Arina.id — Musim haji 2025 diwarnai duka mendalam. Sebanyak 365 jamaah haji asal Indonesia dilaporkan wafat di Tanah Suci. Jumlah ini merujuk pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat Kementerian Agama, yang diakses pada Senin, (6/23/2025) pukul 12.27 WIB.
Menurut data Siskohat, dari 365 jemaah yang wafat, 60 persen berjenis kelamin laki-laki, sedangkan 40 persen perempuan. Dari sisi usia, 63,56 persen termasuk kategori lansia, sementara 36,44 persen berada dalam rentang usia produktif 41–64 tahun.
Meninggalnya para jamaah ini disebut sebagai bagian dari takdir dan kehormatan, karena mereka wafat ketika melaksanakan rukun Islam kelima di Tanah Suci. Namun, duka dan kehilangan tetap menyelimuti keluarga serta kerabat di tanah air lantaran tidak bisa melihat dan mengiringi jenazah hingga ke pemakaman.
Seluruh jenazah jamaah yang wafat — yang juga disebut sebagai syuhada haji — tidak ada yang dipulangkan ke Indonesia. Sesuai prosedur dan kebijakan otoritas Kerajaan Saudi, para jamaah langsung dimakamkan di Tanah Suci, yakni di kompleks pemakaman yang tersebar di wilayah Makkah dan Madinah.
Salah satu jemaah haji tahun ini yang wafat adalah ulama asal Jawa Timur, KH Mohammad Syafi’ Misbah, Pengasuh PP. Al-Hidayah, Ketegan, Tanggulangin, Sidoarjo. Beliau wafat pada Jumat (6/6/2025) pukul 08.09 waktu setempat, dan dimakamkan di komplek pemakaman Mu’aishim, Kawasan Mina.
Mu’aishim bukan sekadar tempat pemakaman biasa. Kompleks ini merupakan salah satu pemakaman utama di Makkah yang juga menjadi lokasi peristirahatan terakhir lebih dari 1.400 korban tragedi Terowongan Mina tahun 1990 — salah satu insiden paling memilukan dalam sejarah haji modern.
Fadlilah Wafatnya Jemaah Haji
Di balik kesedihan keluarga yang ditinggal, terdapat kemuliaan tinggi bagi mereka yang ditakdirkan meninggal di Makkah atau Madinah, terlebih ketika sedang melaksanakan ibadah haji.
Menurut Imam Nawawi, wafatnya jemaah haji sama dengan syuhada di medan perang. Mereka abadi membaca talbiyah hingga hari kebangkitan.
Dalam kitab Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin Hajjaj [Beirut: Dar Ihya Turats Arabi, vol. 8, hal. 129], Imam Nawawi mencatat keabadian talbiyah yang dibaca para syuhada haji sebagai pertanda keutamaan mereka kelak di hari kiamat sebagaimana darah para syuhada di medan perang.
Berikut catatannya:
قوله صلى الله عليه وسلم (فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ القيامة ملبيا وملبدا ويلبي) معناه على هيأته الَّتِي مَاتَ عَلَيْهَا وَمَعَهُ عَلَامَةٌ لِحَجِّهِ وَهِيَ دَلَالَةُ الْفَضِيلَةِ كَمَا يَجِيءُ الشَّهِيدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَوْدَاجُهُ تَشْخَبُ دَمًا
Artinya: Sabda Rasulullah “Sungguh dia akan dibangkitkan dengan bertalbiyah, dan berihram di hari kiamat” bermakna bahwa dia akan dibangkitkan dalam kondisi dia meninggal dunia, yakni tanda dia sedang berhaji, dan itu menjadi tanda keutamaan sebagaimana orang mati syahid di hari kiamat, urat lehernya bersimbah darah.
Wafat di Kota Suci
Mayoritas muslim mempercayai bahwa Makkah adalah tempat paling mulia di bumi. Hal ini sebagaimana tertulis dalam hadits riwayat al-Hakim dalam al-Mustadrak no. 4314 dari Abdullah bin Adi berikut:
حدثنا أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَاقَ، أَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مِلْحَانَ، ثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، ثَنَا اللَّيْثُ، عَن عُقَيْلٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ الْحَمْرَاءِ الزُّهْرِيِّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِالْحَزْوَرَةِ يَقُولُ: "وَاللهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللهِ، وَأَحَبُّ أَرْضِ اللهِ إِلَى اللهِ، وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ".
Artinya: Dari Abdullah bin Adi bin Hamra al-Zuhri berkata: Aku melihat Rasulullah di atas tunggangannya di daerah Hazwarah, beliau bersabda “Demi Allah engkau (Makkah) adalah sebaik-baik bumi Allah, dan bumi Allah yang paling kucintai karena-Nya. Andai saja aku tidak diusir darimu, maka aku tidak akan keluar”.
Darul Ifta al-Mishriyah, melalui Mufti Dr. Syauqi Ibrahim Allam dalam fatwa Keutamaan Pemakaman di Tempat-tempat Mulia No. 8171 (02/12/2024), mengatakan bahwa para ulama berpendapat bahwa meninggal dunia di tempat-tempat mulia seperti Madinah Munawwarah, Makkah Mukarramah dan lainnya adalah pertanda husnul khatimah.
Keutamaan pemakaman di tempat-tempat mulia seperti Makkah Mukarramah dan Madinah Munawwarah juga dijelaskan oleh para ulama, sebagaimana catatan Imam Nawawi dalam Raudhatut Talibin [Beirut: Al-Maktab al-Islami, 1991, vol. 2, hal. 143] mengutip Imam Mawardi yang menceritakan perkataan Imam Syafi’i berikut:
فَقَالَ صَاحِبُ (الْحَاوِي) قَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا أُحِبُّهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ بِقُرْبِ مَكَّةَ أَوِ الْمَدِينَةِ، أَوْ بَيْتِ الْمَقْدِسِ، فَنَخْتَارُ أَنْ يُنْقَلَ إِلَيْهَا لِفَضْلِ الدَّفْنِ فِيهَا
Artinya: Penulis al-Hawi al-Kabir (Imam Mawardi) mengatakan bahwa Imam Syafi’i berkata “aku tidak menyukainya (memindahkan jenazah dari daerah wafatnya), kecuali wafat di dekat Makkah, Madinah, atau Baitul Maqdis, maka aku berpendapat boleh dipindahkan ke sana sebab keutamaan dimakamkan di sana.
Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin Hajjaj [vol. 15, hal. 128] menjelaskan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim No. 2372 tentang permintaan Nabi Musa untuk wafat di dekat tempat suci, dan menyimpulkan hukum kesunnahan pemakaman di tempat yang mempunyai fadhilah luar biasa.
Berikut catatannya:
وَأَمَّا سُؤَالُهُ الْإِدْنَاءَ مِنَ الْأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ فَلِشَرَفِهَا وَفَضِيلَةِ مَنْ فِيهَا مِنَ الْمَدْفُونِينَ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ وَغَيْرِهِمْ قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ وَإِنَّمَا سَأَلَ الْإِدْنَاءَ وَلَمْ يَسْأَلْ نَفْسَ بَيْتِ الْمَقْدِسِ لِأَنَّهُ خَافَ أَنْ يَكُونَ قَبْرُهُ مَشْهُورًا عِنْدَهُمْ فَيَفْتَتِنَ بِهِ النَّاسُ وَفِي هَذَا اسْتِحْبَابُ الدَّفْنِ فِي الْمَوَاضِعِ الْفَاضِلَةِ وَالْمَوَاطِنِ الْمُبَارَكَةِ وَالْقُرْبِ مِنْ مَدَافِنِ الصَّالِحِينَ
Artinya: Terkait permintaan Nabi Musa untuk didekatkan ke daerah suci disebabkan karena kemuliaannya, dan keutamaan orang-orang yang dikubur di sana dari sekian para Nabi dan lainnya. Sebagian ulama mengatakan bahwa Nabi Musa hanya meminta dekat, tidak meminta di Baitul Maqdis karena beliau tidak ingin makamnya dikenali orang sehingga menimbulkan fitnah. Dari keterangan ini menunjukkan kesunnahan pemakaman di tempat-tempat yang mempunyai keutamaan, dan daerah-daerah yang mempunyai keberkahan, dan juga dekat dengan makam orang-orang saleh.
Kematian adalah misteri ilahi—tak ada seorang pun yang tahu kapan, di mana, dan dalam kondisi seperti apa ia akan datang. Yang bisa dilakukan manusia hanyalah berdoa dan berharap agar dipanggil dalam keadaan terbaik, di waktu yang tepat, dan di tempat yang mulia—seperti saat sedang berihram untuk haji atau umrah, di Tanah Suci seperti Makkah dan Madinah.
Meninggal dan dimakamkan di tempat mulia seperti Makkah atau Madinah tentu dianggap sebagai kemuliaan tersendiri. Namun, kemuliaan tempat wafat bukanlah satu-satunya ukuran husnul khatimah (akhir kehidupan yang baik). Aspek paling mendasar tetap terletak pada amal saleh dan ketakwaan seseorang semasa hidupnya.
Faktanya, Al-Qur’an mencatat bahwa ada pula orang-orang yang dimurkai Allah dan wafat di Makkah, seperti Abu Lahab. Ini menjadi pengingat bahwa tempat wafat, betapapun mulianya, tidak otomatis mencerminkan kemuliaan pribadi seseorang di sisi Allah.
Namun demikian, masyarakat secara umum menilai wafatnya seseorang di Makkah atau Madinah dalam keadaan beribadah—seperti sedang berhaji atau berumrah—sebagai tanda kebaikan dan kemuliaan. Para syuhada haji dan umrah sering dipandang sebagai orang-orang yang beruntung, karena mereka mengembuskan napas terakhirnya saat menjalankan ibadah yang menjadi dambaan setiap Muslim.
Editor: Muhammad Zunus


