berat, hal ini dapat menjadi dasar bagi istri untuk mempertimbangkan langkah-langkah tertentu.

Selain itu, Islam pun memberikan kemudahan melalui konsep fasakh (pembatalan pernikahan) dalam situasi tertentu, termasuk ketika salah satu pihak menderita penyakit berat, baik fisik maupun mental. Para ulama sepakat bahwa gangguan kejiwaan yang berat, yang menyebabkan suami tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya, dapat menjadi alasan sah bagi seorang istri untuk mengajukan pembatalan pernikahan.

Sebagaimana diketahui, prinsip pernikahan dalam Islam ialah agar sepasang suami-istri bisa saling merasakan ketentraman. Hal ini tertuang dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.

Fasakh atau Pembatalan Pernikahan
Gangguan kejiwaan yang terjadi pada seorang suami tentu akan menghalangi kenyamanan yang dimaksud. Maka dalam Islam diperbolehkan bagi seorang istri untuk mengajukan pembatalan pernikahan (fasakh).

Fasakh ini bisa diajukan bukan hanya oleh pihak istri, tapi bisa juga diajukan oleh pihak suami. Dikisahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Abdullah Ibnu Umar Ra, suatu ketika Nabi SAW menikah dengan seorang perempuan dari Bani Ghifar. Ketika masuk kamar, beliau melihat ada bagian dari kulit perempuan tersebut yang berwarna putih. Nabi kemudian bersabda yang mengindikasikan bahwa beliau menghendaki pembatalan pernikahan:

فَقَالَ: اِلْبَسِي ثِيَابَكَ، وَالْحِقِي بِأَهْلِكَ وَقَالَ لِأَهْلِهَا: دَلَّسْتُمْ عَلَيَّ 

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda kepadanya, ‘Kenakanlah pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu. Kemudian beliau bersabda kepada keluarganya, ‘Kalian sembunyikanlah kekurangannya dariku!’

Gangguan Jiwa Sebabkan Batalnya Pernikahan
Ada beberapa alasan yang memperbolehkan seseorang, entah dari pihak istri ataupun suami untuk membatalkan pernikahan. Alasan-alasan tersebut umumnya bermuara pada suatu penyakit atau cacat yang melekat pada diri pasangannya. Sa’id bin Musayyab meriwayatkan sebuah hadis dimana Rasulullah SAW bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، وَبِهِ جُنُونٌ، أَوْ ضَرَرٌ، فَإِنَّهَا تُخَيَّرُ. فَإِنْ شَاءَتْ قَرَّتْ. وَإِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْ

Artinya: “Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan (khiyar). Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai,” (HR Malik).

Dalam hadits tersebut jelas dinyatakan bahwa kegilaan atau penyakit gangguan kejiwaan yang diidap seorang suami bisa menyebabkan perempuan mendapatkan hak pilihan apakah ia akan melanjutkan pernikahan atau tidak.

Prosedur dalam Hukum Islam
Istri yang ingin menikah lagi karena suami mengidap gangguan kejiwaan harus melalui prosedur yang sesuai dengan syariat. Beberapa langkah yang perlu dilakukan meliputi:

  1. 1Konsultasi dengan dokter untuk memastikan bahwa suami benar-benar mengidap penyakit kejiwaan yang masuk kategori boleh untuk mengajukan fasakh secara syar’i.
  2. Berkonsultasi dengan ulama atau petugas KUA terkait masalah yang menimpanya agar jangan sampai ia melakukan tindakan yang bertentangan dengan syariat
  3. Mengajukan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama. Jika gangguan kejiwaan suami terbukti berat dan tidak dapat disembuhkan, istri dapat mengajukan fasakh ke pengadilan agama. Biasanya, diperlukan bukti berupa surat keterangan medis dari dokter atau psikiater yang menyatakan kondisi suami.
  4. Menjalani masa iddah sebelum menikah lagi.

Harus kita pahami bersama bahwa Islam sangat menekankan keadilan dan kemaslahatan dalam setiap keputusan. Sebelum mengambil keputusan untuk menikah lagi, seorang istri dianjurkan untuk mempertimbangkan kondisi suami, anak-anak (jika ada), dan dampak emosional yang mungkin terjadi. Jika memungkinkan, upaya untuk merawat dan mendukung suami dalam masa sulitnya tetap menjadi prioritas, kecuali kondisinya sudah tidak memungkinkan secara medis atau syar’i.

Menurut Islam, istri boleh menikah lagi jika suaminya mengidap gangguan kejiwaan yang berat dan tidak mampu menjalankan kewajiban pernikahan. Namun, hal ini harus dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan syariat, seperti pengajuan fasakh ke pengadilan agama. Sebelum mengambil keputusan, penting untuk mempertimbangkan semua aspek, termasuk kewajiban moral, kondisi keluarga, dan kemaslahatan jangka panjang.

Setiap keputusan harus dilandasi niat yang tulus dan mencari ridha Allah SWT. Dalam situasi yang sulit seperti ini, mendekatkan diri kepada Allah melalui doa dan istikharah sangat dianjurkan agar keputusan yang diambil benar-benar mendatangkan kebaikan.


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Islami Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo