Dark
Light
Dark
Light

Refleksi Hari Anak: Perampasan Hak Ekologis dan Bermain

Refleksi Hari Anak: Perampasan Hak Ekologis dan Bermain

Apakah sawah akan cukup terwakilkan hanya dengan kata hijau? Sepertinya, tidak. Di sawah ada daun-daun berwarna kuning, cokelat, dan hitam. Lalu ada cabai berwarna merah dan kuning. Di sana juga ada ulat bulu berwarna kuning keemasan, hijau tua capung, burung berwarna hitam, putih, dan cokelat, lalat hijau, ular hitam, dan sederet makhluk lain.

Bunyi-bunyian di sawah juga beragam. Ada burung yang suaranya cit-cit, swit-swit, lalu suara jangkrik. Tak ketinggalan tokek dengan nada khasnya 'tokek'.  Di sawah juga sesekali ada suara sapi yang bunyinya 'moooo’, lalu suara ayam, kambing, dan itik.

Tak perlu ke kebun binatang komersil. Sawah itu kebun yang isinya hewan. Telinga dan mata kita akan terhibur dengan banyak hal yang munculnya mendadak. Siapa yang merencanakan tiba-tiba bertemu ular tepat di jalan setapak atau siapa juga yang merencanakan melihat ulat bulu tepat di samping kaki, atau tiba-tiba seekor burung melintas di depan mata.

Sawah menjadi laboratorium paling unik dan menyenangkan sebagai media belajar, terutama bagi anak-anak. Anak-anak bisa menjalin kedekatan dengan tanah, air, angin, pepohonan, buah, sayuran, dan segala jenis hewan. Mereka akan menyimpan ingatan bahwa air berasal dari tanah bukan mini market, beras bersumber dari tanah yang diolah lalu ditanami padi, bukan dari karung, dan sayur-sayuran bermula dari kebun bukan plastik.

Pengetahuan itu akan mengkoneksikan anak dengan alam. Dunianya tidak akan terputus dari alam sebagai sumber kehidupan. Kelak, ketika ekosistem alam dirusak, ia akan resah karena punya ingatan soal tanah, air, dan berbagai pepohonan.

Namun sayang, kini gagasan soal sawah kian memudar. Di banyak tempat, sawah mulai terbatasi oleh rumah-rumah yang banyak bermunculan di segala sisi. Petak sawah perlahan dimakan pondasi berbahan semen dan batu. Nasib serupa juga mulai dialami lapangan, kebun-kebun, hutan, dan taman. Di mana anak-anak akan punya ruang aman?

Meningkatnya jumlah perumahan yang begitu cepat sering tidak diikuti dengan penyediaan lahan publik atau ruang terbuka hijau yang sesuai bagi anak-anak untuk bermain. Lahan terbuka dan hijau yang semestinya bisa menjadi laboratorium anak untuk belajar, bermain dan bersosialisasi, berubah menjadi perumahan, ruko, dan jalan raya.

Hilangnya ruang-ruang bermain bagi anak perlahan akan berimbas pada lenyapnya permainan anak-anak yang dulu begitu kentara. Saat tempat bermain masih begitu melimpah anak-anak punya imajinasi untuk bermain tanpa memerlukan instruksi, wasit, juga penonton. Permainan dilakukan di tempat dan alat yang ada dengan alasan untuk kegembiraan.

Ketika lahan-lahan bermain mulai hilang digantikan dengan ruangan bertembok tebal atau permainan yang dibakukan oleh orang dewasa, anak kehilangan kebebasannya untuk berimajinasi. Mulai muncul wasit, waktu, aturan, peralatan, dan validasi orang dewasa sebagai penonton. Bukan lagi kesenangan yang hinggap dalam diri anak-anak tetapi reputasi dan pertarungan.

Menyempitnya ruang-ruang gerak bagi anak juga bisa memunculkan perilaku agresif seperti berkata kasar, sulit diatur, mencela, membentak, hingga menentang dengan cara yang destruktif. Lebih parah, jika semakin minim ruang bagi anak untuk bersosialisasi disekitarnya, anak akan terbentuk menjadi pribadi yang individualis. Ini berpotensi mendorong anak menjadi pribadi yang tertutup, bahkan terhadap orang tuanya sendiri.

Dampak penyempitan lahan dan abainya perhatian orang dewasa pada hak anak untuk bermain dan memperoleh lingkungan yang nyaman ditampilkan dalam novel Momo gubahan Michael Ende. Buku ini pertama kali terbit tahun 1973 lalu beberapa tahun terakhir diterbitkan kembali oleh Gramedia. Ende menyajikan begitu detail dampak pengabaian itu berimbas pada orientasi hidup, kesehatan fisik dan mental anak-anak. Dari pribadi yang periang menjadi pendiam dan tertekan.

Kerusakan Lingkungan dan Hak Ekologis Anak
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.

Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia, tak terkecuali untuk anak-anak. Lingkungan baik dan sehat bisa bermakna aman dan menyenangkan, terbebas dari segala bahaya dan ancaman. Ini bukan hanya tanggung jawab perorangan juga masyarakat, pemerintah juga punya peran penting mewujudkan amanat undang-undang tersebut.

Penataan kota atau tempat huni sebenarnya bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak. Masalah populasi, menyediakan ruang hijau, akses air bersih, pengelolaan limbah dan sampah, semestinya masuk dalam rencana penataan kota yang menjadi tanggung jawab pemerintah melalui instrumen yang dimilikinya. Entah kenapa, masalah ini masih terus berlarut dan kian mengkhawatirkan.

Menurut laporan United Nations International Children’s Emergency Fund atau UNICEF (2021) satu milyar anak diklasifikasikan beresiko sangat tinggi terhadap paparan perubahan iklim dan bahaya lingkungan. Ini berarti, anak-anak menjadi pihak paling rentan terhadap pergeseran cara hidup manusia, paling krusial adalah tempat bagi mereka untuk bermain atau mengekspresikan diri.

Semakin rentan anak kehilangan ruang dan waktu untuk bermain, bisa diramalkan makin cepat negara mengalami kemunduran. Anak merupakan pesan hidup yang kirim untuk menentukan apa yang terjadi di masa depan.

Barangkali, peringatan hari anak yang rutin dirayakan pada tanggal 23 Juli bisa menjadi momentum bagi orang dewasa untuk bersuara. Tak hanya berhenti pada ucapan seremonial tetapi juga menyentuh masalah krusial persoalan perampasan hak ekologis dan tempat bermain bagi anak-anak. 
 


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Khazanah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo