Indonesia sedang berada di ambang perubahan politik besar yang dapat mengubah lanskap demokrasinya secara drastis. Pemilu 2024, yang membawa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming ke tampuk kekuasaan, bukan sekadar pergantian kepemimpinan; ini menandakan potensi konsentrasi kekuasaan yang mengancam demokrasi.
Sinyal kuat bergabungnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ke dalam koalisi pemerintahan Prabowo, mempertebal tatanan politik yang mengarah pada pembentukan koalisi besar. Atas nama persatuan nasional, koalisi ini berisiko menghancurkan oposisi yang sesungguhnya di parlemen. Meski di permukaan tampak menjanjikan stabilitas, di baliknya tersembunyi ancaman hilangnya substansi demokrasi Indonesia dan tergantikannya dengan bentuk demokrasi yang hanya sekadar formalitas, tanpa adanya pengawasan yang efektif.
Pada awalnya, pembentukan koalisi besar ini mungkin terlihat sebagai langkah positif menuju kerja sama politik. Para elite politik menganggap ini sebagai wujud dari semangat gotong royong, konsep kerja sama yang sudah mengakar dalam budaya Indonesia. Mereka berpendapat bahwa dengan menyatukan semua faksi politik utama di bawah satu pemerintahan, stabilitas dan kelancaran pemerintahan akan terjamin, terutama di negara yang sangat beragam dan kompleks seperti Indonesia. Namun, risiko dari kemitraan semacam ini sangat besar. Kesatuan ini justru bisa menyamarkan penghapusan salah satu elemen terpenting dalam demokrasi yang sehat: oposisi. Dalam sistem politik di mana semua partai besar tergabung dalam pemerintahan, tidak ada lagi yang tersisa untuk mengkritisi kebijakan, mengawasi jalannya pemerintahan, atau mewakili pandangan yang berbeda. Akibatnya, pemerintah akan kehilangan akuntabilitas dan terbebas dari pengawasan lembaga-lembaga demokratis yang seharusnya menjamin integritasnya.
Teori poliarki dari Robert Dahl memberikan pemahaman penting tentang perubahan ini. Dahl, seorang ahli demokrasi terkemuka, menekankan bahwa demokrasi yang sehat bergantung pada keberadaan berbagai kekuatan politik yang bersaing. Persaingan ini memastikan bahwa tidak ada satu partai yang dapat memonopoli kekuasaan, dan pada saat yang sama mendorong partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Dalam sistem poliarki, perbedaan pendapat tidak dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas, melainkan sebagai pengaman yang penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di tangan segelintir orang. Tanpa oposisi, demokrasi akan berubah menjadi sekadar formalitas belaka—pemilu tetap dilaksanakan, tetapi hasilnya sudah dapat diprediksi, dan kebijakan diterapkan tanpa perdebatan yang sehat dan kritis, yang sebenarnya diperlukan untuk menjaga demokrasi tetap hidup.
Selama ini, Indonesia, dengan keanekaragaman politiknya, mengandalkan persaingan antar partai untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Namun, potensi terbentuknya koalisi besar ini dapat mengganggu keseimbangan yang rapuh tersebut.
Jika PDI-P benar-benar bergabung dengan aliansi Prabowo, maka oposisi di parlemen akan runtuh, dan parlemen hanya akan menjadi stempel bagi setiap kebijakan eksekutif.
Pemerintah mungkin akan menggambarkan ini sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, namun kenyataannya jauh lebih mengkhawatirkan. Tanpa adanya oposisi, tidak ada lagi yang bisa menahan atau mengawasi tindakan pemerintah. Pluralisme politik Indonesia yang hidup—meskipun terkadang kacau—akan digantikan oleh sistem politik yang menekan perbedaan pendapat dan membungkam suara-suara kritis.
Situasi ini sudah tampak dalam beberapa tahun terakhir, di mana proses legislasi semakin diabaikan. Pengesahan undang-undang secara tergesa-gesa, seperti Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2022, terjadi tanpa diskusi publik yang memadai. Hasilnya adalah gelombang protes besar di seluruh negeri. Meskipun ada penolakan dari masyarakat, pemerintah tetap meloloskan undang-undang tersebut, yang menegaskan betapa lemahnya oposisi saat ini. Tren ini kemungkinan akan semakin menguat dengan adanya supermajority di parlemen, di mana kebijakan yang cenderung menguntungkan segelintir elite politik bisa disahkan tanpa perdebatan berarti.
Dalam teorinya, Dahl menekankan pentingnya partisipasi publik yang nyata dalam proses demokrasi. Ketika undang-undang disahkan secara tergesa-gesa tanpa pengawasan yang memadai, suara rakyat terabaikan, dan proses demokrasi pun terancam. Ini bukan sekadar kekhawatiran teoritis; hal ini berdampak nyata pada hak-hak dan kebebasan rakyat Indonesia. Ketika partai-partai oposisi dimasukkan ke dalam koalisi pemerintahan, tidak ada lagi pihak yang tersisa untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang menentang kebijakan pemerintah. Proses legislasi menjadi tidak transparan, dan kebijakan yang dihasilkan lebih mencerminkan kepentingan segelintir elit daripada kepentingan umum.
Arah politik yang sedang ditempuh ini dengan jelas menunjukkan kehancuran bertahap namun terus-menerus terhadap institusi-institusi demokrasi Indonesia. Dengan menghilangkan oposisi, pemerintah pada dasarnya membongkar sistem yang memungkinkan adanya akuntabilitas. Parlemen, yang seharusnya menjadi arena perdebatan publik yang dinamis, terancam menjadi sekadar lembaga formalitas yang hanya menyetujui apa pun yang diajukan oleh presiden, tanpa adanya perdebatan yang berarti. Ketiadaan oposisi ini tidak hanya melemahkan proses legislasi, tetapi juga menghancurkan dasar-dasar demokrasi itu sendiri.
Meskipun elite politik mungkin menggambarkan konsentrasi kekuasaan ini sebagai langkah yang diperlukan demi mencapai stabilitas, kita tidak boleh melupakan bahwa esensi demokrasi terletak pada perdebatan dan kompetisi ide. Keberadaan kekuatan politik yang saling bersaing bukanlah tanda kelemahan, melainkan kekuatan demokrasi itu sendiri. Dalam poliarki Dahl, kompetisi antara berbagai kekuatan politik menjaga agar demokrasi tetap hidup dengan memastikan tidak ada satu pihak yang dapat memegang kendali penuh, dan masyarakat tetap terlibat dalam proses politik. Sebaliknya, sebuah sistem tanpa oposisi menciptakan kekosongan di mana kekuasaan terpusat di tangan segelintir orang, sementara suara rakyat tenggelam dan diabaikan.
Penggunaan konsep gotong royong untuk membenarkan konsentrasi kekuasaan ini adalah penyimpangan yang berbahaya dari makna aslinya. Gotong royong dalam konteks budaya berarti kerja sama untuk kepentingan bersama. Namun, ketika diterapkan dalam ranah politik dengan cara ini, konsep tersebut menjadi alat untuk menyembunyikan degradasi nilai-nilai demokrasi. Gagasan bahwa semua partai politik harus bekerja sama di bawah satu pemerintahan mungkin terdengar menarik, tetapi itu sebenarnya salah kaprah tentang peran konflik dan kompetisi dalam demokrasi yang sehat. Kerja sama yang sejati dalam demokrasi justru membutuhkan adanya oposisi—kekuatan yang dapat mengkritisi, menantang, dan memperbaiki kebijakan pemerintah. Dengan menghilangkan oposisi, pemerintah hanya memaksakan keseragaman, bukan kerja sama yang sejati.
Melindungi demokrasi Indonesia bukan hanya tanggung jawab para elit politik. Masyarakat juga harus memainkan peran yang penting dalam menjaga institusi-institusi demokrasi. Warga negara harus tetap waspada, aktif dalam proses politik, dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari para wakilnya.
Pendidikan politik, yang sempat melemah sejak pandemi Covid-19, harus dihidupkan kembali agar masyarakat dapat terlibat secara kritis dengan pemerintah. Media, organisasi masyarakat sipil, dan institusi pendidikan juga memiliki peran penting dalam membangun kesadaran politik. Pada akhirnya, rakyatlah yang harus bangkit untuk melindungi demokrasi mereka.
Pada titik krusial ini, masa depan Indonesia dipertaruhkan. Konsentrasi kekuasaan melalui pembentukan koalisi besar mungkin memberikan stabilitas, tetapi dengan mengorbankan demokrasi. Teori poliarki Robert Dahl memberikan peringatan keras: demokrasi tidak bisa bertahan tanpa adanya oposisi, partisipasi publik yang sejati, dan perdebatan ideologi. Rakyat Indonesia harus menolak ilusi persatuan yang ditawarkan oleh koalisi dan menuntut sistem politik yang benar-benar mencerminkan keragaman pandangan serta kepentingan mereka. Jika mereka gagal melakukan hal ini, negara ini berisiko jatuh ke dalam rezim otoriter yang hanya demokratis di permukaan, dengan para pemimpinnya yang tak tersentuh, kebijakan yang tidak diawasi, dan rakyat yang dibungkam.
Virdika Rizky Utama
Mahasiswa Doktoral Politik China, Nanyang Technological University, Singapura
Editor: Muhammad Zunus


