Arina.id - Hajar Aswad merupakan benda mulia yang penuh berkah. Disebutkan, benda hitam yang berada di Ka’bah ini diturunkan langsung dari surga, dan siapa saja yang berhasil menciumnya diyakini dosa-dosanya akan diampuni. Oleh karena itu, salah satu anjuran jamaah haji ketika melakukan tawaf adalah menciumnya. Dasar anjuran ini adalah hadits Nabi berikut:
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ جَاءَ إِلَى الحَجَرِ الأَسْوَدِ فَقَبَّلَهُ ، فَقَالَ : إِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ ، لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ ، وَلَوْلاَ أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ
Artinya, “Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau mendatangi Hajar Aswad lalu menciumnya, kemudian berkata: “Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau hanyalah sebuah batu, tidak dapat mendatangkan manfaat dan tidak pula mudarat. Seandainya aku tidak melihat Nabiﷺ menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” (Muttafaq ‘Alaih)
Berkaitan dengan hadits tersebut, Syekh Badruddin al-‘Aini dalam ‘Umdatul Qari Syarh Sahihil Bukhari menjelaskan:
وَقَالَ التِّرْمِذِيّ: الْعَمَل على هَذَا عِنْد أهل الْعلم يستحبون تَقْبِيل الْحجر، فَإِن لم يُمكنهُ وَلم يصل إِلَيْهِ اسْتَلم بِيَدِهِ، وَقيل يَده، وَإِن كَانَ لم يصل إِلَيْهِ استقبله إِذا حَاذَى بِهِ وَكبر، وَهُوَ قَول الشَّافِعِي انْتهى
Artinya, “At-Tirmidzi berkata: “Amalan ini menjadi kesepakatan di kalangan para ulama. Mereka menganjurkan mencium Hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan dan tidak dapat menyentuhnya, maka ia cukup mengusapnya dengan tangan, lalu mencium tangannya. Jika tidak mampu menjangkaunya, cukup menghadap ke arahnya saat sejajar dengannya dan bertakbir. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i.”
Mengedepankan Etika
Meskipun mencium Hajar Aswad saat tawaf haji dianjurkan, dalam praktiknya juga harus mengedepankan etika. Sebab, saat tawaf, ada banyak orang berdesakan sehingga susah untuk meraih Hajar Aswad secara langsung. Jangan sampai karena terobsesi ingin mendapat kesunnahan menciumnya, kita rela berdesakan dan mengganggu kenyamanan ibadah orang lain, apalagi jika sampai melukai diri sendiri atau jamaah lainnya.
Etika pertama yang perlu dilakukan saat seorang jamaah berhasil mencium Hajar Aswad secara langsung adalah tidak mengeluarkan suara keras sehingga dapat mengganggu kekhusyukan ibadah orang lain. Jangan sampai karena berhasil menciumnya, lalu kita kegirangan dan lepas kendali sehingga teriak dengan suara lantang. Ibnu Hutaibah dalam Syarh Kitab Al-Jami’ li Ahkamil Hajji wal ‘Umrati waz Ziyarati menjelaskan:
وَإِذَا قَبَّلَ الحَجَرَ الأَسْوَدَ فَلَا يَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالتَّقْبِيلِ، بَلْ يُقَبِّلُ بِغَيْرِ صَوْتٍ، فَلَا يُظْهِرُ لِلْقِبْلَةِ صَوْتًا، وَإِذَا مَنَعَتْهُ الزَّحْمَةُ وَنَحْوُهَا مِنَ السُّجُودِ عَلَيْهِ وَأَمْكَنَهُ الِاسْتِلَامُ اسْتَلَمَ، فَلَا يُزَاحِمُ النَّاسَ وَلَا يَدْفَعُهُمْ، وَلَا يُؤْذِي أَحَدًا مِّنَ النَّاسِ، وَلَكِنْ إِنْ قَدَرَ عَلَى أَنْ يَفْعَلَ مَا ذَكَرْنَا فَعَلَ، فَيَسْتَلِمُ مِنْ بَعِيدٍ، وَيَضَعُ يَدَهُ إِنِ اسْتَطَاعَ فَيَمُرُّهَا عَلَى الحَجَرِ الأَسْوَدِ، وَإِذَا اسْتَلَمَ بِيَدِهِ فَيُقَبِّلُهَا، وَهَذَا مِنَ السُّنَّةِ
Artinya, “Jika seseorang mencium Hajar Aswad, ia tidak boleh mengeraskan suara saat menciumnya, tetapi hendaknya menciumnya dengan pelan dan tidak menimbulkan suara. Jika keramaian menghalanginya untuk bersujud di atasnya, tetapi memungkinkan untuk menyentuhnya, maka ia cukup menyentuhnya. Jangan sampai ia berdesakan dengan orang lain, mendorong mereka, atau menyakiti siapa pun.”
“Namun, jika memungkinkan untuk melakukannya sesuai yang disebutkan, maka ia boleh menyentuhnya dari jarak jauh. Jika mampu, ia dapat meletakkan tangannya pada Hajar Aswad dan mengusapnya. Jika menyentuhnya dengan tangan, dianjurkan untuk mencium tangannya, dan ini merupakan bagian dari sunnah.” (Ibnu Hutaibah, tanpa tahun: juz 17, h. 7)
Penjelasan Ibnu Hutaibah ini juga memberi kita pemahaman bahwa ketika posisi kita jauh dari Hajar Aswad, di sisi lain kondisi jamaah sedang ramai dan berdesakan, jika dimungkinkan kita cukup menyentuhnya dengan tangan dan tangan tersebut kita cium. Jadi menciumnya melalui perantara tangan. Meski tidak mencium secara langsung sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi, kita tetap memperoleh pahala sunnah.
Bagaimana jika posisi jamaah sangat jauh sehingga tidak mungkin menyentuh Hajar Aswad? Caranya adalah dengan memberikan isyarat menggunakan tangan. Terkait apakah tangannya masih dianjurkan untuk dicium atau tidak, masih menjadi perdebatan ulama. Namun, Imam An-Nawawi berpendapat bahwa jamaah tersebut tetap disunnahkan mencium tangannya. Ibnu Hutaibah memaparkan argumen An-Nawawi tersebut sebagai berikut:
وَالإِمَامُ النَّوَوِيُّ اخْتَارَ أَنَّهُ إِذَا أَشَارَ بِيدِهِ قَبَّلَ يَدَهُ، وَإِذَا أَشَارَ مِنْ بَعِيدٍ أَيْضًا قَبَّلَ يَدَهُ؛ لِعُمُومِ قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ)، فَقَالَ: إِنْ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنَ الاستِلامِ أَشَارَ بِيدِهِ أَوْ بِشَيْءٍ فِي يَدِهِ لِلِاستِلامِ، ثُمَّ قَبَّلَ مَا أَشَارَ بِهِ، وَحَجَّجَ بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ)
Artinya, “Imam Nawawi berpendapat bahwa jika seseorang mengisyaratkan dengan tangannya, ia boleh mencium tangan tersebut. Begitu juga jika ia mengisyaratkan dari jauh, ia tetap boleh mencium tangan yang mengisyaratkan, berdasarkan hadits Nabiﷺ : “Jika Aku memerintahkan kalian melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.”
“Imam Nawawi menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu menyentuh Hajar Aswad, ia dapat mengisyaratkan dengan tangannya atau benda di tangannya untuk menyentuhnya, kemudian mencium apa yang ia isyaratkan. Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi ﷺ yang mengajarkan untuk berusaha semampu mungkin.” (Ibnu Hutaibah, tanpa tahun: juz 17, h. 7)
Sebagai penutup, meski menciumnya merupakan sunnah yang dianjurkan, jamaah haji harus tetap menjaga etika dan menghormati kenyamanan ibadah orang lain. Dalam situasi keramaian dan kesulitan mencapai Hajar Aswad, penting untuk tidak berdesakan, menyakiti, atau mengganggu jamaah lain. Mengikuti petunjuk dan pendapat para ulama dalam mencium Hajar Aswad dapat memberikan pahala tanpa melanggar adab dan harmoni ibadah di Tanah Suci.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi


