Dark
Light
Dark
Light

Suami Lama Menghilang, Apakah Istri Boleh Menikah Lagi?

Suami Lama Menghilang, Apakah Istri Boleh Menikah Lagi?

Arina.id - Banyak suami yang meninggalkan keluarga untuk merantau demi mencari nafkah. Namun, ada dari mereka yang hilang kontak dengan keluarga dalam waktu yang lama bahkan hingga bertahun-tahun. Akibatnya, beberapa istri merasa kesepian dan kesulitan untuk menjalani hidup sendiri hingga pada akhirnya memutuskan untuk menikah lagi.

Pertanyaannya, apakah boleh istri melangsungkan pernikahan lagi, mengingat status pernikahan pertamanya masih belum jelas?

Dalam khazanah fiqih, fenomena suami yang menghilang dan keberadaannya tidak diketahui dalam jangka waktu yang cukup lama disebut sebagai mafqud. Kondisi ini dapat terjadi lantaran berbagai sebab, seperti halnya suami pergi tanpa ada kabar, menjadi korban bencana alam yang jasadnya tidak ditemukan, atau faktor-faktor lainnya.

Pada dasarnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i perihal status hukum seorang istri yang suaminya hilang. Pendapat yang pertama, yakni pendapat Imam Asy-Syafi’i dalam qaul jadid-nya, perempuan tersebut harus menunggu hingga ada kepastian bahwa ikatan pernikahannya telah berakhir, baik disebabkan kematian suami, adanya talak, atau sebab lainnya yang serupa. 

Pernyataan ini didasarkan pada prinsip bahwa status pernikahan dianggap masih berlaku hingga ada bukti yang kuat tentang pembatalannya. Dengan kata lain, selama belum ada kepastian tentang kematian atau talak dari pihak suami, maka pernikahannya tetap dihukumi sah.

Syekh Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) dalam anotasinya mengungkapkan:

زَوْجَةُ الْمَفْقُودِ الْمُتَوَهَّمِ مَوْتُهُ لَا تَتَزَوَّجُ غَيْرَهُ (حَتَّى يَتَحَقَّقَ) أَيْ يَثْبُتَ بِعَدْلَيْنِ (مَوْتُهُ أَوْ طَلَاقُهُ وَتَعْتَدُّ)؛ لِأَنَّهُ لَا يُحْكَمُ بِمَوْتِهِ فِي قِسْمَةِ مَالِهِ وَعِتْقِ أُمِّ وَلَدِهِ فَكَذَا فِي فِرَاقِ زَوْجَتِهِ؛ وَلِأَنَّ النِّكَاحَ مَعْلُومٌ بِيَقِينٍ فَلَا يُزَالُ إلَّا بِيَقِينٍ

Artinya: “Istri dari seorang suami yang hilang dan diduga telah meninggal dunia tidak boleh menikah dengan orang lain sampai keadaan tersebut dipastikan, yaitu dengan adanya dua orang saksi yang membuktikan kematiannya atau adanya talak, dan ia harus menjalani masa iddah. Hal ini karena kematian suami tidak dapat diputuskan begitu saja dalam pembagian harta warisan atau pembebasan budak anak hasil pernikahannya, begitu pula dalam hal perpisahan dengan istrinya. Selain itu, pernikahan merupakan sesuatu yang diketahui dengan keyakinan, sehingga tidak dapat diakhiri kecuali dengan adanya keyakinan pula.” (Zakariya bin Muhammad Al-Anshari, Asna Al-Mathalib Syarh Raud At-Thalib [Beirut: Dar Al-Kitab Al-Islami], vol. 3, h. 400)

Sementara menurut pandangan kedua, yakni pendapat Imam As-Syafi’i dalam qaul qadim-nya, seorang perempuan yang ditinggal suami hilang harus menunggu selama empat tahun qamariyah sebelum menjalani masa iddah empat bulan sepuluh hari. Masa tunggu ini didasarkan pada asumsi bahwa empat tahun ialah batas maksimal usia kehamilan. Penantian empat tahun ini dimulai sejak suami dinyatakan hilang atau meninggal dunia oleh hakim.

Berkenaan dengan hal ini, Syekh Muhammad Az-Zuhri Al-Ghamrawi (wafat 1337 H) dalam kitabnya menjelaskan:

وَمَنْ غَابَ عَنْ زَوْجَتِهِ وَانْقَطَعَ خَبَرُهُ لَيْسَ لِزَوْجَتِهِ نِكَاحٌ لِغَيْرِهِ حَتَّى يَتَيَقَّنَ مَوْتُهُ أَوْ طَلَاقُهُ أَوْ تَمْضِى مُدَّةٌ يَغْلِبُ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ لَا يَعِيْشُ فَوْقَهَا وَفِي الْقَدِيْمِ تَرَبَّصُ أَيْ تَنْتَظِرُ أَرْبَعَ سِنِيْنَ ثُمَّ تَعْتَدُّ لِوَفَاةٍ وَتَنْكِحُ غَيْرَهُ فَلَوْ حَكَمَ بِالْقَدِيْمِ قَاضٍ نُقِضَ حُكْمُهُ عَلَى الْجَدِيْدِ فِي الْأَصَحِّ وَمُقَابِلُهُ لَا يُنْقَضُ وَلَوْ نَكَحَتْ زَوْجَةُ الْمَفْقُوْدِ بَعْدَ التَّرَبُّصِ وَالْعِدَّةِ فَبَانَ الزَّوْجُ مَيِّتًا صَحَّ نِكَاحُهَا عَلَى الْجَدِيْدِ فِي الْأَصَحِّ اعْتِبَارًا بِمَا بِنَفْسِ الْأَمْرِ وَمُقَابِلُهُ لَا يَصِحُّ. أَمَّا إِذَا بَانَ الزَّوْجُ حَيًّا بَعْدَ أَنْ نَكَحَتْ فَالزَّوْجُ الْأَوَّلُ بَاقٍ عَلَى زَوْجِيَّتِهِ لَكِنْ لَا يَطَؤُهَا حَتَّى تَعْتَدَّ مِنَ الثَّانِي

Artinya: “Barangsiapa yang suaminya menghilang dan tidak ada kabar mengenai dirinya maka istrinya tidak boleh menikah dengan orang lain hingga diyakini kematian suaminya atau tertalak darinya, atau telah lewat jangka waktu tertentu yang menguatkan dugaan bahwa suaminya tidak mungkin hidup lagi. Menurut qaul qadim, masa tunggu yang harus dijalani adalah empat tahun setelah itu ia harus menjalani masa iddah sebab kematian dan baru boleh menikah dengan orang lain. Namun, jika seorang hakim memutuskan berdasarkan qaul qadim, maka keputusan tersebut akan dibatalkan berdasarkan qaul jadid, dan menurut kebalikannya tidak bisa dibatalkan. Jika istri seseorang yang hilang itu menikah setelah masa tunggu dan iddah, lalu diketahui bahwa suaminya telah meninggal maka pernikahan dengan suami yang baru ini dapat dihukumi sah menurut pandangan qaul jadid, berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Sebaliknya, pernikahan tersebut tidak sah menurut pandangan qaul qadim. Adapun jika suami yang hilang tersebut ternyata masih hidup setelah istrinya menikah dengan orang lain, maka suami pertama tetap memiliki hak atas istrinya, tetapi ia tidak boleh menggaulinya hingga istri tersebut menyelesaikan masa iddah dari suami keduanya.” (Muhammad Az-Zuhri Al-Ghamrawi, As-Siraj Al-Wahaj Ala Matan Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], vol. 1, h. 454)

Berdasarkan penjelasan dari pelbagai keterangan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum menikah kembali bagi perempuan yang ditinggal pergi suaminya tidak diperbolehkan, kecuali jika memenuhi dua syarat. Pertama, perempuan tersebut harus memastikan bahwa hubungan dengan suaminya telah terputus, baik karena kabar kematian, adanya ucapan talak, atau hal lainnya yang memiliki kesamaan, lalu setelah itu ia wajib menjalani masa iddah. Kedua, perempuan tersebut harus menunggu hingga empat tahun setelah hilangnya suami, kemudian dilanjutkan dengan menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo