Dark
Light
Dark
Light

Kontradiksi Ahmad Bin Isa: Perpindahan dari Irak ke Yaman (Meluruskan Telaah Kholili Kholil- Bagian 1)

Kontradiksi Ahmad Bin Isa: Perpindahan dari Irak ke Yaman (Meluruskan Telaah Kholili Kholil- Bagian 1)

Saat Kholili Kholil (penulis memanggilnya dengan Oying) mengunggah potongan manuskrip yang ia beri judul Al-Manhal Al-A'dal di laman Facebook-nya,—sebelumnya artikel dimuat di portal arina.id— penulis pikir judulnya sudah benar. 

Setelah penulis cari di database laptop, penulis membatin: kenapa tidak ada manuskrip seperti yang Oying unggah di Facebook?

Ternyata ada salah ketik dari "-J" ke "-L", dari "Manhaj" ke "Manhal", maka judul yang benar ialah: Al-Manhaj Al-A'dal fi Tarjamat Al-Syaikh Al-Allamah Ali Al-Ahdal (penulis sudah mengonfirmasi hal ini ke Oying, dan dia sudah memperbaiki statusnya).

Manuskrip tersebut rampung dikompilasi Muhammad bin Ahmad Al-Ahdal pada 13 Syawal 1265 H., berjumlah 47 halaman, dan selesai dicetak pada 18 Jumadil Ula 1287 H.

Pusat semesta permasalahan yang Oying sodorkan ada pada redaksi berikut (hlm. 5-6):

خرج محمد بن سليمان من العراق هو وابن عمه من النسب احمد بن عيسى بن محمد بن على بن جعفر الصادق جد آل باعلوى مشايخ حضرموت وكان قدومها الى اليمن فى حدود سنة اربعين وخمسمائة تقريباً

"Muhammad bin Sulaiman meninggalkan Irak bersama sepupu nasab jauhnya, (yaitu) Ahmad bin Isa bin Muhammad bin Ali bin Ja'far Al-Shadiq, leluhur Alu Ba'alawi, para tetua di Hadlramaut. Dan mereka sampai di Yaman kira-kira tahun 540 Hijriyah."

Bagi Oying, klaim dari Alu Al-Ahdal ini cukup problematik dan mengacaukan status quo ke-sayid-an Ba'alawi (zuriah lempang lelaki dari Ahmad bin Isa) yang menurut Bamakhramah (w. 972 H.) tidak diingkari penduduk Hadlramaut. Kenapa?

Ba'alawi mengeklaim Ahmad bin Isa (w. 345 H.) hijrah dari Irak ke Yaman pada kisaran tahun 317 H., sementara sepupu jauhnya (dari wangsa Alu Al-Ahdal) justru mengeklaim peristiwa tersebut terjadi kisaran tahun 540 H. Padahal, Alu Ba'alawi dan Alu Al-Ahdal mengklaim leluhur mereka melakukan perjalanan secara bersama-sama dari Irak ke Yaman.

Namun, kenapa tahun perjalanan tersebut punya selisih signifikan (sampai 195 tahun)? Jika soal tahun saja tidak ada yang konsisten (bahkan berkontradiksi), bagaimana mungkin informasi hijrah keduanya bisa dipercaya? Jangan-jangan, cerita hijrah mereka hanya karangan belaka?

Bagi penulis, pertanyaan yang tepat untuk dua kontradiksi historis tersebut ialah: kenapa ada angka yang tidak match di antara keduanya (Al-Ahdal dan Baalawi)? Bukti apa saja yang bisa digunakan? Dan, bagaimana cara menggunakannya?

Perlu diketahui, penyebutan tahun yang kontradiktif dalam sebuah historiografi bukanlah sesuatu yang kontroversial bagi kesarjanaan historis. Tentu, semua intelektual boleh berdebat tentang manakah tahun yang paling faktual, karena hasilnya tergantung pada kejelian seorang historian dalam mengolah semua sumber historis yang ia dapatkan.

Seperti manuskrip Al-Syajarah Al-Mubarakah milik Wahid bin Syamsuddin (disalin: 825 H.) diklaim Syihabuddin Al-Mar'asyi sebagai karangan Fakhruddin Al-Razi (w. 606 H.) pada tahun 597 H.

Ternyata, hal ini berkontradiksi dengan klaim Ibrahim bin Manshur Al-Hasyimi yang mempunyai manuskrip Al-Syajarah Al-Mubarakah milik Ibrahim bin Qasim (disalin: 929 H.) sebagai karangan Ibn 'Inabah (w. 828 H.).

Di antara keduanya, manakah yang benar?

Kajian nasab dipelajari Fakhruddin Al-Razi kali pertama ketika "memesan" kitab dari ahli nasab berusia muda asal Marv yang bernama Al-Marwazi (w. 614 H.). Untuk mengenang pemesanan itu, Al-Marwazi memenuhi permintaan Fakhruddin Al-Razi dengan membuatkan kitab mubassath dengan judul yang sesuai dengan nama pemesan, yaitu Al-Fakhri fi Ansab Al-Thalibin.

Dalam telaah Muhammad bin Thayyib Al-Hasani, sebagaimana dikutip Alwi bin Thahir Al-Haddad dalam Uqud Al-Almas (vol. II, hlm. 35), kitab Al-Fakhri dirampungkan Al-Marwazi saat berusia 34 tahun. Jika Al-Marwazi lahir pada tahun 572 H., maka kitab Al-Fakhri baru selesai di kisaran tahun 606 H., tahun dimana Fakhruddin Al-Razi wafat.

Mungkinkah orang yang baru mempelajari ilmu nasab di penghujung usianya pada tahun 606 H. bisa mampu menulis kitab nasab berjudul Al-Syajarah Al-Mubarakah sembilan tahun sebelumnya, yaitu tahun 597 H.?

Tentu saja ini tidak masuk di akal!

Telaah yang sama pun dapat penulis sajikan untuk Muhammad bin Ahmad Al-Ahdal dalam Al-Manhaj Al-A'dal. Dan begini penjelasan singkatnya:

Husain Al-Ahdal (779-855 H.), penyusun dua jilid buku sejarah Yaman berjudul Tuhfat Al-Zaman fi Tarikh Sadat Al-Yaman yang dipuji-puji Al-Sakhawi (831-902 H.), menulis historiografi kakeknya yang bernama Muhammad bin Sulaiman bin Ubaid sebagai orang yang mendampingi Ahmad bin Isa pergi ke Yaman (vol. II, hlm. 238).

Dan besar kemungkinan Muhammad bin Ahmad Al-Ahdal memprediksi tahun perpindahan leluhur Al-Ahdal secara matematis berdasarkan reportase tunggal tersebut.

Penulis mengerti kenapa mismatch seperti ini bisa terjadi, yaitu karena banyak yang luput menangkap reportase Husain Al-Ahdal (termasuk Muhammad bin Ahmad Al-Ahdal) yang secara presisi memakai redaksi tamridl seperti ini:

وحكى لنا عن بعضهم أن محمد المذكور خرج هو وأخ له وابن عم فعمد أخوه وابن عمه الى الشرق فذريته آل باعلوى بحضرموت

"Dihikayatkan kepadaku dari sebagian mereka (Alu Al-Ahdal?), bahwa Muhammad tersebut meninggalkan (Irak) bersama saudara dan sepupunya--yang menurunkan Alu Baalawi di Hadlramaut, kemudian berniat menuju Timur." (ibid.)

Seperti yang Oying ketahui, dalam studi periwayatan (seperti hadis), redaksi tamridl seperti ini dimaksudkan seseorang (termasuk Husain Al-Ahdal) untuk kedaifan riwayat yang diterima--sampai informasi tersebut terbukti sebaliknya. Dan penulis menduga, Muhammad bin Ahmad Al-Ahdal memprediksi hijrahnya jatuh pada kisaran tahun 540 H. hanya mengacu pada informasi tamridl tersebut saja.

Pertanyaannya: benarkah prediksi ini?

Silsilah Husain Al-Ahdal, penulis Tuhfat Al-Zaman, ialah Husain bin Abdurrahman bin Muhammad bin Abi Bakr bin Ali bin Umar bin Muhammad (2) bin Sulaiman bin Ubaid bin Isa bin Alwi bin Muhammad (1) bin Himham bin Ali Zainal Abidin (dijuluki: 'Aun) bin Musa Al-Kadzim bin Imam Ja'far Al-Shadiq.

Baik Alu Al-Ahdal dan Alu Baalawi bertemu secara silsilah (common ancestor) kepada Imam Ja'far Al-Shadiq, sebagaimana disahihkan Muhammad Al-Mudahjin (w. 889 H.) dalam Thabaqat Al-Khawash Ahl Al-Shidqi wa Al-Ikhlash (hlm. 223).

Silsilah tersebut penulis hadirkan untuk tiga macam penjelasan:

Pertama, jika benar Ahmad bin Isa hijrah ke Yaman bersama leluhur Alu Ahdal, maka mereka berdua haruslah satu thabaqat dengan generasi keempat-kelima dari Imam Ja'far Al-Shadiq. Dan dari silsilah Husain Al-Ahdal di atas, maka leluhur Alu Al-Ahdal yang semasa dengan Ahmad bin Isa (dan hijrah bersamanya) hanyalah Muhammad (1) bin Himham.

Dari sini pembaca bisa mengetahui bahwa hikayat Husain Al-Ahdal tidak sedang membicarakan "sepupu" Muhammad (2) bin Sulaiman yang bernama Ahmad bin Isa, karena keduanya tidak sezaman.

Kedua, satu-satunya siyaq yang mendorong pemahaman bahwa "sepupu" tersebut adalah Ahmad bin Isa hanyalah redaksi "...yang menurunkan Alu Baalawi di Hadlramaut", sebagaimana dipahami Abdullah bin Muhammad Al-Habsy (penahkik kitab Tuhfat Al-Zaman) dan Muhammad bin Ahmad Al-Ahdal dalam Al-Manhaj Al-A'dal.

Ahmad bin Isa memang menurunkan Alu Baalawi, dan seolah-olah cocok dengan hikayat tersebut. Namun dia bukan satu-satunya yang menurunkan Alu Baalawi, karena Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad bin Isa (dan keturunannya) pun menurunkan zuriah yang dikenal pula sebagai Alu Baalawi.

Mungkinkah "sepupu" yang dimaksud adalah leluhur Baalawi yang kembali ke Bashrah untuk mengisbat nasab mereka di depan para kadi, kemudian kembali ke Yaman bersama Muhammad (2) bin Sulaiman?

Tentu ini masih hipotesa, namun jauh lebih match daripada perkiraan Muhammad (2) bin Sulaiman menempuh perjalanan hijrah dari Irak ke Yaman pada tahun 540 H. bersama Ahmad bin Isa yang wafat tahun 345 H.

Ketiga, kekeliruan Muhammad bin Ahmad Al-Ahdal dalam memahami hikayat tamridl Husain Al-Ahdal tidaklah cukup mengacaukan status quo historiografi perpindahan Ahmad bin Isa pada tahun 317 H., karena argumentasi yang rancu tidak bisa dijadikan dalil.

Penjelasan ini sudah pernah diurai dengan baik oleh Alu Al-Ahdal generasi belakangan, seperti Muhammad bin Muhammad Al-Ahdal dalam Qarar Ulama Al-Ahdal dan Abu Bakr bin Abi Qasim Al-Ahdal dalam Nafhat Al-Mandal fi Tarjamat Sayidi Al-Syaikh Al-Kabir Ali Al-Ahdal.

Justru pertanyaan yang menarik untuk diulas ialah: sebagai intelektual, kenapa Husain Al-Ahdal tetap mencantumkan hikayat tamridl tersebut dalam Tuhfat Al-Zaman, meskipun dia sendiri sangat tahu bahwa hal itu tidak reliable (mu'tabar)?

Coba lihat komentar Husain Al-Ahdal kala mendapati silsilah leluhurnya terdapat tambahan dua nama di dalam manuskrip-manuskrip yang ia temukan, namun ia tetap menulis silsilah tersebut apa adanya:

ولم أثق بهذا الموجود فى هذه الأوراق الا بشواهد وقد ذكرته كما وجدته حتى ينظر فيه مع ثبوت أصل النسب إن شاء الله تعالى

"Aku belum percaya sepenuhnya pada apa yang tertera dalam manuskrip-manuskrip ini kecuali dengan bukti-bukti yang mendukung. Aku menulis apa adanya seperti yang tertera agar kelak bisa dikaji lebih lanjut, dengan tetap mencantumkan keaslian nasabnya, insya Allah."

Husain Al-Ahdal merupakan intelektual muslim yang memiliki integritas, dan menyampaikan informasi apa adanya. Ia tetap meninggalkan hikayat tersebut supaya dianalisa generasi setelahnya.

Sama seperti Syihabuddin Al-Mar'asyi yang mendapati Al-Syajarah Al-Mubarakah tertulis "ditulis oleh Muhammad bin Umar bin Husain Al-Razi pada tahun 597 H.", maka ia tidak akan mengkhianati temuannya dan akan menulis apa adanya.

Kendatipun, menurut penuturan Mahdi Al-Raja'i kepada penulis, penyematan Al-Syajarah Al-Mubarakah kepada Fakhruddin Al-Razi masih sangat diragukan, bahkan oleh penemu manuskrip tersebut.

Dan alih-alih memakai reportase Al-Manhaj Al-A’dal sebagai dalil, penulis berharap Oying tidak melakukan kekeliruan yang sama seperti Muhammad bin Ahmad Al-Ahdal. (bersambung)
 


$data['detail']->authorKontri->kontri

Rumail Abbas
Nahdliyin, GusDurian, Historian


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo