Lebih dari satu dasawarsa penulis mengelola berbagai program kerja sama internasional. Satu hal yang selalu menjadi pegangan adalah kepatuhan penuh terhadap aturan negara. Setiap rupiah hibah luar negeri yang masuk harus melalui prosedur resmi. Mulai dari pelaporan ke kementerian terkait, verifikasi oleh Bank Indonesia, pengawasan PPATK, hingga audit tahunan yang transparan. Tidak ada ruang abu-abu. Semua penerima hibah diwajibkan tunduk pada UU Ormas, UU Yayasan, dan rezim anti-pencucian uang. Dan itu sangat ketat.
Dengan kata lain, mekanisme regulasi kita justru dirancang agar grant internasional tidak bisa berubah menjadi “agenda asing” yang menggerogoti kedaulatan. Karena itu, ketika muncul tuduhan bahwa kerusuhan belakangan ini didalangi pihak luar melalui mitra lokal, saya melihatnya bukan sebagai kesimpulan berbasis bukti, melainkan sebagai pengulangan paranoia politik lama, generasi sekarang menyebutnya parno, yang tidak sejalan dengan fakta lapangan maupun kerangka hukum nasional yang berlaku.
Kerusuhan yang merebak dari Jakarta ke sejumlah kota besar pada pekan terakhir Agustus 2025 berangkat dari rangkaian protes atas fasilitas perumahan anggota DPR yang dipersepsikan berlebihan, lalu membesar setelah seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), tewas ditabrak kendaraan taktis polisi saat demonstrasi di Jakarta. Api amarah menjalar sampai ke Makassar, gedung DPRD terbakar dan menewaskan beberapa orang, sebagian diduga terjebak di dalam gedung, sementara di kota lain terjadi serangan terhadap properti dan gangguan layanan publik.
Langkah cepat sangat baik dari Presiden Prabowo yang menyatakan belasungkawa dan memerintahkan investigasi segera. Aparat daerah dan pusat melakukan respons pengendalian. Berbagai laporan media internasional yang kredibel menggambarkan pola yang sama, yakni pemicu awal adalah kebijakan dan praktik politik dalam negeri yang dianggap tidak peka di tengah tekanan ekonomi, bukan agenda rahasia pihak luar.
Gambaran ini penting sebagai pijakan. Ia menunjukkan genealogi atau rantai keluhan sosial-ekonomi dan kekecewaan politik yang bersifat domestik, dari gaji dewan dan kemewahan fasilitas, hingga relasi publik-polisi sebelum kita masuk ke tuduhan “dalang asing”. Dengan kata lain, beban pembuktian ada pada mereka menuduh ada intervensi eksternal. Kalau tidak, kita berisiko mengaburkan sebab lokal yang nyata, bahkan menggelapkan fakta sebenarnya.
Dari mana asal narasi “Soros/OSF” sebagai dalang?
Klaim paling getol tentang “Soros/OSF mendanai protes di Indonesia” bersumber dari pernyataan AM Hendropriyono dan kanal media milik negara Rusia, Sputnik, yang mengutip seorang komentator geopolitik, Angelo Giuliano. Narasi itu menafsirkan simbol bendera bajak laut dari anime One Piece sebagai “indikasi pengaruh eksternal” dan menyebut dua aktor, yakni OSF dan National Endowment for Democracy (NED). Klaim itu sejak 31 Agustus–2 September disebarluaskan ulang oleh sejumlah agregator/portal, namun tetap bersandar pada premis Sputnik, tanpa bukti primer tentang aliran dana, instruksi operasional, atau koordinasi lapangan.
Sebaliknya, OSF pada 12 Februari 2025 merilis sanggahan resmi terhadap kampanye misinformasi yang mencoba mengaitkan OSF dengan pendanaan USAID maupun mengarahkan kebijakan lembaga itu. Pernyataan tersebut menegaskan klaim-klaim yang beredar adalah keliru dan bagian dari upaya mendelegitimasi pendanaan independen bagi masyarakat sipil. Ini relevan untuk konteks Indonesia, bahwa narasi yang sama di-copy-paste untuk menstigma NGO yang menerima dana filantropi internasional.
Di Indonesia sendiri, OSF bekerja melalui berbagai mitra, salah satunya yayasan nasional TIFA yang bergerak pada isu keterbukaan, keadilan, dan partisipasi publik. Misalnya, profil TIFA jelas menyatakan mandatnya pada penguatan masyarakat terbuka dan kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional dan lokal, bukan operasi politik partisan. Ini mendudukkan konteks bahwa “mitra OSF” adalah entitas hukum Indonesia, tunduk pada hukum Indonesia, dan mandatnya berada di ranah nilai-nilai universal (transparansi, akses keadilan, anti-korupsi).
Lalu bagaimana membedakan donor sah dan kerja “dalang politik”? Ada tiga syarat minimum yang secara empirik dan yuridis bisa dijelaskan agar sebuah tuduhan “dalang asing” pantas dipercaya.
Pertama, jejak uang (money trail) yang spesifik dan melawan hukum, bukti aliran dana dari entitas asing ke penerima di Indonesia yang dipakai untuk politik praktis, kekerasan, atau subversi (bukan untuk edukasi publik, bantuan hukum, riset, dsb). Bukti ini bukan hanya “ada donor asing”, melainkan tujuan penggunaan dan pola pengeluaran yang ilegal.
Kedua, jejak komando (command & control). Adanya dokumen/komunikasi yang menunjukkan donor memerintahkan aksi provokasi, memberi target politik, atau mendikte strategi lapangan.
Ketiga, jejak koordinasi operasional. Melacak keterikatan langsung antara perencana asing dengan jaringan mobilisasi di Indonesia (pelatihan taktik kekerasan, penyediaan logistik terlarang, atau instruksi penyusupan).
Dalam kasus protes Agustus 2025, bukti-bukti level ini belum terlihat di ruang publik. Justru yang ada laporan-laporan yang menautkan kemarahan sosial pada kebijakan internal dan peristiwa kekerasan aparat. Sebuah penjelasan endogen (ke dalam yang bersifat domestik) yang sudah cukup kuat tanpa perlu hipotesis agen asing.
Bagaimana kerangka hukum Indonesia mengatur grant asing?
Klaim “mitra OSF berarti antek asing” kerap mengabaikan fakta bahwa Indonesia memiliki regulasi sangat ketat untuk pendanaan asing pada organisasi non-pemerintah.
Pertama, adanya UU Ormas (UU 17/2013, diubah UU 16/2017). Ormas boleh menerima bantuan asing selama tidak bertentangan dengan peraturan. Dilarang untuk tujuan kekerasan/separatisme atau politik praktis, dan wajib melaporkan penggunaan dana sesuai ketentuan pemerintah. Ini menegaskan garis demarkasi antara grant sah dan intervensi politik ilegal.
Kedua, UU Yayasan (UU 16/2001 jo. UU 28/2004). Yayasan (bentuk hukum yang lazim dipakai NGO) memiliki kewajiban tata kelola yang ketat, termasuk pelaporan kerja, keuangan, larangan pembagian hasil kepada pembina/pengurus/pengawas, dan penggunaan kekayaan sesuai tujuan sosial-kemanusiaan-keagamaan. Hibah luar negeri yang masuk harus dicatat dan dipertanggungjawabkan.
Ketiga, berlakunya rezim devisa & pelaporan. Bank Indonesia memperbarui standar pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui PBI No. 9/2024 dan instrumen sebelumnya (PBI 21/2/2019), mewajibkan pelaku non-bank melaporkan penerimaan devisa tertentu. Transaksi lintas negara bukan “wilayah liar”, ia terpantau oleh sistem pelaporan devisa dan kewajiban kepatuhan.
Keempat, AML/CFT (anti-pencucian uang & pendanaan terorisme). UU 8/2010 tentang TPPU dan UU 9/2013 tentang TPPT memberi kewenangan PPATK dan otoritas lain memantau transaksi mencurigakan, termasuk pada entitas nirlaba yang berisiko disalahgunakan. Ada pula aturan turunan PPATK/OJK untuk kewajiban pelaporan dan pembekuan transaksi terkait daftar terduga terorisme. Ini pagar penting agar dana asing tidak bisa seenaknya dipakai untuk kekerasan politik.
Dengan demikian, menerima hibah internasional itu legal dan terawasi. Kalau ada NGO yang menyimpang menggunakan dana untuk politik praktis atau kekerasan, negara punya alat penindakan administratif dan pidana. Tuduhan “mitra donor = agen asing” justru bertentangan dengan desain hukum Indonesia pascareformasi yang mengakui peran filantropi global bagi demokrasi dan pembangunan.
Mengapa narasi “dalang asing” laris?
Pertama, mekanisme kambing hitam (scapegoating). Ketika pemerintah, partai, atau aparat disorot publik, narasi “tangan asing” berfungsi memindahkan fokus dari akar lokal (kebijakan/akuntabilitas) ke musuh eksternal yang abstrak.
Kedua, efek bias konfirmasi. Di media sosial, orang cenderung membagi konten yang menguatkan praduga, terutama saat ada simbol provokatif (bendera One Piece, misalnya) yang lalu “ditafsirkan” sebagai bukti jejaring internasional.
Ketiga, ekonomi politik yang disinformatif. Aktor tertentu di dalam/luar negeri diuntungkan oleh delegitimasi masyarakat sipil, memukul NGO kritis dengan label “antek asing” memudahkan represi tanpa harus berpikir membantah substansi kritik mereka. Sumber utama narasi ini, yakni pemberitaan Sputnik, bukan cuma “portal berita”, ia adalah media negara dengan agenda komunikasi geopolitik.
Bagaimana menguji hipotesis “OSF dalang”?
Kalau OSF memang “dalang”, kita berharap melihat konsistensi pola. Pendanaan proyek yang diarahkan ke operasi mobilisasi massa terselubung, bukti komunikasi operasional, dan koordinasi lintas rantai komando. Namun yang terlihat justru sebaliknya. Portofolio mitra OSF (misal TIFA dan sebagainya) berkutat pada tema umum, yakni akses keadilan, transparansi, media independen, pendidikan kewargaan dan itu pun dalam bentuk hibah programatik yang diaudit serta dilaporkan. Tidak ada indikasi publik bahwa hibah-hibah tersebut dirancang untuk aksi kekerasan atau provokasi pelajar.
Selain itu, OSF telah menepis klaim yang menautkan mereka pada skema pemerintah AS (USAID) yang sering dipakai untuk membangun narasi “kendali Washington” atau “kontrol San Francisco”. Poin ini penting. Kalau pun OSF mendanai gerakan masyarakat sipil, dia adalah filantropi privat global dengan tata kelola sendiri, bukan perpanjangan tangan birokrasi pemerintah AS. Mengaburkan keduanya adalah strategi retorik, bukan penjelasan faktual.
Bukti positif adalah akar persoalan domestik
Sains sosial mengajarkan prinsip parsimonious explanation yakni jangan menambah entitas tanpa kebutuhan. Di sini, penjelasan domestik memadai. Krisis biaya hidup, ketimpangan, kemarahan atas tone deafness elite atau elite yang tuli, benturan polisi-warga, serta simbol publik yang mudah memicu solidaritas luas (ojol, upah, kontrak kerja). Semuanya sudah memadai untuk menerangkan proses eskalasi. Catatan jurnalis dan pegiat HAM yang diwawancarai media internasional juga selaras, disconnect antara pejabat dan warga, ditambah penegakan hukum yang dinilai tidak adil. Kita tak memerlukan “dalang asing” untuk memahami mengapa api cepat menyebar.
Pokok masalahnya di mana?
Menuding NGO sebagai “provokator berbiaya asing” mengaburkan pokok masalah. Seandainya benar ada pelajar yang tersulut, pertanyaannya, mengapa pelajar begitu mudah marah? Jawaban yang kerap muncul adalah grievances domestik, yaitu kondisi ekonomi orang tua, biaya pendidikan, gaji guru rendah, masa depan kerja, dan keteladanan politik yang mengecewakan.
Mengkriminalisasi NGO tanpa menyentuh akar-akar itu, bahkan berisiko menutup ruang partisipasi damai yang justru mencegah kekerasan. Dalam pengalaman Indonesia pasca 1998, banyak capaian tata kelola lahir dari kombinasi state capacity dan civil society pressure, termasuk UU KIP, advokasi antikorupsi, dan perlindungan hak asasi yang kerap menerima dukungan filantropi internasional. (Argumen historis ini bersandar pada literatur luas gerakan masyarakat sipil pascareformasi, ia konsisten dengan mandat OSF, namun tentu tiap proyek harus ditakar kasus per kasus).
Langkah empirik, audit publik, dan cara mematahkan tuduhan
Agar perdebatan tidak macet pada saling tuding, perlu kerangka empirik yang bisa dipraktikkan jurnalis, DPR, dan masyarakat agar tuduhan bisa dikelola lebih cerdas dan bermartabat.
Pertama, transparansi penerima hibah. Minta setiap NGO memublikasikan daftar donor, nilai hibah, tujuan program, dan ringkasan hasil. Sebagian besar sebenarnya sudah dilakukan. Ini “menyalakan lampu” sehingga tuduhan liar gampang dipatahkan.
Kedua, audit tujuan & dampak. Pisahkan program civic education (sah) dari aktivitas political campaigning (tidak sah bagi NGO non-partisan).
Ketiga, pelaporan devisa & kepatuhan AML/CFT. Periksa apakah transaksi lintas negara dilaporkan sesuai PBI LLD dan tidak muncul sebagai suspicious transaction di PPATK. Bila ada penyimpangan, gunakan jalur penegakan hukum.
Langkah ini menegakkan asas trust but verify. Mempercayai peran positif hibah internasional, sembari menyediakan instrumen pemeriksaan ketika ada indikasi penyalahgunaan. Nah, yang tidak boleh adalah membalik beban bukti dengan menjadikan kehadiran donor sebagai prima facie evidence dari niat jahat.
Demokrasi memerlukan “rem” dan “gas.” Demokrasi sehat butuh institusi negara yang kuat (gas pembangunan) sekaligus rem dari masyarakat sipil agar kebijakan tidak keluar jalur. Mengerdilkan NGO atas nama tuduhan “asing” justru menghilangkan rem itu. Pengalaman internasional menunjukkan, negara yang berhasil memadukan investasi sosial dengan kebebasan berserikat cenderung lebih resilien menghadapi guncangan politik, sebab kanal ekspresi publik tetap terbuka dan kredibel. Dalam rumus ini, donor internasional, selama transparan dan taat hukum, bukan musuh, melainkan satu stream pendanaan publik yang melengkapi APBN/APBD.
Narasi “dalang asing” gagal uji fakta dan hukum
Fakta lapangan menunjukkan eskalasi dipicu faktor domestik. Soal kebijakan, ketidakpuasan ekonomi, dan insiden kekerasan, seperti tewasnya pengemudi ojol dan warga sipil lainnya yang memantik solidaritas.
Sumber tuduhan “Soros/OSF” utamanya datang dari media negara Rusia (Sputnik) dan repeater lokal, bukan dari investigasi finansial/forensik yang kredibel. Sampai tulisan ini dibuat, tidak ada bukti aliran dana/komando OSF memprovokasi kekerasan di Indonesia.
OSF telah menyangkal klaim-klaim yang mendeligitimasi pendanaan independen dan secara institusional beroperasi sebagai filantropi privat global, di Indonesia mereka bekerja lewat mitra-mitra yang mandatnya terang. Mengutamakan transparansi, keadilan, partisipasi, bukan politik partisan.
Hukum Indonesia menyediakan pagar kuat. UU Ormas, UU Yayasan, pelaporan LLD BI, dan rezim AML/CFT PPATK. Menyamakan “menerima grant internasional” dengan “agenda asing mempengaruhi politik dalam negeri” adalah category error yang bertentangan dengan arsitektur regulasi nasional.
Dengan demikian, tuduhan bahwa kerusuhan akhir-akhir ini “didalangi agenda asing non-state melalui mitra di Indonesia” gugur. Baik di hadapan fakta empiris maupun kerangka hukum yang berlaku. Jika ada pihak yang masih meyakini tuduhan itu, beban pembuktian ada pada mereka untuk menunjukkan: (1) alur uang ilegal, (2) instruksi politik eksplisit, dan (3) koordinasi operasional yang sampai kini tidak tersedia di domain publik.
Kalau saja ada yang masih mempersoalkan sebagaimana tuduhan Ayahanda Abdullah Mahmud Hendropriyono beberapa waktu lalu, sama artinya mengabaikan fakta lapangan dengan menafsirkan kondisi hari ini menggunakan pikiran abad kegelapan. Dan justru cara berpikir tersebutlah yang menegaskan narasi #IndonesiaGelap.
Abi S Nugroho
Pengurus Lakpesdam PBNU
Editor: Muhammad Zunus


