Di era digital, media sosial menjadi ranah yang nyaris tak bertuan dalam mendengungkan isu-isu terkini atau promosi sebuah produk agar menjadi trending topic dan viral diperbincangkan oleh warganet. Kita pun mengenal istilah, salah satunya adalah buzzer atau pendengung.
Tentu saja ini sangat berbeda dengan masa sebelumnya. Saat media sosial belum muncul, perhatian masyarakat terhadap informasi tersaji dalam tayangan berita yang dimuat di media cetak maupun audio visual – yang diracik oleh para pengelolanya dengan memiliki banyak pakem.
Di era jauh sebelumnya, 14 abad ke belakang, peran buzzer pun telah ada. Itu terjadi ketika para penyair dalam tradisi Arab zaman sebelum dan sesudah Islam, mengambil posisinya sebagai alat untuk menggiring opini publik di samping perannya sebagai pegiat budaya dan sastra yang sangat melekat dalam sejarah perkembangan kesusastraan bangsa Arab.
Al-Imam Sulaiman al-Jamal, menulis dalam kitabnya Hasyiyah Jamal. Dalam juz 7 halaman 428 dia menulis tentang status pemberian yang diberikan kepada hakim karena khawatir atau rasa takut kepadanya sebagai bentuk suap, dan juga kepada selain hakim dengan motif yang sama sebagaimana kepada seorang penyair karena takut untuk diserang dengan berbagai hujatan dalam setiap syair-syairnya, sebagaimana di bawah ini :
قوله أو نقله للمتهب إكراما فإن كان نقله خوفا منه وهو حاكم كان رشوة فإن لم يكن حاكما كان ذلك في معناها كالذي يعطي للشاعر خوفا من هجوه
"Atau memberikan atas dasar memuliakan, jika saja atas dasar takut terhadap penerima sedangkan si penerima adalah seorang hakim maka pemberian itu tergolong suap, jika bukan hakim maka status pemberian itu sama dengan suap sebagaimana pemberian kepada penyair karena takut untuk dihujat."
Catatan al-Jamal ini mengindikasikan penyair juga berperan untuk mengintimidasi seseorang dan menyerangnya dengan bait-bait syair yang dia gubah, entah perbuatan itu dilakukan atas dasar inisiatif si penyair atau by order dari kompetitornya.
Penyair sendiri sangat melekat dalam tradisi Arab kuno sebagai identitas masyarakat yang memiliki budaya sastra tinggi, bahkan salah satu alasan mu’jizat Nabi Muhammad adalah kesusastraan dalam Al-Qur’an membuktikan bahwa bangsa Arab bisa dilemahkan dan dikalahkan dalam hal sastra. Festival Ukadz sebagai event pertemuan para penyair ternama seantero Arab yang saling menantang satu sama lain dalam keindahan gubahannya yang kemudian bagi yang menang berhak ditulis dengan tinta emas dan digantungkan di Ka’bah kemudian terkenal dengan istilah al-Mu’allaqat.
Terdapat beberapa tema dalam bait-bait syair yang berkembang pada era itu hingga era munculnya Islam yang identik dengan penggiringan opini publik terhadap suatu isu atau sosok tertentu, yaitu madah (pujian terhadap seseorang dengan segala predikatnya), dan hija’ yakni hinaan terhadap seseorang dengan segala aib dan kesalahannya.
Rekam historis Islam mencatat ada beberapa penyair yang mencaci Nabi dengan berbagai narasi kebencian dalam syair-syair mereka. Syeikh Nawawi Banten menyebut beberapa nama mereka dalam Tafsirnya Marah Labid fi Tafsiri Al-Qur’an al-Majid (2/119) ketika menafsirkan surat al-Syuara’ ayat 224.
Abdullah bin al-Za’bari, Hubairah bin Abi Wahb, Musafi’ bin Abdi Manaf, Abu Izzah Amr bin Abdillah, dan Umayyah bin Abi al-Shalt merupakan penyair yang menggiring opini untuk menyerang umat Islam dengan narasi negatif dan melawan Nabi dengan syair-syait provokatif yang menarasikan bahwa Al-Qur’an adalah syair sebagaimana gubahan mereka. Syair-syair mereka terdengar oleh masyarakat Makkah sehingga narasi hoaks tersebut menyebar keseluruh lapis masyarakat.
Tindakan para penyair tersebut tentunya memicu adanya perlawanan narasi dari kubu Islam yang kemudian memunculkan model peperangan narasi syair di antara dua kubu. Al-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir (10/269) mencatat beberapa nama penyair Islam yang melakukan perlawanan terhadap kaum musyrikin Quraisy dengan syair-syairnya, di antaranya adalah Hassan bin Tsabit, Abdullah bin Rawahah, Ka’ab bin Malik, dan Ka’ab bin Zuhair.
Surat al-Syuara’ ayat 224 sampai 227 berbicara dua kategori penyair antara baik dan buruk. Para penyair yang baik tentunya mendapatkan posisi yang baik pula dalam kacamata Islam bahkan menjadi salah satu war tools dan device tools dalam perjuangan dakwah Islam. Sebaliknya para penyair yang buruk lebih dideskripsikan sebagai public enemy yang keberadaannya sangat meresahkan masyarakat karena cenderung memengaruhi mereka dengan penggiringan isu hoaks dan pembunuhan karakter.
Al-Zuhaili juga mencatat dalam tafsirnya halaman 272 tentang kategori perbuatan tercela penyair. Mereka menjadikan syair sebagai profesi yang terlampau batas dalam menarasikan sanjungan ketika diberi sesuatu. Sebaliknya, narasi mereka terkesan berlebihan dalam menghina dan menyerang ketika tidak diberi.
Mengintimidasi massa dengan menargetkan harta serta kehormatan, sangat jelas bahwa perbuatan ini adalah diharamkan, Termasuk juga menuntut massa untuk memberikan sesuatu yang diinginkan sebagai jaminan tutup mulut untuk tidak lagi menyerang dengan narasi-narasi negatif.
Editor: Muhammad Zunus


