Jika visi dan program Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas betul-betul dijalankan di Indonesia, apakah perlu mengubah nama KUA (Kantor Urusan Agama) menjadi KUAA (Kantor Urusan Agama-Agama) atau tetap saja? Mari kita timbang-timbang.
Kantor Urusan Agama sifatnya harus umum, dalam bahasa Arab disebut isim nakirah tidak ma’rifah (tertentu). Dalam bahasa Inggris ada the (makna spesifik merujuk agama tertentu), the religion misalnya. Agama dalam KUA itu hendaknya bersifat umum, mencakup semua agama. Jadi jika diubah menjadi KUAA akan lebih mantab, dan menjadi branding tersendiri Kementrian Agama di bawah kepemimpinan Gus Men Yaqut.
Memang idealnya kantor KUA di level kecamatan di seluruh Indonesia itu harus melayani semua umat beragama: Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Namun, faktanya, selama ini KUA identik dengan satu umat mayoritas, Islam saja. Jika visi keragaman, kebhinekaan, dan moderasi beragama dijalankan sesuai dengan ungkapan Gus Men di berbagai acara dan kesempatan, semua umat beragama akan datang ke KUA untuk urusan keagamaan masing-masing.
Tidak mudah memang berdiri sebagai umat lain, selain dari agama yang diyakininya. Lebih mudah kita membela kelompok dan keyakinan sendiri, walaupun mungkin menyinggung kelompok lain. Tidak mudah berempati, memahami, dan merasakan bagaimana menjadi orang lain jika takut dituduh tidak setia kelompok sendiri. Itu beresiko. Mengubah KUA menjadi KUAA akan beresiko, tetapi visi jangka panjang keragaman bangsa akan membayar dengan lunas.
Ingat bahwa Indonesia sejak awal mula didirikan para founding fathers menyadari betapa beragamnya pulau-pulau di Nusantara ini. Tetapi kenyataannya di masyarakat umum, bagaimana sebagai umat Muslim mayoritas mencoba memberi ruang dan hak yang sama kepada umat lain yang jumlahnya tidak banyak? Tidak mudah. Perlu pengorbanan. Perlu langkah berani. Gus Men berani. Langkah itu harus dilakukan, dan mungkin. Sulit tapi bisa dan mau, memang berbeda dengan dengan tidak bersedia dan menghindar. Gus Men tidak menghindar. Gas poll, Gus.
KUA selama ini menjadi hak eksklusif umat mayoritas. Terutama ketika sudah ada kepanjangan yang lain, KUA (Kantor Urusan Asmara), segala yang berhubungan dengan ijab-qobul pernikahan, perceraian, warisan, dan urusan rumah tangga dan keagamaan umat hanya melayani Muslim saja. Selain Islam, tidak datang ke KUA. Umat lain datang ke pemimpin agama dan tempat ibadahnya masing-masing: gereja, kapel, pure, wihara atau klenteng. Bahkan adat masing-masing etnis bisa berfungsi sebagai KUA juga. Tetua adat dari berbagai etnis di Nusantara dari berbagai pulau sering meleraikan, menjodohkan, dan memisah segala bentuk konflik, pertentangan, dan perpecahan. KUA perlu reformasi, memang.
Jika KUA direformasi fungsinya menjadi inklusif milik semua umat, keragaman, kebhinekaan, toleransi dan moderasi antarumat beragama akan betul-betul terlaksana. Kita akan konsisten. Langkah yang perlu dan bervisi jauh ke depan. Sesungguhnya, moderasi beragama itu bukanlah praktik satu macam umat beragama berkumpul sesamanya lalu mendeklarasikan diri sebagai moderat. Bukan seperti itu. Itu belum moderat namanya. Moderasi perlu ukuran dari kelompok lain, iman lain, agama lain, dan tradisi lain. Moderasi beragama dibuktikan dengan sikap, perilaku, dan amal nyata bahwa kita moderat terhadap iman, keyakinan, dan praktik agama lain. Moderasi berarti moderat, harmoni, selaras dan ramah terhadap hal-hal yang tidak kita yakini dan imani. Moderasi diukur dengan bagaimana kita bersikap pada kelompok dan agama yang bukan milik kita.
Moderasi bukan menggali nilai-nilai internal dari kitab suci, tradisi, dan tafsir atas agama sendiri untuk kepentingan internal. Kepentingan internal ini bisa berarti agama sendiri atau kelompok sendiri. Namun, moderasi harus dibuktikan dengan sikap dan penerimaan pihak luar. Pihak luar ini paling tidak bermakna ganda, di luar mazhab dalam agama dan di luar iman dan agama. Dan sebetulnya ini sudah ditaulandakan oleh pemimpin NU (Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiyah periode ini.
Tidak hanya Muhammadiyah dan NU saling mengunjungi, kepemimpinan kedua organisasi itu saat ini saling mengakomodasi. Acara-acara kedua organisasi Muslim terbesar di Indonesia itu saling hadir. Dalam ranah sosial, ekonomi, dan politik terbukti keduanya saling mengisi dan memperkuat. Inilah moderasi dalam bentuk toleransi internal umat. Wajar saja, jika keduanya mendapatkan pernghargaan Zayed Award di awal tahun 2024. Sejujurnya, keduanya layak mendapatkan hadiah Nobel Prize karena peran sosial, agama, ekonomi, dan politik dua organisasi itu untuk kebangsaan Indonesia. Kesabaran kita akan berbuah, akhirnya. Semoga.
NU dan Muhammadiyah juga membuka banyak ruang komunikasi dengan umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghuchu. Semua acara keagamaan saling memberi selamat dan mendukung. Kehadiran perwakilan di acara-acara besar menunjukkan komitmen itu.
Jika Kementrian Agama menegaskan pentingnya memahami Moderasi Beragama tidak sekadar jargon dan ucapan, tetapi kebijakan dan praktik, KUAA sebagai perubahan atas KUA akan sangat tepat. Penulis setuju perubahan itu diresmikan dengan mengubah nama sebagai monumennya.
Bayangkan, sepasang pemuda Katolik datang ke KUA untuk meresmikan pernikahannya. Di situ disambut Romo Katolik dan petugas pencatat dari KUA. Yang Muslim juga tetap hadir dan mendoakan dua pasangan itu. Selama ini pernikahan umat lain di tempat ibadah masing-masing. Bagi umat Islam, jika tidak diundang karena persahabatan, tidak pernah menyaksikan upacara resmi pernikahan umat lain.
Bayangkan juga sepasang pemuda Kristen juga datang ke KUA. Begitu juga pernikahan cara Buddha, Hindu, dan Konghucu bisa dilaksanakan di KUA. Semua umat akan datang ke KUA, yang menjadi KUAA.
Jika akses pelayanan negara di level kecamatan dan desa itu dibuka untuk semua agama akan berdampak nyata pada praktik beragama yang moderat dan majemuk di Indonesia. Tidak urgen lagi promosi moderasi beragama di podium, kelas, pengajian, forum, seminar, tetapi lihatlah praktik KUA atau KUAA yang akan melayani umat semua agama.
Al Makin
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Editor: Muhammad Zunus


