Arina.id - Ali bin Abi Thalib bukan hanya sosok pemimpin yang adil dan pemberani, tetapi juga negarawan visioner yang peduli pada kelestarian bumi. Dalam sistem keuangan wilayah Islam, ia menegaskan pentingnya Baitul Mal sebagai pusat sirkulasi dana umat. Setiap pemasukan dari zakat, kharaj, dan lainnya dicatat dengan rapi, lalu disalurkan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk pembangunan dan pemeliharaan lingkungan.
Bagi Ali, pengelolaan harta bukan sekadar angka dan neraca, tetapi amanah ilahi. Ia berkata, “Perhatikanlah harta Allah yang ada padamu, lalu salurkan kepada mereka yang berkeluarga dan kelaparan.” Prinsip ini menunjukkan bahwa keadilan sosial dan kepedulian terhadap nasib orang lemah menjadi dasar dalam alokasi anggaran. Keadilan fiskal dan ekologi berjalan beriringan di bawah kepemimpinannya.
Salah satu sumber utama dana negara kala itu adalah kharaj, yaitu pajak atas tanah pertanian. Ali memahami bahwa hasil dari bumi adalah jantung kehidupan masyarakat. Ia menyebut para pekerja dan tentara sebagai tanggungan dari sistem kharaj. Maka, memperhatikan kondisi tanah, memastikan kesuburannya, dan memberdayakan petani menjadi kebijakan yang ia dorong sepenuh hati. Ia menolak keras segala bentuk eksploitasi bumi atas nama kepentingan materialis.
Ali menekankan bahwa pajak hanya dapat ditarik jika tanahnya dimakmurkan. Ali Ash-Shallabi dalam Asmal Mathalib fi Sirati Amiril Mu’minin Ali bin Abi Thalib mengutip nasihat Ali berikut:
وَلْيَكُنْ نَظَرُكَ فِي عِمَارَةِ الْأَرْضِ أَبْلَغَ مِنْ نَظَرِكَ فِي اسْتِجْلَابِ الْخَرَاجِ، لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يُدْرَكُ إِلَّا بِالْعِمَارَةِ، وَمَنْ طَلَبَ الْخَرَاجَ لِغَيْرِ عِمَارَةٍ أَخْرَبَ الْبِلَادَ وَأَهْلَكَ الْعِبَادَ
Artinya, "Pandanganmu terhadap pembangunan dan pemakmuran bumi hendaknya lebih besar daripada sekadar mengejar pemasukan pajak (kharaj), karena pajak itu tidak akan bisa diperoleh kecuali melalui pembangunan. Siapa pun yang menuntut pajak tanpa membangun, maka ia hanya akan merusak negeri dan membinasakan rakyat." (Ash-Shallabi, 2004: juz I, h. 484)
Prinsip Ali ini menunjukkan bahwa pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh dipisahkan dari keberlanjutan lingkungan. Ia menolak pendekatan eksploitatif terhadap bumi demi pendapatan semata. Sebaliknya, ia meletakkan fondasi bahwa hasil fiskal harus tumbuh dari proses pemakmuran yang nyata. Dengan menekankan pentingnya “imaratul ardh”, Ali menegaskan bahwa keadilan ekonomi sejati hanya terwujud melalui harmoni antara manusia dan alam.
Dalam suratnya kepada Qurazah bin Ka‘b al-Anshari, Ali menginstruksikan agar sungai-sungai yang tertimbun dipugar kembali demi manfaat bersama. Ia berkata:
أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رِجَالًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ مِنْ عُمَّالِكَ ذَكَرُوا نَهْرًا فِي أَرْضِهِمْ قَدْ عَفَا وَانْدَفَنَ، وَفِيهِ لَهُمْ عِمَارَةٌ عَلَى الْمُسْلِمِينَ، فَانْظُرْ أَنْتَ وَهُمْ، ثُمَّ أَعْمِرْ وَأَصْلِحِ النَّهْرَ، فَلَعَمْرِي لَأَنْ يَعْمُرُوا أَحَبُّ إِلَيْنَا مِنْ أَنْ يَخْرُجُوا وَأَنْ يَعْجِزُوا وَيُقَصِّرُوا فِي وَاجِبٍ مِنْ صَلَاحِ الْبِلَادِ، وَالسَّلَامُ
Artinya: "Amma ba‘du. Beberapa orang dari Ahludz-Dzimmah di bawah kekuasaanmu melaporkan tentang sebuah sungai di tanah mereka yang telah tertutup dan tidak lagi mengalir. Sungai itu penting bagi pemakmuran wilayah kaum Muslimin. Maka musyawarahkanlah bersama mereka, lalu bangun dan perbaikilah sungai itu. Demi hidupku, keberadaan mereka yang bisa memakmurkan tanah itu lebih kami sukai daripada jika mereka pergi karena tak mampu atau lalai dari kewajiban memperbaiki negeri. Wassalām." (Ash-Shallabi, 2004: juz I, h. 484)
Surat Ali ini menunjukkan bahwa kepemimpinannya berpijak pada prinsip inklusif dan tanggung jawab bersama atas kelestarian bumi. Ia tidak hanya memperhatikan umat Islam, tetapi juga menjamin hak Ahludz-Dzimmah (warga negara non-muslim) untuk tetap hidup sejahtera. Dengan mendorong kerja sama dalam memperbaiki sungai yang tertimbun, Ali menunjukkan bahwa pemulihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama demi kemaslahatan seluruh penghuni negeri.
Surat Ali ini juga berpesan bahwa pembangunan infrastruktur ekologis seperti sungai dan irigasi merupakan bagian penting dari strategi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Ia lebih mengutamakan keberadaan warga yang produktif dan mampu berkontribusi, ketimbang membiarkan mereka hengkang akibat minimnya dukungan negara. Dalam visi Ali, keberlanjutan lingkungan adalah fondasi utama bagi keberlanjutan umat dan pemerintahan yang adil.
Prinsip imaratul ardh yang disampaikan Ali dalam kebijakan negara sudah ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Hud ayat 61 sebagai berikut:
وَاِلٰى ثَمُوْدَ اَخَاهُمْ صٰلِحًاۘ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗۗ هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا فَاسْتَغْفِرُوْهُ ثُمَّ تُوْبُوْٓا اِلَيْهِۗ اِنَّ رَبِّيْ قَرِيْبٌ مُّجِيْبٌ
Artinya, “Kepada (kaum) Samud (Kami utus) saudara mereka, Saleh. Dia berkata, “Wahai kaumku, sembahlah Allah! Sekali-kali tidak ada tuhan bagimu selain Dia. Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya. Oleh karena itu, mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku sangat dekat lagi Maha Memperkenankan (doa hamba-Nya).” (QS Hud: 61)
Dengan demikian, kepedulian terhadap lingkungan dan pembangunan bumi bukan hanya soal manfaat duniawi, tetapi juga bernilai spiritual. Fakhruddin ar-Razi dalam Mafatihul Ghaib menafsirkan “wasta‘marakum fīhā” sebagai bentuk tanggung jawab manusia untuk membangun, menghijaukan, dan memperbaiki bumi. Ia menukil kisah bahwa para raja Persia berumur panjang karena menggali sungai dan menanam pohon, sebuah petunjuk bahwa kemakmuran lahir dari keberlanjutan lingkungan. (Ar-Razi, 1871: juz V, h. 102)
Sebagai penutup, visi Ali bin Abi Thalib membuktikan bahwa kepemimpinan yang sejati berpijak pada tanggung jawab ekologis, keadilan sosial, dan solidaritas lintas agama. Ia tidak memandang bumi sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai amanah Tuhan yang harus dirawat bersama. Keteladanan Ali menegaskan bahwa peradaban hanya akan lestari jika manusia memakmurkan bumi dengan adil, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi


