Dark
Light
Dark
Light

Perjanjian Hudaibiyah, Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Dzulqa’dah

Perjanjian Hudaibiyah, Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Dzulqa’dah

Arina.id - Hudaibiyah adalah nama sebuah wilayah di sebelah barat daya kota Makkah yang jaraknya sekitar 22 KM. Dari pengalaman penulis saat berkesempatan melaksanakan ibadah haji, penulis pernah mengambil miqat umrah sunnah di Hudaibiyah.

Berangkat dari hotel kawasan Zumaiza, Makkah menggunakan mobil travel pukul 08.00 waktu setempat, menuju Hudaibiyah, mandi ihram, salat sunah ihram dan kemudian kembali lagi ke Mekkah. Sempat mampir sejenak di lokasi penggembalaan unta untuk membeli susu unta segar, lantas melanjutkan perjalanan. Tiba di Masjidil Haram tepat saat azan dluhur berkumandang. Jadi total waktu perjalanan bolak-balik sekira setengah hari.

Pada masa Rasulullah, tempat ini menjadi spesial karena di sana terdapat sumber air (sumur). Belakangan, Hudaibiyah lebih terkenal lagi karena menjadi tempat perjanjian damai antara Rasulullah SAW dan kaumnya dengan penduduk Makkah yang masih menentang Nabi.

Latar Belakang Perjanjian Hudaibiyah

Perjanjian Hudaibiyah ini menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam yang terjadi pada bulan Dzulqa’dah tahun ke-6 Hijriyah. Perjanjian ini ditandatangani oleh Rasulullah SAW bersama para sahabat dengan kaum Quraisy dari Makkah.

Kitab As-Sirah al-Nabawiyah fi Dlau` al-Mashadir al-Ashliyah, h. 481 menyebutkan bahwa peristiwa ini berawal dari keinginan Rasulullah dan kaum Muslimin untuk melaksanakan umrah. Rasulullah mengetahui bahwa beliau dan kaumnya pasti akan dihalang-halangi oleh penduduk Makkah. Oleh karenanya, beliau membawa serta rombongan yang cukup besar bahkan mengajak warga pedalaman untuk berangkat bersama. Banyak diantara mereka yang bersedia ikut, namun ada juga kelompok yang enggan. 

Mereka yang enggan ini diabadikan kisahnya dalam Al-Qur’an surat Al-Fath ayat 11-12:

سَيَقُولُ لَكَ الْمُخَلَّفُونَ مِنَ الْأَعْرَابِ شَغَلَتْنَا أَمْوَالُنَا وَأَهْلُونَا فَاسْتَغْفِرْ لَنَا ۚ يَقُولُونَ بِأَلْسِنَتِهِمْ مَا لَيْسَ فِي قُلُوبِهِمْ ۚ قُلْ فَمَنْ يَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا إِنْ أَرَادَ بِكُمْ ضَرًّا أَوْ أَرَادَ بِكُمْ نَفْعًا ۚ بَلْ كَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا﴿١١﴾بَلْ ظَنَنْتُمْ أَنْ لَنْ يَنْقَلِبَ الرَّسُولُ وَالْمُؤْمِنُونَ إِلَىٰ أَهْلِيهِمْ أَبَدًا وَزُيِّنَ ذَٰلِكَ فِي قُلُوبِكُمْ وَظَنَنْتُمْ ظَنَّ السَّوْءِ وَكُنْتُمْ قَوْمًا بُورًا

Artinya: “Orang-orang Badui yang tertinggal (tidak turut ke Hudaibiyah) akan mengatakan, “Harta dan keluarga kami telah menghalangi kami, maka mohonkanlah ampunan untuk kami!” Mereka mengucapkan dengan lidahnya apa yang tidak ada dalam hatinya. Katakanlah, “Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allâh Azza wa Jalla jika Dia menghendaki kemudaratan bagimu atau jika Dia menghendaki manfaat bagimu. Sebenarnya Allâh Azza wa Jalla Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tetapi kamu menyangka bahwa Rasul dan orang-orang Mukmin tidak sekali-kali akan kembali kepada keluarga mereka selama-lamanya dan setan telah menjadikan kamu memandang baik dalam hatimu persangkaan itu, dan kamu telah menyangka dengan sangkaan yang buruk dan kamu menjadi kaum yang binasa”.

Rombongan Rasulullah ini diperkirakan berjumlah sekitar 1.400 orang sebagaimana diriwayatkan dalam Sahih Bukhari hadits no. 4178 dan no. 4179. Lazimnya kafilah perjalanan saat itu, mereka pun membawa peralatan perang dan senjata untuk mengantisipasi penyergapan yang sangat mungkin dilakukan oleh penduduk Makkah. Saat tiba di sebuah tempat bernama Dzulhulaifah, Rasulullah dan kaum muslimin serentak melaksanakan salat sunah ihram dan niat ihram untuk melaksanakan umrah. Mereka juga membawa serta 70 ekor unta sebagai kurban (hadyu). Demikian sebagaimana diriwayatkan dalam Musnad Ahmad, j. IV, h. 323

Penyergapan Penduduk Makkah

Saat tiba di Ar-Rauha, Nabi mengutus Abu Qatadah untuk memantau pergerakan musuh. Abu Qatadah lantas melaporkan bahwa ada sekelompok penduduk Makkah berkumpul di daerah Ghaiqah yang dikhawatirkan akan segera melakukan penyergapan. Berikutnya, saat tiba di Usfan (80 KM dari Makkah), Nabi juga menerima berita bahwa kaum Quraisy Makkah sudah menyiapkan pasukan yang dipimpin oleh Khalid bin Walid (saat itu belum masuk Islam) yang sudah sampai di daerah Kura’ al-Gamim (64 KM dari Makkah).

Mendengar serangkaian laporan ini, Nabi lantas mengajak musyawarah para sahabatnya terkait sikap apa yang sebaiknya ditempuh. Sahabat Abu Bakar RA lantas menyerukan bahwa tujuan Nabi dan kaumnya adalah untuk ibadah umrah, bukan untuk berperang. Mendengar itu, Nabi lantas bersabda:

اَمْضُوْا عَلَى اسْم اللهِ

Artinya: “Lanjutkanlah perjalanan atas nama Allah”. (HR. Abu Dawud, j. II, h. 28)

Untuk menghindari pertempuran, Nabi dan para sahabat memilih melewati jalur alternatif yakni melalui Tsaniyyatul Mirar, sebuah tempat dekat Hudaibiyah. Disitu Nabi bersabda:

مَنْ يَصْعَدُ الثَّنِيَّةَ ثَنِيَّةَ الْمُرَارِ فَإِنَّهُ يُحَطُّ عَنْهُ مَا حُطَّ عَنْ بَنِى إِسْرَائِيلَ

Artinya: “Siapa yang menaiki Tsaniyatil Mirar maka akan di ampuni darinya apa yang di ampuni dari Bani Isra‘il”

Mengetahui bahwa Nabi Muhammad mengambil jalur alternatif, Khalid lantas kembali ke Makkah untuk membawa pasukan lebih banyak dan berupaya menghadang Nabi di sumber air terdekat, yakni Hudaibiyah. Tidak terelakkan lagi, kedua pasukan kemudian bertemu di titik tersebut.

Nampaknya kedua belah pihak saling menyadari bahwa jika pertempuran pecah, konsekuensinya akan merugikan semua pihak. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk mengadakan perjanjian yang kemudian dikenal dengan nama perjanjian Hudaibiyah. Ali bin Abi Thalib adalah orang yang diberi tugas untuk menuliskan perjanjian tersebut. Saat Ali menuliskan kata: “Dari Muhammad Utusan Allah”, kaum Quraisy Makkah merasa keberatan, oleh karena itu lantas diubah dengan serangkaian kata: ‘Dari Muhammad Putra Abdullah”. 

Beberapa isi perjanjian tersebut ialah kesepakatan gencatan senjata selama 10 tahun ke depan, kewajiban penduduk Madinah untuk mengembalikan tawanan perang dari Makkah dan tidak punya kewajiban bagi penduduk Makkah untuk mengembalikan tawanan perang dari Madinah. Nampaknya, perjanjian ini agak merugikan bagi kaum muslimin. Namun Rasulullah memerintahkan untuk menerimanya, karena bagi beliau yang terpenting adalah gencatan senjata selama 10 tahu. Itu berarti beliau akan memiliki waktu damai selama 10 tahun untuk melangsungkan tugas dakwah beliau.

Banyak sahabat merasa kecewa karena isi perjanjian tampak tidak adil bagi umat Islam. Bahkan Umar bin Khattab sempat mempertanyakan keputusan Rasulullah SAW. Namun, Nabi tetap tenang dan yakin bahwa perjanjian ini mengandung kebaikan besar.

Dalam waktu singkat, terbukti bahwa perjanjian ini membawa manfaat besar, yakni memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk menyebarkan dakwah secara damai. Perjanjian tersebut lantas dilanggar sendiri oleh penduduk Makkah saat sekutu mereka, yakni kabilah Bani Bakr menyerang kabilah Khuza’ah yang merupakan sekutu Nabi.

Perjanjian Hudaibiyah ini adalah contoh nyata bagaimana kesabaran, strategi, dan ketenangan Nabi Muhammad SAW dalam menghadapi konflik membuahkan hasil besar. Peristiwa ini menjadi momen penting dalam sejarah Islam yang terjadi di bulan Dzulqa’dah, salah satu bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Dari sini, kita belajar bahwa kemenangan tidak selalu diraih melalui peperangan, tetapi juga melalui perdamaian dan diplomasi yang bijaksana.


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Islami Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo