Arina.id - Belakangan ini masyarakat mulai resah dengan fenomena sound horeg, pengeras suara berdaya tinggi yang kerap digunakan dalam acara hajatan atau festival rakyat. Suara bisingnya sering kali melebihi ambang batas kewajaran, bahkan terdengar hingga radius ratusan meter. Banyak warga merasa terganggu karena kebisingannya tak kenal waktu, kadang hingga larut malam. Ini memunculkan keluhan di media sosial dan mendorong munculnya tuntutan agar ada aturan yang lebih tegas.
Menanggapi keresahan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg yang digunakan secara berlebihan. Fatwa ini tidak serta-merta mengharamkan alatnya, tapi lebih pada dampak dan cara penggunaannya. Jika menyebabkan gangguan lingkungan, memboroskan listrik, atau jadi sarana maksiat seperti joget aurat, maka statusnya menjadi haram. Fatwa ini mendapat dukungan luas dari publik dan lembaga keagamaan.
Namun, sebagian kalangan tetap membela penggunaan sound horeg dengan alasan sebagai bagian dari tradisi hiburan rakyat. Mereka menilai fatwa itu terlalu ketat jika diterapkan tanpa mempertimbangkan konteks budaya dan ekonomi. Meski begitu, dinamika ini mendorong diskusi sehat soal batas antara budaya dan adab publik. Intinya, masyarakat mulai sadar bahwa kebebasan berekspresi tetap harus selaras dengan hak tenang dan kenyamanan orang lain.
Sound Horeg Halal?
Kemunculan fatwa haram terhadap sound horeg tampaknya tidak serta-merta membuat para pelakunya menghentikan atau membatasi aktivitas tersebut. Justru, berbagai parade sound horeg masih tetap digelar dan tersebar di media sosial, seolah tanpa mengindahkan fatwa yang ada. Hal ini menuai reaksi keras dari warganet yang menilai perilaku semacam itu sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap nilai keagamaan, bahkan dianggap sudah kelewat batas dan tak tahu malu.
Lebih ironis, pasca fatwa tersebut, sejumlah parade mengalami modifikasi simbolik yang tampaknya bertujuan mencari validasi agama. Di antaranya ialah pemasangan label besar bertuliskan “halal” dan pria-pria berjoget mengenakan gamis ala budaya Arab. Bagaimana Islam memandang fakta ini?
Untuk menjawab persoalan ini, tentu kita perlu meninjau kasus parade sound horeg secara menyeluruh, terutama pasca keluarnya fatwa haram dari MUI Jawa Timur. Meski telah ada ketetapan hukum keagamaan, sebagian pelaksana parade justru meresponsnya secara simbolik. Mereka menyematkan label “halal” pada kendaraan parade dan menampilkan penari laki-laki dengan busana gamis ala Arab. Langkah ini tampaknya dimaksudkan untuk mencari legitimasi atau membingkai acara sebagai sesuatu yang sah menurut agama.
Namun, jika kita cermati praktik di lapangan, modifikasi tersebut belum menyentuh substansi persoalan. Dalam banyak kasus, unsur mafsadah justru masih sangat dominan. Perempuan berpakaian minim masih ikut berjoget erotis di ruang publik, volume suara tetap memekakkan telinga, dan kegiatan itu masih mengganggu waktu istirahat serta kenyamanan publik. Dengan berbagai kerusakan sosial yang masih tampak jelas, perubahan tampilan luar semata tidak cukup untuk mengubah status hukum parade tersebut.
Hal ini sesuai dengan kaidah fikih berikut:
ٱلْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عَلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا
Artinya: "Hukum itu terikat bersama ‘illat-nya, baik saat ‘illat itu ada maupun tidak ada."
Berkaitan dengan pengertian 'illat dalam hukum Islam, Syekh Abdul Wahhab Khallaf dalam kitab Ushulul Fiqh menyampaikan:
ٱلْعِلَّةُ: هِيَ وَصْفٌ فِي ٱلْأَصْلِ بُنِيَ عَلَيْهِ حُكْمُهُ، وَيُعْرَفُ بِهِ وُجُودُ هَذَا ٱلْحُكْمِ فِي ٱلْفَرْعِ، فَٱلْإِسْكَارُ وَصْفٌ فِي ٱلْخَمْرِ بُنِيَ عَلَيْهِ تَحْرِيمُهَا، وَيُعْرَفُ بِهِ وُجُودُ ٱلتَّحْرِيمِ فِي كُلِّ نَبِيذٍ مُسْكِرٍ، وَٱلِٱعْتِدَاءُ وَصْفٌ فِي ٱبْتِيَاعِ ٱلْإِنسَانِ عَلَى ٱبْتِيَاعِ أَخِيهِ بُنِيَ عَلَيْهِ تَحْرِيمُهُ، وَيُعْرَفُ بِهِ وُجُودُ ٱلتَّحْرِيمِ فِي ٱسْتِئْجَارِ ٱلْإِنسَانِ عَلَى ٱسْتِئْجَارِ أَخِيهِ، وَهَذَا هُوَ مُرَادُ ٱلْأُصُولِيِّينَ بِقَوْلِهِمْ: ٱلْعِلَّةُ هِيَ ٱلْمُعَرِّفُ لِلْحُكْمِ. وَتُسَمَّى ٱلْعِلَّةُ: مَنَاطَ ٱلْحُكْمِ، وَسَبَبَ أَمَارَتِهِ
Artinya, "‘Illah (sebab hukum) adalah sifat atau ciri yang terdapat pada kasus asal (al-ashl) yang menjadi dasar penetapan hukum, dan dengan sifat itulah dapat dikenali keberadaan hukum tersebut pada kasus cabang (al-far‘). Misalnya, sifat memabukkan adalah ciri yang terdapat pada khamr dan menjadi dasar pengharamannya. Maka, sifat itu pula yang menunjukkan keharaman pada setiap jenis minuman memabukkan."
"Demikian pula, sikap melanggar adalah sifat yang terdapat ketika seseorang membeli barang yang sedang dalam proses tawar-menawar saudaranya, dan itulah yang menjadi dasar larangan dalam syariat. Maka, sifat itu juga berlaku ketika seseorang menyewa jasa yang sedang dinegosiasikan oleh saudaranya. Inilah yang dimaksud oleh para ahli usul fiqh dengan pernyataan: “‘Illah adalah penanda adanya hukum.” Karena itu, ‘illah juga disebut sebagai manāṭ al-ḥukm (titik sandar hukum) atau sebab yang menjadi indikasi hukumnya." (Khallaf, 2007: h. 48).
Dari penjelasan Abdul Wahhab Khallaf ini dapat dipahami bahwa dalam hukum Islam, sebuah ketetapan hukum tidak hanya bergantung pada nama atau bentuk luar suatu perbuatan, melainkan pada sifat hakikinya yang menjadi penyebab hukum itu ditetapkan yang disebut sebagai ‘illat. Jika dalam kasus khamr, sifat memabukkanlah yang menyebabkan keharamannya, maka setiap zat yang memiliki sifat serupa (yakni memabukkan) tetap haram meskipun tidak dinamai khamr atau dikemas secara berbeda.
Demikian pula dalam kasus parade sound horeg, yang menjadi dasar pelarangan bukanlah semata namanya, tetapi unsur negatif yang melekat di dalamnya seperti kebisingan ekstrem, gangguan sosial, serta aktivitas yang mendekati atau mengandung maksiat. Modifikasi simbolik seperti mengganti pakaian atau menempel label “halal” tidak menghilangkan unsur ‘illat keharaman itu. Selama sifat yang menyebabkan larangan masih ada, maka hukum haram tetap berlaku sesuai kaidah yang ditegaskan para ulama ushul. Wallahu a'lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi


