Dark
Light
Dark
Light

Paradigma Baru Penyelesaian Konflik Israel-Palestina

Paradigma Baru Penyelesaian Konflik Israel-Palestina

Konflik Israel-Palestina membutuhkan paradigma baru yang melampaui diplomasi tradisional dan merangkul pendekatan holistik yang berlandaskan pada hukum internasional, multilateralisme, dan pembangunan sosial-ekonomi. 

***

Konflik Israel-Palestina telah berlangsung selama beberapa dekade. Berbagai upaya mencari jalan keluar atas konflik itu selalu terpental. Namun, upaya tetap terus dilakukan. 

Yang terbaru adalah seruan Majelis Umum PBB yang meminta International Court of Justice (ICJ) mengeluarkan fatwa hukum mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan ilegal Israel atas Palestina. ICJ kemudian meminta 52 negara, termasuk Indonesia, serta tiga organisasi internasional untuk menyampaikan pernyataan tulis dan lisan dalam proses pembentukan advisory opinion atau nasihat hukum tentang konsekuensi pendudukan Israel di Palestina. 

Bersama Namibia, Norwegia, Oman, Pakistan, Qatar, Inggris, Sudan, Swiss, Suria dan Tunisia, Indonesia menyampaikan pernyataan lisan di forum ICJ yang digelar di Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024). Pernyataan lisan ini menjadi pelengkap dari pernyataan tertulis yang sudah pernah disampaikan pada beberapa waktu sebelumnya.

Dalam pernyataan lisan yang disampaikan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno LP Marsudi, Indonesia menyebut pendudukan Israel di wilayah Palestina secara keseluruhan adalah tindakan yang melanggar hukum atau ilegal.

Pernyataan Indonesia itu menandakan pergeseran penting dalam memanfaatkan mekanisme hukum internasional untuk mengatasi konflik Israel-Palestina. Melalui pernyataan itu, Indonesia telah menggarisbawahi pentingnya norma-norma hukum dan peran ICJ dalam mengadili masalah-masalah hukum internasional. 

Langkah ini sejalan dengan teori konstruktivis dalam hubungan internasional. Teori ini menekankan pentingnya norma, ide, dan kerangka hukum dalam membentuk perilaku negara dan hasil-hasil internasional.

Pendapat penasihat ICJ yang potensial mengenai dugaan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel terhadap Palestina dapat menjadi momen penting dalam menangani konflik ini. Dengan memperjelas prinsip-prinsip hukum dan menggambarkan kewajiban negara, ICJ dapat berkontribusi pada pendekatan yang lebih berbasis aturan terhadap konflik tersebut. Kejelasan hukum ini sangat penting untuk menciptakan kerangka kerja di mana upaya-upaya diplomatik dapat berjalan lebih efektif.

Pendekatan diplomatik tradisional terhadap konflik Israel-Palestina seringkali dicirikan oleh negosiasi bilateral dan mediasi eksternal, terutama oleh Amerika Serikat. Namun, pendekatan ini telah dikritik karena dianggap tidak seimbang. Selain itu juga ketidakmampuannya mengatasi asimetri kekuasaan antara Israel dan Palestina. 

Perspektif konstruktivis menunjukkan bahwa pergeseran ke arah diplomasi multilateral yang melibatkan aktor yang lebih luas, termasuk kekuatan regional dan organisasi internasional, dapat memberikan platform yang lebih adil dan efektif untuk negosiasi.

Lebih jauh lagi, konsep "positive peace", yang lebih dari sekadar tidak adanya konflik, harus diintegrasikan ke dalam proses perdamaian. Hal ini membutuhkan pendekatan holistik yang membahas akar penyebab konflik, termasuk keluhan sejarah, sengketa teritorial, dan isu-isu identitas dan pengakuan.

Hukum internasional menyediakan kerangka kerja untuk akuntabilitas dan keadilan dalam konflik Israel-Palestina. Pendapat penasihat ICJ yang potensial dapat memperjelas status hukum wilayah yang diduduki oleh Israel, legalitas kegiatan pemukiman, dan hak-hak rakyat Palestina di bawah hukum internasional. Kejelasan hukum ini sangat penting untuk menetapkan dasar bagi negosiasi serta untuk memastikan bahwa setiap perjanjian perdamaian didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional.

Selain itu, konsep kewajiban "erga omnes", seperti yang digarisbawahi oleh Indonesia dalam pengajuan ICJ, menggarisbawahi tanggung jawab kolektif masyarakat internasional untuk menegakkan norma-norma hukum yang fundamental. Prinsip ini memperkuat gagasan bahwa konflik Israel-Palestina bukan hanya masalah bilateral, melainkan masalah global yang membutuhkan tanggapan internasional yang terpadu.

Jalan menuju perdamaian dalam konflik Israel-Palestina membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan beragam yang menggabungkan strategi hukum, diplomatik, dan sosio-ekonomi. 

Secara hukum, pendapat penasihat ICJ dapat memberikan landasan bagi negosiasi di masa depan dan berfungsi sebagai tolok ukur untuk mengevaluasi tindakan kedua belah pihak. Secara diplomatik, pergeseran menuju multilateralisme dan dialog inklusif, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang lebih luas, dapat membantu menyeimbangkan dinamika kekuatan dan memfasilitasi proses negosiasi yang lebih adil.

Sementara secara sosial-ekonomi, penanganan isu-isu pembangunan, hak asasi manusia dan keadilan sosial sangat penting untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan. Inisiatif yang berfokus pada kerja sama ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan integrasi sosial dapat membantu menciptakan lingkungan yang positif bagi perdamaian dan rekonsiliasi.

Konflik Israel-Palestina membutuhkan paradigma baru yang melampaui diplomasi tradisional dan merangkul pendekatan holistik yang berlandaskan pada hukum internasional, multilateralisme, dan pembangunan sosial-ekonomi. 

Tindakan Indonesia baru-baru ini di ICJ merupakan langkah ke arah yang benar. Di mana Indonesia menyoroti pentingnya norma-norma hukum dan peradilan internasional dalam menyelesaikan sengketa geopolitik yang kompleks.

Komunitas internasional harus mengambil kesempatan ini untuk menghidupkan kembali proses perdamaian, yang dipandu oleh prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia. Hanya dengan mengatasi akar penyebab konflik dan memastikan akuntabilitas di bawah hukum internasional, perdamaian yang langgeng dan bermakna dapat dicapai di kawasan ini.

Virdika Rizky Utama, Peneliti PARA Syndicate dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik, Shanghai Jiao Tong University.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Virdika Rizky Utama
Mahasiswa Doktoral Politik China, Nanyang Technological University, Singapura


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo