Oleh Prof. Wan Jamaluddin Z
Tulisan ini merupakan respon pernyataan Gusmen tentang bahaya judi online berlandaskan pada Putusan Presiden No.21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan hasil rapat koordinasi kementerian bersama Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024. Dalam konteks hukum syara' bahwa judi merupakan perbuatan yang mudharat dan dapat merugikan pelakunya maupun masyarakat sehingga dilarang oleh al-Qur'an. Hal ini ditegaskan dalam surat al-Nisa ayat 43, tentang peringatan untuk menghindari perbuatan buruk termasuk judi.
Dalam Islam, judi adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya. Penjelasan terkait larangan berjudi berdasarkan firman Allah swt, dalam QS. Al-Maidah [50] ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani, dalam Tafsir as-Sam'ani, [Riyadh, Darul Wathan, 1997], jilid I, halaman 61 mengatakan ayat ini turun menceritakan tentang permainan judi yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa lalu. Permainan judi tersebut dilakukan dengan menggunakan kambing [hewan ternak]. Orang-orang akan membeli kambing dan menyembelihnya. Selanjutnya, daging kambing tersebut akan dibagi menjadi 28 bagian.
Kemudian, bagian-bagian daging kambing yang berjumlah 28 tersebut akan dipertaruhkan. Orang-orang akan bertaruh pada bagian daging kambing mana yang mereka inginkan. Bagian daging kambing yang menang akan menjadi milik orang yang bertaruh pada bagian tersebut.
Permainan judi ini dianggap sebagai perbuatan haram dalam Islam. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian. Abu Muzhaffar berkata;
قَالَ الْأَصْمَعِي: كَانَ ميسرهم على الْجَزُور، فَكَانُوا يشْتَرونَ جزورا وينحرونه، ويجعلونه على ثَمَانِيَة وَعشْرين سَهْما،
Artinya: “Asma’i berkata: Perjudian mereka adalah dengan seekor hewan ternak, mereka membeli hewan ternak dan menyembelihnya, dan mereka menjadikannya sebagai 28 bagian.”
Terkait hukum seorang istri, anak, dan keluarga yang memakan makanan hasil judi dari suami atau ayahnya, termasuk mereka mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya itu adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah, maka hal itu wajib ditinggalkan. Artinya jangan dimakan.
Pasalnya, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut. Sebagamaina dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary dalam kitab Fathu al-Mu‘in, halaman 67 bahwa jika seseorang mengetahui barang tersebut secara lahiriah tidak baik [haram], maka orang tersebut akan dituntut di akhirat.
فائدة لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله وهو حرام باطنا فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الآخرة وإلا طولب قاله البغوي
Artinya: “Faidah: Jika seseorang mengambil sesuatu dari orang lain dengan cara yang sah, tetapi ia mengira itu halal, padahal secara batin sebenarnya haram, maka jika orang yang memberinya itu tampak baik, maka ia tidak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Namun jika tidak [zahir barang tersebut tidak baik], maka ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Hal ini dikatakan oleh Imam Al-Baghawi."
Hal serupa juga ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, jilid 7 halaman 337 bahwa jika seorang diundang makan, dan ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan dalam undangan tersebut haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut. Hal ini karena memakan makanan haram adalah dosa.
دعاه مَن أكثر ماله حرام، كرهت إجابته كما تكره معاملته. فإن علم أن عين الطعام حرام، حرمت إجابته
Artinya: “Seorang Muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut.”
Jika sudah mengetahui bahwa makanan yang dimakan merupakan hasil dari judi slot yang dilarang oleh agama dan negara, maka seyogianya pihak keluarga tidak memakannya. Terkecuali dalam kondisi darurat, misalnya kalau tidak memakan makanan tersebut akan menimbulkan celaka dan kerusakan, maka dibolehkan memakannya dengan sekadar untuk bertahan hidup.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Maidah [5] ayat 3;
فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sjafi’i Hadzami mengatakan bahwa jika seseorang kanak-kanak yang belum dewasa (belum mampu untuk mencari nafkah buat dirinya), artinya hidupnya tergantung dari nafkah ayah dan ibunya, maka dalam keadaan yang demikian anak-anak tersebut dibebaskan dari dosa dan diperbolehkan karena belum dibebani taklif syar’i.
Jika anak atau istri mengetahui ayah atau suaminya main judi slot, seyogianya senantiasa diingatkan bahwa hukum menafkahi keluarga dari harta yang haram adalah haram. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah [2] ayat 188 yang berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Dengan demikian menafkahi keluarga dari harta yang haram akan menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemberi maupun penerima nafkah. Bagi pemberi nafkah, ia akan mendapatkan dosa dan mendapat murka dari Allah swt. Bagi penerima nafkah, ia akan mendapatkan harta yang haram dan akan terbiasa dengan hal-hal yang haram. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ghazali dalam kitab Bidayatul al-Hidayah, [Kairo: Maktabah Madbuly, 1993], halaman 56:
وأما البطن: فاحفظه من تناول الحرام والشبهة، واحرص على طلب الحلال، فإذا وجدته فاحرص على أن تقتصر منه على ما دون الشبع، فإن الشبع يقسي القلب، ويفسد الذهن، ويبطل الحفظ، ويثقل الأعضاء عن العبادة والعلم، ويقوي الشهوات، وينصر جنود الشيطان. والشبع من الحلال مبدأ كل شر، فكيف من الحرام وطلب الحلال فريضة على كل مسلم، والعبادة مع أكل الحرام كالبناء على السرجين.
Artinya: “Adapun perut, maka jagalah dari memakan yang haram dan syubhat, dan bersungguh-sungguhlah untuk mencari yang halal. Jika engkau menemukannya, maka bersungguh-sungguhlah untuk membatasi diri darinya hanya sampai batas kenyang. Karena kenyang akan mengeraskan hati, merusak pikiran, membatalkan hafalan, memberatkan anggota badan untuk beribadah dan belajar, memperkuat nafsu, dan menolong pasukan setan.Kenyang dari yang halal adalah awal dari segala keburukan, maka bagaimana dengan yang haram? Mencari yang halal adalah kewajiban bagi setiap Muslim, dan beribadah dengan memakan yang haram seperti membangun di atas pasir."
Sedangkan judi online merupakan salah satu layanan digital yang ditawarkan melalui daring. Menilik pada perbuatan yang dilakukan ini akan dapat menjebak seseorang pada Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan dalam Undang-Undang Pidana (KUHP) Pasal 303 yang menegaskan bahwa judi online merupakan bentuk kejahatan dan juga merupakan bentuk pelanggaran.
Judi online banyak diminati khususnya oleh generasi milenial, padahal judi online sangat berbahaya yaitu dapat merusak akhlak yakni:
- Perbuatan judi akan membuat seseorang ketergantungan dan kecanduan, sehingga perbuatan tersebut akan sangat berbahaya.
- Merusak finansial. Perilaku judi online akan sangat berbahaya terhadap ekonomi diri pribadi maupun keluarga.
- Merusak hubungan sosial. Perilaku judi akan berkumpul dengan para penjudi, sehingga akan merusak mental dan pola persahabatan, karena ia akan memilih-milih dan bahkan terhindar dari pertemanan yang baik dan luhur.
- Merusak kesehatan mental. Pelaku judi akan senantiasa rusak mentalnya, karena ia akan selalu terobsesi atas hal yang tidak pasti, sehingga jiwanya akan terbentuk sebagai orang yang tidak mampu menjadi dirinya sendiri dan kesehatannya fisik maupun jiwanya menjadi sangat labil.
- Menghancurkan masa depan. Pelaku judi akan kehilangan harapan, dan apabila masih muda dia akan tidak memiliki ghirah meraih masa depan cerah.
Dalam konteks instansi, khususnya dunia pendidikan, maka judi online akan sangat berbahaya bagi masa depan anak bangsa yang sejauh ini diidealitaskan menjadi generasi emas 2045.
Dalam konteks sebagai ASN maupun non ASN dilingkungan Kementerian Agama melakukan judi online akan senantiasa terjebak delik kejahatan yang sangat bertentangan dengan surat edaran Plh. Sekjen Kementrian Agama RI, No. P_2036/SJ/B.II/1/KP.00/062026 perihal Larangan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama. Dari edaran ini menunjukkan bahwa jika adanya pelanggaran, maka tidak segan-segan akan mendapatkan hukuman pemberhentian.
Upaya pencegahan judi online menjadi tanggung jawab kita bersama, karena jika kita lengah terhadap hal ini, maka akan hancur generasi kita dan tentunya akan rusak pula penerus masa depan bangsa. Sebagaimana kata mutiara "Syubbanu al-yaum rijaal al-ghad" (Pemuda hari ini adalah harapan masa depan bangsa).
Misi ASN dan seluruh keluarga besar Kementerian Agama haruslah mengacu pada: "Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang shaleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong". Maka sebagai ASN yang berakhlak, jika judi online masih dilakukan berarti ia tidak memiliki komitmen terhadap janji setianya sebagai Abdi Negara.
Penulis adalah Rektor UIN Raden Intan Lampung
Editor: Muhammad Faizin


