Fenomena munculnya kembali #PeringatanDarurat di media sosial bukan sekadar tren digital yang bersifat sementara, tetapi mencerminkan eskalasi keresahan kolektif masyarakat terhadap kondisi politik dan demokrasi di Indonesia.
Tagar #PeringatanDarudat, yang sebelumnya muncul sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap membuka jalan bagi politik dinasti, kini mengemuka dengan nuansa yang lebih luas dan kompleks. Simbol Garuda Hitam yang menyertainya menjadi representasi visual dari kekecewaan publik yang semakin dalam terhadap tata kelola negara.
Kemunculan kembali tagar ini menandakan adanya krisis kepercayaan yang berulang terhadap institusi negara. Dalam politik, peringatan yang disuarakan publik bukanlah sekadar ekspresi emosional, melainkan indikator adanya persoalan mendasar yang tidak terselesaikan dan bahkan semakin memburuk. Negara yang demokratis tidak hanya diukur dari keberadaan prosedur pemilu atau institusi perwakilan, tetapi dari sejauh mana mekanisme tersebut mampu merepresentasikan kepentingan rakyat secara substantif. Ketika masyarakat merasa semakin terpinggirkan dalam proses politik dan keputusan negara justru memperkuat kepentingan segelintir elite, resistensi akan tumbuh secara alami.
Masyarakat tidak kehilangan kepercayaan dalam semalam. Ketidakpuasan yang terakumulasi dari berbagai kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat telah membentuk gelombang skeptisisme terhadap mekanisme demokrasi formal. Dari kebijakan ekonomi yang dianggap hanya menguntungkan kelompok tertentu hingga regulasi politik yang mempersempit ruang demokrasi, semua ini memperkuat persepsi bahwa negara semakin menjauh dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Demokrasi seharusnya menjadi sarana untuk memperjuangkan kepentingan publik, tetapi yang terjadi hari ini adalah sebaliknya: demokrasi diperlakukan sebagai alat bagi elite untuk mempertahankan kekuasaan dan mengendalikan distribusi sumber daya politik dan ekonomi.
Dalam konteks #PeringatanDarurat yang kembali viral, ada sejumlah faktor yang memicu eskalasi ini. Pertama, meningkatnya ketidakpastian politik akibat adanya indikasi manipulasi aturan dan penyalahgunaan institusi negara. Ketika publik melihat bahwa hukum dan regulasi dapat diubah demi kepentingan segelintir elite, kepercayaan terhadap seluruh sistem politik pun tergerus. Demokrasi yang sehat bergantung pada kepastian hukum dan legitimasi kelembagaan yang kuat, bukan sekadar pengelolaan kekuasaan yang bersifat transaksional. Jika masyarakat merasa bahwa regulasi bisa diintervensi sesuai kepentingan politik tertentu, skeptisisme terhadap sistem akan semakin besar dan kepercayaan terhadap institusi demokrasi semakin runtuh.
Kedua, sikap negara yang semakin defensif terhadap kritik menambah keresahan publik. Salah satu ciri dari negara yang mengalami regresi demokrasi adalah berkurangnya ruang bagi oposisi dan kritik. Ketika protes publik tidak lagi dipandang sebagai mekanisme korektif, melainkan sebagai ancaman yang harus ditekan, maka negara telah gagal memahami esensi demokrasi itu sendiri. Fenomena ini telah terlihat dalam berbagai kebijakan yang tidak memberikan ruang bagi diskursus yang sehat, melainkan lebih condong pada pendekatan represif. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat akan mencari alternatif lain untuk menyalurkan keresahannya, termasuk melalui ruang digital seperti media sosial. Inilah yang menjelaskan mengapa #PeringatanDarurat tidak hanya sekadar tagar, tetapi telah berkembang menjadi simbol perlawanan terhadap sistem yang dianggap semakin eksklusif dan tidak demokratis.
Ketiga, polarisasi politik yang semakin dikelola secara sistematis memperburuk situasi. Polarisasi bukan hanya menyebabkan keterbelahan sosial, tetapi juga mengikis kepercayaan terhadap institusi negara. Dalam demokrasi yang sehat, perbedaan pendapat seharusnya difasilitasi dalam ruang deliberatif yang terbuka, bukan dikelola dalam logika pertempuran kawan-lawan. Ketika masyarakat melihat bahwa negara lebih memilih untuk membentuk narasi yang mempertajam polarisasi ketimbang merangkul aspirasi publik secara inklusif, kepercayaan terhadap sistem pun semakin memudar. Dalam konteks ini, munculnya kembali #PeringatanDarurat dapat dibaca sebagai manifestasi dari kekecewaan terhadap negara yang tidak lagi berfungsi sebagai fasilitator kepentingan publik secara adil.
Selain itu, tuntutan publik yang berkembang dalam kampanye ini semakin menunjukkan bahwa keresahan bukan sekadar isu politik elitis, tetapi juga mencakup aspek sosial dan ekonomi yang lebih luas. Tuntutan yang disampaikan dalam berbagai versi #PeringatanDarurat mencakup reformasi kepolisian, kembalinya subsidi energi untuk rakyat, peningkatan taraf hidup masyarakat, pembayaran tunjangan bagi dosen dan ASN, serta perlawanan terhadap mafia tanah. Kelima tuntutan yang disuarakan dengan akronim PENTOL ini bukanlah sekadar daftar keluhan, tetapi refleksi dari kegagalan negara dalam memastikan distribusi keadilan ekonomi dan sosial.
Di luar itu, publik juga menyoroti 100 hari pertama pemerintahan baru yang dianggap lebih banyak menampilkan kebijakan yang bermasalah ketimbang solusi bagi masyarakat. Dari isu pemotongan anggaran pendidikan dan kesehatan hingga pelaksanaan program makan bergizi gratis yang dinilai tidak realistis dan terlalu militeristik, semua ini memperkuat persepsi bahwa kebijakan negara semakin tidak berpihak kepada rakyat. Ditambah lagi dengan kebijakan energi yang semakin berpihak pada korporasi, sementara kebutuhan dasar seperti LPG 3 kg semakin langka dan mahal, masyarakat semakin merasa bahwa negara tidak lagi bekerja untuk kepentingan mereka.
Dengan melihat berbagai faktor ini, munculnya kembali #PeringatanDarurat harus dibaca sebagai peringatan serius terhadap arah demokrasi Indonesia. Ini bukan sekadar ekspresi ketidakpuasan, tetapi sinyal dari krisis legitimasi yang semakin berkembang. Jika pemerintah tidak mengambil langkah untuk memulihkan kepercayaan publik, maka ketidakpercayaan ini berpotensi berkembang menjadi delegitimasi politik yang lebih serius. Demokrasi tidak bisa dipertahankan hanya dengan prosedur formal atau jargon politik. Yang dibutuhkan adalah tindakan konkret untuk memastikan bahwa negara benar-benar berfungsi untuk rakyat, bukan hanya bagi segelintir elite yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan sumber daya.
Satu-satunya cara untuk menyelamatkan demokrasi adalah dengan mengembalikan kepercayaan publik melalui kebijakan yang transparan, adil, dan berpihak kepada rakyat. Jika negara terus bersikeras mempertahankan pendekatan eksklusif dan elitis, maka cepat atau lambat, #PeringatanDarurat akan berubah dari sekadar tagar menjadi gerakan sosial yang lebih besar. Inilah ujian terbesar bagi demokrasi Indonesia: apakah negara akan memilih jalan perbaikan dengan mendengar suara rakyat, atau terus bertahan dalam arogansi kekuasaan yang justru semakin memperdalam jurang keterasingan antara negara dan warganya.
Virdika Rizky Utama
Mahasiswa Doktoral Politik China, Nanyang Technological University, Singapura
Editor: Muhammad Zunus


