Beberapa bulan lalu saya membaca buku fiksi, salah satu tokoh pentingnya penyandang disabilitas fisik cerebral palsy. Setelah menamatkannya saya berpikir cukup lama tentang teman-teman disabilitas. Saya hitung berapa kali selama hidup saya berinteraksi dengan mereka dan apa ingatan yang saya punya tentang penyandang disabilitas. Perenungan itu membawa saya pada sebuah kesimpulan: banyak sikap tidak tepat yang diterima penyandang disabilitas, baik di sekolah, lingkungan masyarakat, maupun kebijakan pemerintah.
Sikap tidak tepat itu dimulai dari nama atau sapaan. Penggunaan istilah nama yang keliru bukan hanya soal bahasa tetapi bisa mempengaruhi cara masyarakat memperlakukan seorang yang memiliki hambatan fisik, mental, sensorik, atau intelektual. Kita mungkin masih sering mendengar sebutan cacat, difabel, dan disabilitas dalam kehidupan sehari-hari. Banyak yang mengira tiga kata itu sama makna, ternyata tidak.
Kata ‘cacat’ kurang tepat untuk diucapkan karena mengandung makna negatif. Cacat identik dengan hal yang rusak atau tidak sempurna. Jika digunakan pada manusia, kesan yang muncul akan berfokus pada kekurangan, bukan orangnya. Penyebutan ini bisa membuat seseorang merasa dijauhi atau dipandang rendah.
Selanjutnya kita juga mungkin sering mendengar kata difabel. Difabel berasal dari kata differently abled atau dipakai sebagai istilah yang lebih halus serta humanis. Aktivis banyak menggunakannya untuk menekankan bahwa seseorang memiliki kemampuan yang berbeda, bukan kekurangan. Sapaan difabel lebih tepat digunakan ketimbang cacat.
Istilah resmi yang kemudian dipakai setelah ratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas), disingkat CRPD adalah “penyandang disabilitas”. Frasa “Penyandang disabilitas” tidak boleh dipisah saat diucapkan. Jadi, pilihan istilah yang benar adalah difabel, kaum difabel, penyandang disabilitas, atau kaum penyandang disabilitas.
Selain istilah, stigma sosial terhadap penyandang disabilitas masih menjadi persoalan serius yang menghambat terciptanya masyarakat inklusif. Banyak kaum difabel dipandang sebelah mata, dianggap tidak mampu, atau bahkan dijauhkan dari ruang-ruang sosial yang seharusnya terbuka bagi semua. Pandangan negatif ini lahir dari kurangnya pemahaman, stereotip yang melekat, serta bahasa diskriminatif yang terus direproduksi dalam kehidupan sehari-hari. Akibatnya, penyandang disabilitas sering mengalami diskriminasi dalam pendidikan, pekerjaan, maupun layanan publik. Kesempatan mereka untuk berkembang menjadi terbatas.
Stigma ini tidak hanya melukai harga diri, tetapi juga memperkuat lingkaran kemiskinan dan keterpinggiran. Padahal, setiap individu memiliki potensi yang layak dihargai dan dikembangkan. menghapus stigma sosia memang bukan pekerjaan mudah karena sudah tertanam dalam waktu yang lama, tapi bukan berarti tidak bisa. Membangun kesadaran kolektif dan mendorong perubahan kebijakan, bahasa, dan sikap dalam masyarakat adalah upaya yang sangat mungkin bisa dilakukan. Edukasi publik yang menekankan penghargaan terhadap keberagaman, serta kebijakan afirmatif yang membuka akses setara, menjadi langkah penting untuk memastikan penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial.
Perubahan bahasa dan stigma di masyarakat dalam memandang para penyandang disabilitas juga perlu diiringi fasilitas publik yang memadai. Layanan publik yang inklusif bisa mendorong teman-teman difabel lebih optimal mengembangkan potensinya. Namun, sayangnya fasilitas publik di Indonesia masih banyak yang tidak ramah, sehingga menghambat hak mereka untuk hidup mandiri dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat.
Trotoar di berbagai kota sering kali tidak memiliki jalur landai atau ramp yang memadai, bahkan dipenuhi pedagang kaki lima sehingga kursi roda sulit melintas. Transportasi umum seperti bus kota dan kereta jarang menyediakan akses low floor atau ruang khusus bagi pengguna kursi roda, sementara sarana informasi bagi tunanetra dan tunarungu, seperti huruf braille, audio guidance, atau penerjemah bahasa isyarat, masih sangat terbatas.
Bangunan layanan publik, termasuk sekolah, kantor pemerintahan, dan rumah sakit, kerap tidak dilengkapi lift atau toilet aksesibel, sehingga penyandang disabilitas harus bergantung pada bantuan orang lain. Kondisi ini mencerminkan lemahnya implementasi regulasi yang sebenarnya sudah mengatur hak-hak disabilitas, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya desain inklusif.
Akibatnya, sering dijumpai penyandang disabilitas mengalami keterbatasan mobilitas, diskriminasi sosial, dan terpinggirkan dari kesempatan pendidikan maupun pekerjaan. Perbaikan fasilitas publik dengan prinsip inclusive design dan kebijakan afirmatif menjadi wacana krusial agar Indonesia benar-benar mewujudkan masyarakat yang adil dan setara bagi semua warganya.
Mengenal penyandang disabilitas
Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 2016, ada empat ragam disabilitas; Disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas sensorik, dan disabilitas mental. Disabilitas fisik merupakan gangguan fungsi gerak, misalnya karena amputasi, lumpuh, cerebral palsy atau stroke, sehingga membutuhkan bantuan kursi roda, kruk, walker, atau lainnya untuk beraktivitas sehari-hari. Disabilitas intelektual merujuk pada kondisi terganggunya fungsi berpikir yang mempengaruhi cara belajar, berkomunikasi, dan bersosialisasi. Misalnya pada kondisi grahita dan down syndrome yang membuat perkembangan intelektual seseorang lebih lambat.
Disabilitas sensorik terjadi ketika salah satu fungsi panca indera terganggu, seperti penglihatan, pendengaran, atau bicara, sehingga membutuhkan alat bantu seperti tongkat netra atau alat bantu dengar. Disabilitas mental merujuk pada gangguan fungsi pikiran, emosi, dan perilaku yang bisa dialami oleh orang dengan kondisi psikososial seperti skizofrenia, bipolar, hingga depresi.
Meski memiliki kemampuan berbeda dari mayoritas masyarakat, mereka tetap dijamin perlindungan dan haknya oleh peraturan perundangan. Undang-Undang No.8 Tahun 2016 menegaskan bahwa penyandang disabilitas adalah subjek dengan hak yang setara, manusia bermartabat yang harus mendapatkan akses dan kesempatan penuh. Artinya, tak ada ruang untuk diskriminasi baik dalam bentuk bahasa, stereotip, kesempatan maupun fasilitas publik.
Editor: Kendi Setiawan


