PERNYATAAN bersama antara Indonesia dan Tiongkok pada 9 November 2024 memicu diskusi intens di berbagai kalangan, baik domestik maupun internasional. Sorotan utama tertuju pada frasa “pengembangan bersama di wilayah klaim tumpang tindih,” yang oleh sebagian pihak dikhawatirkan dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengakuan tersirat atas klaim sepuluh garis putus-putus Tiongkok di Laut Natuna Utara. Indonesia secara konsisten menolak klaim ini dengan berpegang pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Namun, kerja sama ini memunculkan dilema yang kompleks. Bagi sebagian pengamat, langkah ini adalah manifestasi dari diplomasi cerdas, memanfaatkan potensi ekonomi di kawasan sensitif tanpa mengorbankan hubungan bilateral. Sebaliknya, bagi yang lain, ini adalah sinyal bahaya yang dapat memperkuat narasi Tiongkok atas klaim teritorialnya—klaim yang telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) pada 2016. Pertanyaannya kini menjadi lebih tajam: Apakah kerja sama ini mencerminkan pragmatisme strategis, atau justru mengancam posisi hukum dan geopolitik Indonesia di kawasan?
Dalam konteks ini, penting untuk melihat kerja sama tersebut melalui lensa complex interdependence. Teori ini menegaskan bahwa di dunia yang saling terhubung, ketergantungan timbal balik antarnegara dapat menjadi instrumen untuk mengelola konflik. Kerja sama pragmatis seperti ini dapat dilihat sebagai upaya Indonesia untuk meminimalkan ketegangan dengan Tiongkok, sambil tetap menjaga prinsip kedaulatan dan kepentingan nasionalnya. Namun, apakah pendekatan ini mampu menyeimbangkan keuntungan ekonomi dengan risiko geopolitik jangka panjang?
Indonesia menghadapi dilema klasik dalam hubungan internasional: menjaga kedaulatan sambil mengelola hubungan dengan kekuatan besar. Dalam konteks ini, teori complex interdependence yang dikembangkan oleh Robert Keohane dan Joseph Nye (1970) menawarkan perspektif yang relevan. Ketergantungan ekonomi antara Indonesia dan Tiongkok bukan hanya fakta, tetapi juga alat yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas kawasan.
Tiongkok adalah mitra dagang terbesar Indonesia, dengan total perdagangan mencapai 133 miliar dolar AS pada 2023. Sementara itu, Laut Natuna Utara memiliki potensi gas alam hingga 222 triliun kaki kubik, yang krusial bagi ketahanan energi nasional. Ketergantungan ini tidak sepihak: stabilitas kawasan juga penting bagi Tiongkok yang membutuhkan jalur perdagangan Laut China Selatan tetap aman. Dalam konteks ini, diplomasi berbasis ekonomi dan pragmatisme menjadi pilihan utama. Namun, apakah pendekatan ini cukup untuk melindungi kepentingan jangka panjang Indonesia?
Sebagai negara yang telah meratifikasi UNCLOS 1982, Indonesia memiliki dasar hukum kuat untuk mempertahankan haknya atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Natuna Utara. Lebih jauh lagi, putusan PCA pada 2016 telah memperjelas klaim bahwa sepuluh garis putus-putus Tiongkok tidak memiliki legitimasi berdasarkan hukum internasional. Dalam kerangka ini, setiap bentuk kerja sama harus dilihat sebagai langkah pragmatis tanpa mengorbankan posisi hukum Indonesia.
Namun, ada bahaya terselubung dalam frasa "klaim tumpang tindih." Tiongkok dapat memanfaatkan narasi ini untuk memperkuat klaim historisnya di Laut Natuna Utara. Oleh karena itu, Indonesia harus menegaskan bahwa kerja sama tersebut sepenuhnya operasional dan tidak memiliki dampak pada isu kedaulatan. Pengawasan yang ketat terhadap implementasi kerja sama, serta keterlibatan aktif dalam forum internasional seperti PBB, akan sangat penting untuk memastikan hal ini.
Salah satu kritik utama terhadap langkah ini adalah potensi dampaknya terhadap solidaritas ASEAN. Negara-negara seperti Vietnam dan Filipina, yang sering bersikap keras terhadap Tiongkok, mungkin melihat kerja sama ini sebagai pelemahan posisi kolektif ASEAN. Dalam konteks ini, Indonesia memiliki tugas berat: memastikan bahwa langkah pragmatis ini tidak diartikan sebagai sinyal melemahnya tekad untuk menegakkan hukum internasional di kawasan.
Namun, jika dikelola dengan baik, model pengembangan bersama ini dapat menjadi contoh bagi negara-negara ASEAN lainnya. Indonesia dapat memposisikan dirinya sebagai mediator yang menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hukum internasional. Lebih jauh lagi, keberhasilan ini dapat memperkuat posisi ASEAN dalam negosiasi Kode Etik Laut China Selatan (CoC) dengan Tiongkok.
Meski potensi ekonominya besar, kerja sama ini bukan tanpa risiko. Salah satu risiko terbesar adalah jika Tiongkok menggunakan pengembangan bersama ini sebagai preseden untuk mengklaim legalitas di wilayah-wilayah sengketa lainnya. Dalam konteks geopolitik, Tiongkok sering menggunakan pendekatan selektif terhadap hukum internasional: mendukung aturan yang menguntungkannya, sambil mengabaikan putusan yang merugikan posisinya.
Indonesia harus waspada terhadap pola ini. Jika tidak dikelola dengan transparansi dan ketegasan hukum, kerja sama ini dapat menjadi bumerang. Kehadiran aktif di lapangan melalui patroli oleh TNI AL dan Bakamla harus diperkuat. Lebih jauh, Indonesia perlu memimpin diplomasi publik di tingkat global untuk menegaskan bahwa kerja sama ini adalah bentuk pengelolaan sumber daya semata, tanpa memengaruhi status hukum wilayah.
Manfaat ekonomi dari kerja sama ini jelas signifikan. Investasi Tiongkok senilai 10 miliar dolar AS di sektor energi, infrastruktur, dan teknologi digital dapat mempercepat pembangunan nasional. Namun, manfaat ini harus dilihat dalam konteks stabilitas kawasan yang lebih besar. Laut China Selatan adalah salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia, dan stabilitasnya sangat penting bagi ekonomi global.
Melalui kerja sama ini, Indonesia memiliki peluang untuk memainkan peran strategis dalam menjaga stabilitas kawasan sekaligus memanfaatkan potensi ekonominya. Akan tetapi, manfaat ekonomi ini hanya akan maksimal jika Indonesia dapat mengelola hubungan bilateral tanpa memberikan ruang bagi Tiongkok untuk memperkuat narasi sepuluh garis putus-putusnya.
Dukungan Indonesia terhadap inisiatif global Tiongkok seperti Prakarsa Pembangunan Global dan Prakarsa Keamanan Global telah menimbulkan kekhawatiran bahwa fleksibilitas diplomasi bebas aktif akan terancam. Namun, jika dimainkan dengan cermat, Indonesia justru dapat memanfaatkan platform ini untuk memperkuat posisinya di kawasan.
Misalnya, Prakarsa Pembangunan Global dapat menjadi sarana untuk mempercepat pembangunan infrastruktur domestik, sementara Prakarsa Keamanan Global dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan dialog keamanan yang lebih inklusif di ASEAN. Indonesia harus menunjukkan bahwa keterlibatan ini adalah alat untuk memperkuat, bukan membatasi, fleksibilitas diplomasi bebas aktifnya.
Kerja sama Indonesia-Tiongkok di Laut Natuna Utara adalah ujian besar bagi kemampuan diplomasi Indonesia dalam menavigasi dinamika geopolitik yang kompleks. Dengan memanfaatkan teori complex interdependence, Indonesia dapat menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan geopolitiknya.
Namun, keberhasilan langkah ini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah untuk menjaga transparansi, memperkuat pengawasan, dan mengelola narasi hukum di tingkat internasional. Jika berhasil, ini akan menjadi warisan penting Presiden Prabowo sebagai pemimpin yang mampu menavigasi hubungan dengan kekuatan besar tanpa mengorbankan kedaulatan nasional. Sebaliknya, kegagalan dalam menjaga keseimbangan ini dapat merusak kredibilitas Indonesia di mata dunia.
Virdika Rizky Utama
Mahasiswa Doktoral Politik China, Nanyang Technological University, Singapura
Editor: Muhammad Taufiq


