Dark
Light
Dark
Light

Memahami Konflik Israel-Iran dan Krisis Paradigma Internasional

Memahami Konflik Israel-Iran dan Krisis Paradigma Internasional

Israel tidak hanya menyerang Iran pada 13 Juni 2025. Ia menyerang struktur konseptual yang menopang sistem internasional pasca-Perang Dunia II. Serangan udara besar-besaran ke Teheran dan kota-kota strategis lainnya, yang menewaskan tokoh-tokoh militer puncak Iran dan menghancurkan fasilitas nuklir vital, bukan hanya tindakan militer; itu adalah artikulasi keras dari doktrin baru yaitu stabilitas regional dapat dipaksakan secara unilateralis, tanpa persetujuan multilateral, dan tanpa takut represi dari norma internasional.

Dilihat dari perspektif geopolitik, hubungan internasional, dan politik ekonomi kawasan Timur Tengah, peristiwa ini tidak dapat direduksi menjadi satu episode lagi dalam siklus panjang konflik Israel-Iran. Yang sedang berlangsung bukan sekadar perang antarnegara, melainkan pergeseran historis dalam logika tatanan global, dari fondasi hukum menuju dominasi hegemoni teknologis-militer. Seluruh arsitektur institusional yang mengklaim mampu mengelola konflik melalui diplomasi—mulai dari Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) hingga International Atomic Energy Agency (IAEA) dan forum Oman—telah dikosongkan maknanya, dihancurkan secara simultan oleh kekuatan yang tidak lagi merasa perlu menyembunyikan supremasinya.

Serangan ini mengafirmasi bahwa Israel telah melampaui strategi ambigu. Tidak ada lagi keraguan bahwa Israel kini beroperasi sebagai kekuatan regional yang secara terbuka merebut hak prerogatif untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh mengembangkan teknologi nuklir. Artinya, sistem nonproliferasi internasional tidak lagi berfungsi sebagai rezim global yang mengikat semua negara secara setara. Ia telah direduksi menjadi mekanisme pembatasan selektif yang dikendalikan oleh arsitektur kekuasaan pasca-hegemonik Barat, di mana Israel memainkan peran sentral sebagai aktor ekstra-legal tetapi tetap diproteksi.

Iran, tentu, bukan entitas tak problematis. Ambisinya terhadap teknologi nuklir memiliki jejak panjang yang sulit dipisahkan dari aspirasi strategis untuk keluar dari isolasi geopolitik pasca-revolusi 1979. Namun Iran tetap menjadi satu-satunya kekuatan regional yang menjalani sanksi paling berat dari sistem internasional, meskipun tidak terbukti memiliki senjata nuklir, dan justru terus diawasi oleh IAEA—berbeda dengan Israel, yang tak menandatangani NPT dan tak pernah terbuka pada mekanisme inspeksi internasional. Ketimpangan ini bukan hanya persoalan standar ganda; ia adalah ekspresi konkret dari politik kekecualian dalam rezim internasional kontemporer.

Penting dicatat adalah serangan Israel diluncurkan hanya beberapa hari sebelum putaran perundingan nuklir AS-Iran yang dijadwalkan berlangsung di Oman. Artinya, ini bukan sekadar serangan militer, tetapi strategi sabotase diplomatik yang dilakukan dengan perhitungan bahwa tak akan ada sanksi politik signifikan dari komunitas internasional. Dalam dunia di mana norma diatur oleh impunitas, diplomasi menjadi kosmetik. Dan ironisnya, aktor-aktor yang selama ini menyanyikan pujian atas multilateralisme justru menyambut pelanggaran terang-terangan ini dengan pengesahan diam-diam. Bahkan Eropa, yang mengklaim diri sebagai pilar tatanan liberal internasional, gagal memberikan narasi tandingan. Ia terseret ke dalam kalkulasi geopolitik yang mengutamakan stabilitas pasar energi ketimbang penghormatan atas kedaulatan.

Dalam kerangka ekonomi politik global, serangan ini memiliki efek berantai. Lonjakan harga minyak dalam waktu 24 jam, gangguan logistik, dan potensi penutupan Selat Hormuz memunculkan tekanan sistemik terhadap negara-negara berkembang yang sangat rentan terhadap volatilitas energi. Ini adalah pengingat brutal bahwa dalam sistem kapitalisme global saat ini, perang bukan hanya berdampak pada korban jiwa dan reruntuhan kota—tetapi merembes langsung ke angka inflasi, defisit fiskal, dan stabilitas sosial di negara-negara yang bahkan tak punya kaitan langsung dengan konflik tersebut.

Bahkan pergeseran aset militer AS dari kawasan, penarikan kapal induk, dan evakuasi staf diplomatik hanyalah langkah taktis dalam strategi ambiguitas aktif. Washington bisa tetap menyatakan “tidak terlibat langsung”, sembari tetap memainkan peran enabler, yaitu memberikan intelijen, membuka jalur logistik, dan yang terpenting, membiarkan Israel bertindak tanpa batas atas nama “kedaulatan dan keamanan nasional.”

Tapi dunia tak lagi bisa membeli ilusi ini. Serangan ke Iran adalah momen ketika dunia kehilangan satu lagi pilar legitimasi internasional, yaitu hak negara berkembang untuk tidak dipaksa tunduk pada struktur keamanan yang ditentukan secara eksternal. Kita sedang menyaksikan pemiskinan norma melalui eksklusi sistematis terhadap negara-negara yang tak memiliki kekuatan penangkal.

Jika sistem internasional hanya bekerja untuk aktor yang memiliki monopoli atas kekuatan militer dan teknologi tinggi, maka kita tidak lagi berbicara tentang tatanan global, tetapi tentang oligarki geopolitik bersenjata. Dalam struktur semacam itu, bahkan respons Iran yang paling proporsional pun akan tetap dikonstruksi sebagai ancaman global. Inilah perang yang bahkan sebelum dimulai sudah ditulis siapa yang menjadi agresor, siapa yang menjadi korban, dan siapa yang akan disalahkan, tak peduli fakta di lapangan.

Apa yang kini mendesak bukan hanya seruan de-eskalasi. Yang mendesak adalah keberanian epistemik dan politik untuk menyatakan bahwa kita hidup dalam sistem internasional yang gagal mengelola kekuasaan secara adil. Kita memerlukan reimajinasi tata dunia—bukan sebagai utopia moral, tetapi sebagai ekuilibrium strategis baru di mana hak untuk aman tidak ditentukan oleh seberapa dekat Anda dengan pusat hegemoni, melainkan oleh seberapa mampu Anda mempertahankan kedaulatan tanpa harus menjadi negara bersenjata nuklir.

Jika serangan ini berlalu begitu saja, maka preseden telah ditetapkan, maka diplomasi bisa dihancurkan sebelum dimulai, dan negara-negara yang cukup kuat dapat membunuh, membom, dan menginvasi tanpa konsekuensi. Di titik inilah sejarah sedang menulis ulang dirinya—bukan sebagai tragedi satu kawasan, tetapi sebagai kegagalan satu sistem global.

Namun konsekuensi dari kegagalan ini tak berhenti pada level konsep. Secara geopolitik, serangan Israel ke Iran mempercepat fragmentasi kawasan Timur Tengah menjadi blok-blok pertahanan baru, dengan Turki, Rusia, dan China mulai memosisikan diri sebagai penyeimbang terhadap apa yang mereka lihat sebagai agresi kolektif Barat. Poros Teheran–Beijing–Moskow, meski belum formal, mendapatkan justifikasi strategis pasca serangan ini. Di sisi lain, negara-negara Teluk menghadapi dilema eksistensial dengan tetap menjadi satelit keamanan AS atau mulai membangun perangkat pertahanan otonom yang tak lagi bergantung sepenuhnya pada Washington. Ini membuka jalan bagi kemungkinan rearmament regional, termasuk proliferasi rudal balistik konvensional dan perlombaan sistem pertahanan udara canggih.

Secara keamanan, instabilitas ini menular secara horisontal. Asia Tenggara, meskipun jauh secara geografis, tidak imun terhadap efek domino strategis. Ketika Selat Hormuz terancam, arus suplai energi ke negara-negara ASEAN—terutama Indonesia, Malaysia, dan Singapura—menghadapi risiko harga premium, gangguan logistik, dan volatilitas stok. Negara-negara dengan ketergantungan energi impor tinggi akan terpapar guncangan fiskal dan tekanan inflasi, memicu tensi sosial domestik, mempersempit ruang fiskal negara, dan menurunkan daya beli masyarakat kelas menengah urban yang paling rentan terhadap fluktuasi harga global.

Untuk Indonesia secara khusus, dampak tiga lapis muncul secara bersamaan. Pertama, dari sisi makroekonomi, depresiasi rupiah, tekanan subsidi energi, dan pelebaran defisit transaksi berjalan adalah skenario yang realistis. Kedua, dari sisi politik dalam negeri, pemerintah akan menghadapi tekanan publik yang meningkat, baik dari kalangan Islam politik yang memosisikan diri pro-Palestina–Iran, maupun dari kelompok nasionalis yang menuntut netralitas aktif. Ketiga, dari sisi diplomasi luar negeri, Indonesia harus menavigasi relasi strategisnya dengan AS, Israel (secara tidak formal), dan Iran secara hati-hati, sembari mempertahankan posisi ASEAN yang kian terpecah antara poros pro-Barat dan poros otonomis yang lebih dekat dengan Beijing.

Dalam kondisi geopolitik global yang semakin bipolar dan penuh kerapuhan, serangan ini adalah pemantik bukan hanya bagi konfrontasi Israel-Iran, tetapi juga bagi rekalibrasi posisi strategis negara-negara di Global South. Dunia pasca-13 Juni 2025 tidak sama lagi. Yang tersisa hanyalah pertanyaan adalah siapa yang akan menulis ulang arsitektur keamanan global—dan dengan narasi siapa?


$data['detail']->authorKontri->kontri

Virdika Rizky Utama
Mahasiswa Doktoral Politik China, Nanyang Technological University, Singapura


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo