Bersama 1400 sahabat, Nabi Muhammad bertolak ke Makkah untuk menunaikan ibadah umrah. Namun siapa sangka, rombongan umat Muslim itu dicurigai oleh kaum Quraisy Makkah sebagai pasukan perang yang hendak menyerang. Jadilah pihak Quraisy mengirim pasukan untuk menghalau umat Muslim. Namun sebelum terjadi konflik antara kedua belah pihak, Rasulullah segera mengambil langkah diplomatik karena Rasul menyadari ada gelagat tidak beres. Peristiwa ini dikenang sebagai Perjanjian Hudaibiyah yang menjadi jejak gencatan senjata dalam sejarah Islam.
Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan Perjanjian Hudaibiyah terjadi pada bulan Dzulqa'dah tahun ke-6 Hijriah. Penetapan waktu ini merupakan pendapat yang disepakati para sejarawan seperti Az-Zuhri, Nafi', Qatadah, Musa bin 'Uqbah, dan Muhammad bin Ishaq. Meskipun Ibnu Katsir menggunakan frasa Ghazwah Hudaibiyah (Perang Hudaibiyah), bukan berarti dalam peristiwa ini terjadi peperangan. Kendati sempat terjadi ketegangan, tapi tidak sampai terjadi konfrontasi militer. (Ibnu Katsir, tanpa tahun: juz 6, h. 26)
Upaya diplomatik yang ditempu oleh Rasulullah adalah dengan mengutus Utsman bin Affan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya kepada pihak Quraisy. Alasan Rasul mengutus Utsman karena ia merupakan sosok yang dihormati oleh kedua pihak, Muslim maupun kaum Quraisy Makkah. Terjadilah diskusi antara Utsman dengan pihak Quraisy. Namun karena Utsman tak kunjung kembali, Rasulullah mencurigai kaum Quraisy telah membunuhnya. Terjadilah ketegangan di pihak Muslim.
Dalam situasi yang penuh ketegangan ini, Rasulullah meminta para sahabat untuk melakukan Bai’at Ridwan. Bai’at ini merupakan sumpah setia untuk tetap mendukung Rasulullah dalam situasi apa pun, termasuk jika harus menghadapi perang. Bai’at ini menunjukkan solidaritas dan komitmen umat Muslim terhadap perjuangan Rasulullah. Namun, tidak lama setelah itu Quraisy membebaskan Utsman bin Affan dan mengirim perwakilan mereka untuk bernegosiasi.
Peristiwa Bai’at Ridwan ini diabadikan dalam Al-Qur’an surat Al-Fath: 8 berikut:
لَقَدْ رَضِيَ اللّٰهُ عَنِ الْمُؤْمِنِيْنَ اِذْ يُبَايِعُوْنَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِيْ قُلُوْبِهِمْ فَاَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ عَلَيْهِمْ وَاَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيْبًاۙ ١٨
Artinya, “Sungguh, Allah benar-benar telah meridai orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu (Nabi Muhammad) di bawah sebuah pohon. Dia mengetahui apa yang ada dalam hati mereka, lalu Dia menganugerahkan ketenangan kepada mereka dan memberi balasan berupa kemenangan yang dekat.”
Negosiasi antara Rasulullah dan kaum Quraisy berlangsung cukup panjang. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani sebuah perjanjian yang dikenal sebagai Perjanjian Hudaibiyah (Shulhul Hudaibiyah). Perjanjian ini memuat beberapa kesepakatan utama. Berikut adalah poin-poin kesepakatannya sebagaimana disebutkan Shafyurrahman al-Mubarakfuri dalam Rahiq al-Makhtum:
- Rasulullah dan para sahabat kembali ke Madinah pada tahun itu tanpa memasuki Makkah. Namun, pada tahun berikutnya, umat Muslim diperbolehkan memasuki Makkah untuk melaksanakan umrah dan tinggal di sana selama tiga hari. Mereka hanya diperbolehkan membawa senjata ringan yang biasa dibawa penunggang kuda, seperti pedang yang tetap tersimpan dalam sarungnya. Quraisy tidak akan mengganggu umat Muslim selama masa tersebut.
- Gencatan senjata antara kedua belah pihak berlaku selama sepuluh tahun. Dalam fase ini, setiap orang dapat hidup dalam keamanan tanpa rasa takut akan serangan dari pihak lain.
- Siapa pun yang ingin bergabung dalam perjanjian dan aliansi dengan Rasulullah dapat melakukannya. Demikian halnya, siapa pun yang ingin bergabung dengan kaum Quraisy juga diperbolehkan. Setiap suku yang memilih salah satu pihak akan dianggap sebagai bagian dari aliansi tersebut. Jika ada agresi terhadap salah satu suku yang berada di bawah aliansi tertentu, maka itu dianggap sebagai serangan terhadap pihak yang menaunginya.
- Jika ada seorang Quraisy yang datang kepada Rasulullah SAW tanpa izin walinya (misalnya, melarikan diri), maka ia harus dikembalikan kepada Quraisy. Sebaliknya, jika ada seseorang dari pihak Rasulullah yang pergi kepada Quraisy, maka Quraisy tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. (al-Mubarakfuri: 2016, h. 291)
Tampaknya ada satu poin kontroversial yang cukup memberatkan pihak Muslim, yaitu klausul yang mengharuskan umat Muslim untuk mengembalikan orang-orang Quraisy yang melarikan diri ke Madinah tanpa persetujuan wali mereka. Sebaliknya, Quraisy tidak wajib mengembalikan umat Muslim yang kembali ke Makkah. Tidak adil memang. Namun demi menjaga perdamaian, Rasulullah menyepakatinya dan para sahabat pun mengikutinya.
Hikmah Perjanjian Hudaibiyah
Shafyurrahman al-Mubarakfuri dalam Rahiq al-Makhtum menjelaskan, Perjanjian Hudaibiyah menjadi momentum besar dalam sejarah Islam yang membawa hikmah besar bagi umat Muslim. Salah satu hikmah utamanya adalah pengakuan Quraisy atas eksistensi umat Islam sebagai entitas yang kuat. Sebelum perjanjian ini, Quraisy memandang Islam sebagai ancaman yang harus dihancurkan. Namun, dengan adanya perjanjian ini Quraisy mengakui bahwa umat Muslim tidak bisa lagi diabaikan atau diremehkan.
Perjanjian ini juga menciptakan kondisi damai yang sangat mendukung penyebaran dakwah Islam. Tanpa adanya ancaman konflik militer, umat Muslim bisa lebih leluasa berinteraksi dengan berbagai pihak. Hal itu terbukti dalam dua tahun setelah perjanjian, jumlah umat Muslim meningkat drastis dari sekitar tiga ribu orang menjadi sepuluh ribu, sebagaimana terlihat saat penaklukan Makkah (Fathu Makkah).
Ketentuan perjanjian yang menghentikan peperangan selama sepuluh tahun menjadi langkah strategis yang menguntungkan umat Muslim. Selama masa damai ini, kekuatan militer umat Muslim semakin berkembang, sementara Quraisy kehilangan dominasinya di Jazirah Arab. Ketentuan ini membuktikan kelemahan Quraisy yang akhirnya terpaksa mengakui bahwa mereka tidak mampu lagi menghadapi umat Muslim secara langsung.
Selain itu, meskipun umat Muslim dilarang memasuki Makkah di tahun itu, hal ini tidak dianggap kekalahan. Sebaliknya, penundaan tersebut menjadi bukti pengendalian diri dan strategi jangka panjang Rasulullah. Beliau memahami bahwa dakwah membutuhkan waktu dan pendekatan yang sabar. Sikap Rasul ini menunjukkan bahwa beliau memiliki pandangan yang luas ke depan.
Ketentuan bahwa Quraisy tidak akan menghalangi orang yang ingin bergabung dengan umat Muslim juga memberikan dampak besar. Meskipun Quraisy mencoba mempertahankan gengsi dengan melarang Muslim Makkah bergabung dengan Madinah, sikap ini hanya memperlihatkan ketakutan mereka terhadap kehilangan kontrol. Rasulullah menyadari kemantapan iman kaum Muslim, sehingga tidak mungkin mereka berkhianat. Bai’at Ridwan menjadi penguat loyalitas mereka.
Perjanjian ini juga menjadi bukti kepercayaan Rasulullah terhadap kekuatan Islam. Ketentuan yang tampak menguntungkan Quraisy sebenarnya memperlihatkan kelemahan mereka. Rasulullah dengan bijaksana menerima syarat tersebut karena memahami bahwa Islam akan terus berkembang meski ada hambatan sementara. Sebaliknya, ketakutan Quraisy terhadap dakwah Islam menunjukkan keruntuhan moral dan ketidakpastian mereka.
Dalam perspektif dakwah, Perjanjian Hudaibiyah memberikan ruang untuk penyebaran Islam tanpa gangguan fisik. Banyak orang yang sebelumnya ragu terhadap Islam akhirnya menerima kebenarannya setelah melihat keberhasilan umat Muslim menjalani perjanjian dengan penuh disiplin. Dakwah yang dilakukan dalam suasana damai lebih efektif dibandingkan penyebaran di tengah konflik. (Al-Mubarakfuri: 2016, h. 235-236)
Dari Perjanjian Hudaibiyah, kita belajar bahwa kemenangan dakwah umat Muslim pada masa Islam awal tidak selalu datang melalui peperangan, tetapi sering kali melalui pengelolaan konflik yang cerdas. Rasulullah memberikan teladan luar biasa tentang bagaimana melihat peluang ke depan dengan pertimbangan yang matang. Andai saja Rasul menolak poin perjanjian yang sekilas memberatkan ketika itu, barangkali dakwah Islam tidak sesukses saat ini.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi


