Dark
Light
Dark
Light

Menimbang Sisi Maslahat dan Mafsadat dalam Sound Horeg

Menimbang Sisi Maslahat dan Mafsadat dalam Sound Horeg

Arina.id - Fatwa haram terhadap parade sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur akhir-akhir ini memicu berbagai reaksi, khususnya dari kelompok yang mendukung keberadaan parade tersebut. Mereka menilai keputusan itu terlalu tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan seluruh aspek sosial yang menyertai fenomena ini. Dukungan terhadap parade muncul karena keberadaannya dianggap sebagai bentuk hiburan rakyat yang telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat dalam berbagai hajatan atau perayaan.

Sebagian pihak juga menggarisbawahi bahwa parade sound horeg menyimpan potensi ekonomi yang signifikan. Banyak pemilik jasa sewa sound system menggantungkan pendapatannya dari parade ini, bahkan UMKM sekitar turut terbantu melalui peningkatan aktivitas ekonomi. Selain itu, parade sound horeg acap kali menjadi ruang ekspresi budaya lokal, seperti pertunjukan musik tradisional atau tarian daerah. Karena itu, larangan total dinilai belum tentu menjadi solusi yang adil bagi semua pihak.

Namun, apakah sejumlah nilai positif tersebut lantas membuat sound horeg layak dipertahankan menurut Islam?

Untuk menjawab persoalan ini, kita perlu melihat manfaat dan dampak buruk parade sound horeg secara menyeluruh dan berimbang. Klaim bahwa parade tersebut membawa manfaat memang tidak keliru, misalnya mendukung ekonomi lokal dan menjadi wadah ekspresi budaya. Namun, dampak negatifnya pun nyata dan serius, seperti mengganggu warga yang beristirahat, merusak pendengaran, menyebabkan keretakan bangunan, menampilkan joget dengan pakaian terbuka, hingga memicu perbuatan maksiat seperti mabuk-mabukan.

Dalam kondisi demikian, terdapat dua sisi yang saling bertentangan: antara sisi maslahat dan sisi mafsadat dari parade sound horeg. Dalam kaidah hukum Islam, jika maslahat dan mafsadat bertabrakan, maka mencegah mafsadat harus didahulukan daripada meraih maslahat. Oleh karena itu, larangan parade ini bisa dianggap sebagai langkah yang tepat secara syar‘i. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih yang berbunyi:

  دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ 

Artinya, “Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik manfaat.”

Imam as-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nadza’ir menerangkan bahwa dasar logis dari kaidah “menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan” bersumber dari kecenderungan syariat yang memberikan perhatian lebih besar terhadap larangan dibandingkan perintah. Hal ini dipertegas melalui sabda Nabi ﷺ: “Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakan semampunya; namun jika aku larang sesuatu, maka jauhilah.” Berikut paparan As-Suyuthi:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ  فَإِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَةٌ وَمَصْلَحَةٌ ; قُدِّمَ دَفْعُ الْمَفْسَدَةِ غَالِبًا، لِأَنَّ اعْتِنَاءَ الشَّارِعِ بِالْمَنْهِيَّاتِ أَشَدُّ مِنْ اعْتِنَائِهِ بِالْمَأْمُورَاتِ، وَلِذَلِكَ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ

Artinya, “Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan. Maka, jika terdapat pertentangan antara mafsadat (kerusakan) dan maslahat (manfaat), maka umumnya yang didahulukan adalah mencegah kerusakan. Sebab, perhatian syariat terhadap larangan lebih besar daripada perintah. Karena itulah Nabi SAW bersabda: 'Jika aku perintahkan kalian sesuatu, lakukanlah sebisanya; tetapi jika aku larang kalian dari sesuatu, maka jauhilah sepenuhnya.’” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazha’ir, 2015: h. 138)

Memang sah-sah saja jika parade sound horeg disebut memiliki sejumlah nilai positif, seperti mendukung ekonomi atau hiburan masyarakat. Namun, nilai-nilai tersebut harus diuji dengan prinsip maslahat dalam ushul fiqih yang menuntut kesesuaian dengan maqashidusy syari'ah. Jika pelaksanaannya justru menimbulkan kerusakan, maka ia bertentangan dengan tujuan syariat. Misalnya, saat sound horeg mengganggu ibadah, jelas itu melanggar prinsip hifdzud din (menjaga agama).

Bahkan, jika sampai menimbulkan kematian seperti kasus penderita penyakit jantung yang tidak tahan terhadap kebisingan ekstrem, maka hal tersebut melanggar prinsip hifdzun nafs (menjaga jiwa). Dalam Al-Mushtashfa min ‘Ilmil al-Ushul, Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa seluruh syariat bertujuan menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maka, aktivitas apa pun yang mengancam kelima aspek ini perlu dicegah, sekalipun mengandung sisi manfaat. Al-Ghazali menyampaikan:

أَمَّا ٱلْمَصْلَحَةُ: فَهِيَ عِبَارَةٌ فِي ٱلْأَصْلِ عَنْ جَلْبِ مَنْفَعَةٍ أَوْ دَفْعِ مَضَرَّةٍ، وَلَسْنَا نَعْنِي بِهِ ذَٰلِكَ، فَإِنَّ جَلْبَ ٱلْمَنْفَعَةِ وَدَفْعَ ٱلْمَضَرَّةِ مَقَاصِدُ ٱلْخَلْقِ، وَصَلَاحُ ٱلْخَلْقِ فِي تَحْصِيلِ مَقَاصِدِهِمْ، لَكِنَّا نَعْنِي بِٱلْمَصْلَحَةِ ٱلْمُحَافَظَةَ عَلَىٰ مَقْصُودِ ٱلشَّرْعِ، وَمَقْصُودُ ٱلشَّرْعِ مِنَ ٱلْخَلْقِ خَمْسَةٌ، وَهُوَ: أَنْ يَحْفَظَ عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ، وَنَفْسَهُمْ، وَعَقْلَهُمْ، وَنَسْلَهُمْ، وَمَالَهُمْ، فَكُلُّ مَا يَتَضَمَّنُ حِفْظَ هَٰذِهِ ٱلْأُصُولِ ٱلْخَمْسَةِ فَهُوَ مَصْلَحَةٌ، وَكُلُّ مَا يُفَوِّتُ هَٰذِهِ ٱلْأُصُولَ فَهُوَ مَفْسَدَةٌ، وَدَفْعُهَا مَصْلَحَةٌ

Artinya, “Adapun maslahat, secara asal adalah istilah untuk meraih manfaat atau menolak bahaya. Namun, bukan itu yang kami maksud di sini. Sebab meraih manfaat dan menolak bahaya adalah tujuan makhluk, dan kemaslahatan makhluk terletak pada tercapainya tujuan-tujuan mereka. Yang kami maksud dengan maslahat adalah menjaga maksud syariat. Tujuan syariat atas umat manusia ada lima: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.” 

“Maka, segala hal yang mengandung penjagaan terhadap lima prinsip ini adalah maslahat. Sebaliknya, segala sesuatu yang menghilangkannya adalah mafsadat, dan mencegahnya merupakan bagian dari maslahat.” (Al-Ghazali, tanpa tahun, juz, 2 h. 481-482)

Sebagai penutup, kita perlu menegaskan bahwa meskipun parade sound horeg memiliki sejumlah manfaat sosial dan ekonomi, keberadaannya tidak dapat dibenarkan jika bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Ketika suatu aktivitas lebih besar mafsadat-nya daripada maslahat-nya, maka secara syar‘i ia wajib dicegah. Karena itu, fatwa haram dari MUI Jawa Timur bukanlah sikap tergesa-gesa, melainkan bentuk kehati-hatian syariat demi menjaga kemaslahatan umat secara menyeluruh.
 


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Islami Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo