Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR) membekukan Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP pada Jumat (25/10) imbas dari karangan bunga berisi kritik yang mereka tujukan kepada Prabowo Subianto dan Gibran. Karangan tersebut bertuliskan ‘Selamat atas Dilantiknya Jenderal Bengis Pelanggar HAM dan Profesor IPK 2,3 sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang lahir dari rahim haram konstitusi’.
Dalam surat pembekuan No 11048/TB/UN3.FISIP/KM.04/2024, Dekan FISIP, Bagong Suyanto menuliskan karangan bunga tersebut tidak sesuai dengan kultur dan etika akademis di kampus. Bagong juga mempersoalkan pemasangan yang tanpa izin maupun koordinasi dengan pimpinan fakultas.
Surat tersebut per-Senin (28/10) sudah dicabut, meski begitu pembekuan terhadap kritik bukan hanya kali ini terjadi di lingkungan kampus. September lalu, 31 mahasiswa UIN Alauddin Makassar mendapatkan skorsing akibat memprotes Surat Edaran 2591 yang isinya melarang demonstrasi tanpa surat izin resmi dari kampus. Apabila ada yang melanggar, sanksi yang diberikan rektorat dapat berupa sanksi administratif, skorsing, hingga pemecatan.
Riset yang dilakukan Varieties of Democracy (V-Dem) Institute lewat proyek Academic Freedom Index (AFI) memperjelas status kebebasan akademik Indonesia yang stagnan dari tahun ke tahun. Pada rentang 2013 hingga 2023 angka kebebasan akademik tidak mengalami peningkatan, justru nilainya semakin menurun sejak 2019.
Meski kebebasan akademik bukan merupakan hak yang berdiri sendiri, namun kebebasan untuk mengemukakan pendapat tanpa ketakutan dan penganiayaan tidak dapat dipisahkan dalam hak sipil dan politik dasar. Ketentuan tersebut diatur dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang keduanya diratifikasi oleh Indonesia. Turunan dari kedua kesepakatan internasional tersebut adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi penghargaan atas kebebasan dasar manusia, termasuk hak menyatakan pendapat.
Selanjutnya, UU Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 lewat Pasal 6 huruf a dan b yang menegaskan prinsip pencarian kebebasan ilmiah dan demokrasi sebagai landasan perguruan tinggi. Serta Pasal 8 ayat (1) dan (3) mengatur tentang kewajiban perguruan tinggi dalam melindungi dan memfasilitasi kebebasan akademik serta mimbar akademik.
Sayangnya, UU PT bagaikan pisau bermata dua bagi kebebasan akademik. Sebabnya pada Pasal 9 definisi kebebasan akademik hanya meliputi pengembangan pengetahuan dan teknologi dalam kerangka Tridharma. “Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.” Pada ayat (2) “Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.” Ayat (3) “Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.”
Dapat dilihat UU PT secara definitif sangat terbatas dalam melindungi kebebasan berekspresi atau academic and cultural expression di lingkungan kampus. Di sisi lain, represifitas kampus merupakan cerminan dari gagalnya pembangunan budaya akademik yang inklusif dan bebas di perguruan tinggi.
Lucunya, penurunan kebebasan akademik sejalan dengan peningkatan otonomi kampus yang digencarkan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dalam program percepatan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH). Tentu menjadi kontradiksi yang menarik, pelepasan tanggung jawab negara justru membuat kampus menjadi semakin otoriter.
Dalam hal ini, saya mengajukan dua hal sebagai musabab dari regresi kebebasan akademik, (a) cengkraman negara masih kuat di tingkat birokrasi, dan; (b) budaya akademik yang bobrok. Kedua masalah ini secara beriringan membatasi kebebasan akademik di lingkungan perguruan tinggi.
Otonomi yang diberikan kepada kampus dapat dilihat sebagai “otonomi semu”. Meski kampus PTN-BH memiliki otonomi luas, pimpinannya masih dalam cengkraman negara. Dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 menyebut Menteri memiliki hak 35 persen suara sah dalam pemilihan rektor. Hal ini berlaku bagi seluruh PTN yang menyandang status negeri.
Plt. Dirjen Dikti-Ristek, Nizam pada 2023 menyebut hal tersebut wajar mengingat PTN merupakan aset milik negara. Ia bahkan menyindir seharusnya pengangkatan rektor sepenuhnya wewenang pemerintahan yang sah. Pernyataan Nizam tentu kontradiktif dengan semangat otonomi akademik. Peraturan pemilihan rektor justru mencederai demokratisasi dan kebebasan di kampus itu sendiri. Tidak heran bila rektor terpilih memiliki utang budi politik dengan pemerintah yang ada.
Utang budi rektor turut diamplifikasi dengan budaya akademik yang feodal. Peter Carey dalam kuliah daringnya di Universitas Negeri Jakarta pada 13 April 2023 menyebut kultur feodal dalam lingkungan akademik di Indonesia masih begitu kental. Lebih spesifik lagi, sejarawan itu menyebut kultur feodal tersebut sebagai akar dari kemandekan akademik. Robert A Nisbet (1971) menyebut dua hal yang penting dalam membaca iklim akademik kontemporer adalah memahami fakta bahwa kampus bersifat aristokratik, bahkan feodal, serta hubungan historisnya dengan tatanan sosial.
Relasi aristokratik tersebut terlihat dari jenjang pangkat dosen dari asisten ahli hingga guru besar. Penilaian atasan penting untuk peningkatan jenjang karir dosen. Seorang lektor membutuhkan izin dekan untuk naik tingkat, sementara seorang lektor kepala harus mempunyai izin dari senat universitas jika ingin promosi guru besar. Hal semacam ini menegaskan kultur yes man di lingkup perguruan tinggi. Dosen ‘dikondisikan’ untuk tidak kritis terhadap pimpinannya karena ketakutan akan dihalang-halangi dalam kenaikan jabatan.
Sialnya, dalam perguruan tinggi relasi aristokratik juga turut mempengaruhi mahasiswa. Sebagai kelas yang berada paling bawah dalam piramida feodal perguruan tinggi mahasiswa memiliki kerentanan represi yang begitu tinggi. Apalagi bila represi dilakukan oleh petinggi perguruan tinggi, dosen-dosen pun hanya bisa diam melihat mereka memiliki kerentanan yang sama.
Dalam kondisi demikian, jangan berharap suara-suara kritis itu muncul dalam kampus. Atau memang sudah masanya kita kembali ke zaman Normalisasi Kegiatan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK)?
Izam Komaruzaman
Biro Mahasiswa Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)
Editor: Muhammad Zunus


