Dalam kalender Islam ada 4 bulan yang disebut dengan asyhurul ḫurum atau bulan yang dimuliakan, yaitu Rajab, Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharam. Dasar penetapannya adalah bersumber dari Al-Qur’an Surat At-Taubah [9] ayat 36:
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةًۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”
Berkaitan dengan bulan Rajab, ada sejumlah pendapat yang menjelaskan tentang sejarah penamaan bulan ketujuh dalam kalender Hijriyah tersebut.
Abdul Manan, dalam buku Keagungan Bulan Rajab dan Sya‘ban (Jakarta: Republika, 2006), halaman 1 menyebutkan, Rajab artinya memuliakan dan mengagungkan. Pada zaman jahiliyah, masyarakat setempat sangat memuliakan dan mengagungkan bulan Rajab dan melarang mereka untuk melakukan peperangan di bulan tersebut.
Sayyid Bahruddin bin Abdurrazzaq Azmat Khan al-Hafizh dalam buku Keutamaan Bulan Rajab (Jakarta: Republika, 2007), halaman 2 menyebut, Rajab merupakan sebuah singkatan yang terdiri dari tiga huruf akronim yaitu: Ra (ر) dari kalimat رحمة الله (rahmat Allah), Jim (ج) dari kalimat جناية العبد (jinâyatul ‘abdi/kesalahan hamba Allah), dan Ba (ب) dari kalimah بر الله (birrullah/kebajikan Allah).
Masih menurut Sayyid Bahruddin, bulan Rajab juga disebut dengan nama as-shummun yang artinya tuli. Tuli di sini bermakna tidak dapat mendengar bunyi senjata karena peperangan diharamkan sepanjang bulan Rajab.
Selaras dengan pendapat sebelumnya, Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Lathaiful Ma‘arif: Keistimewaan dan Amalan di Bulan Islam (Jakarta : Pustaka Azzam, 2016), halaman 577 menjelaskan, dinamakan bulan Rajab karena bulan tersebut diagungkan dan dihormati. Ia mengungkapkan contoh penggunaan kalimat: رجب فلان مولاه (si fulan menghormati orangtuanya).
Sebagian ulama, kata Ibn Rajab, bulan Rajab memiliki sekitar 14 nama (sebagian lagi ada yang menyebut hingga 17 nama), yaitu sebagaimana berikut:
- Rajab (mulia, terhormat, agung),
- Rajab Mudhar (sangat, lebih kemuliaan dan keharamannya)
- Munshil Asnah (melepas anak panah),
- Al-Ashamm (tuli),
- Al-Ashabb (mengena, mendapatkan),
- Munfis (yang indah dan bagus),
- Muthahhir (mensucikan, membersihkan),
- Ma'la (tempat tinggi),
- Muqim (berdiam diri),
- Haram (lemah tua),
- Muqasyqisy (terpelihara),
- Mubri' (bebas, lepas),
- Fard (menyendiri),
- Syahrullah (bulan Allah).
Masih menurut Ibnu Rajab, masyarakat Jahiliyah biasa menyembelih binatang sembelihan yang dinamakan Al-Athirah, yaitu kambing yang disembelih sebagai persembahan kepada berhala-berhala mereka, darahnya kemudian dituangkan di atas kepala berhala itu. Islam kemudian hadir dan membatalkan perbuatan itu.
Selanjutnya Ibnu Rajab menjelaskan, sebagian ulama salaf berpendapat bahwa bulan Rajab adalah bulan menanam, Sya'ban bulan menyirami tanaman, sedangkan bulan Ramadhan adalah bulan memetik/memanen.
Editor: Muhammad Faizin


