Tak pernah kita sesadar ini akan begitu banyak konflik di seluruh dunia. Kemudahan akses informasi ihwal kekejaman di mana-mana–kisah, video, foto, media sosial–kerap membuat kita seolah hidup di tengah masa yang didominasi kekerasan.
Namun, seperti bunyi pepatah surat kabar, “Yang berdarah-darah gampang dijual.” Alih-alih yang berubah jumlah konflik yang terjadi, melainkan seberapa jelasnya konflik terlihat pornografis (Wästerfors 2023).
Asal-muasal konflik kekerasan terlalu rumit ditarik satu akar penyebabnya. Namun satu pemicu yang dimafhumi dengan baik dan akan mengubah hakikat era baru digital adalah diskriminasi sistematis atau penganiayaan kelompok minoritas. Komunitas yang dulunya target kekerasan akan membalas dendam.
Saya percaya bahwa pada masa depan, pembantaian massal berskala genosida akan makin sulit dilakukan. Namun, diskriminasi kemungkinan besar akan makin parah dan makin personal. Konektivitas yang meningkat dalam masyarakat akan memberi pelaku diskriminasi, baik oleh kelompok resmi maupun yang dipimpin warga, cara-cara baru untuk memarginalkan minoritas serta komunitas lain, yang dibenci dan lebih mudah diincar karena penggunaan teknologinya.
Manuel Castells dalam bukunya, Networks of Outrage and Hope: Social Movements in the Internet Age (2015), menerangkan bahwa pemerintah yang terbiasa menindas kaum minoritas di dunia nyata akan memiliki serangkaian opsi dalam dunia maya, dan mereka yang mencari tahu cara memadukan kebijakan itu dalam kedua dunia akan menindas dengan lebih efektif. Jika pemerintah suatu negara yang terkoneksi ingin mengusik kaum minoritas tertentu pada masa depan, sejumlah taktik akan langsung tersedia.
Cara paling standar adalah menghapus konten tentang kelompok itu dari internet negara. Hal ihwal ini langkah mudah bagi negara dengan sistem penyaring nan kuat, karena Internet Service Provider (ISP) hanya perlu diminta memblokir semua situs yang memuat lema kunci tertentu dan menutup situs dengan konten terlarang.
Negara mungkin memandang aksi itu sebagai langkah politis yang penting. Semacam upaya meredakan ancaman internal terhadap stabilitas negara dengan menghapusnya sama sekali. Informasi perihal kelompok itu akan tetap tersedia di luar ranah internet negara tersebut, tentu saja, tetapi akan lenyap di dalam.
Dengan meniadakan eksistensinya, kelompok itu direndahkan dan dikucilkan dari seluruh populasi. Negara bisa semakin menyiksa kelompok itu tanpa diprotes siapa pun, dan seiring waktu, jika sensor itu sudah cukup cermat, generasi mendatang dari kelompok minoritas akan tumbuh dewasa, tanpa menyadari keberadaan kelompok minoritas atau isu-isu yang berkelindan dengannya.
Menghapus konten adalah manuver senyap, sulit diukur, dan sangat mungkin memicu alarm peringatan, karena dampak nyatanya yang kecil. Namun, tetap saja, kelompok yang paling terkena dampaknya merasa diabaikan, baik secara simbolis maupun psikologis. Meski pemerintah, entah bagaimana, tertangkap basah dan ketahuan sengaja memblokir konten khusus kaum minoritas, pejabat biasa hanya perlu membenarkan aksi mereka atas alasan pengamanan, atau menyalahkan kerusakan komputer atau gangguan prasarana.
Kaum minoritas yang terasing secara elektronik akan semakin lazim pada masa depan karena negara bisa melakukannya dan punya akses data yang memungkinkan itu terjadi. Langkah semacam itu mungkin bermula sebagai program jinak yang menuai dukungan publik, lalu seiring berlalunya waktu, berubah jadi kebijakan yang semakin membatasi dan menghukum saat peralihan kekuasaan dalam negeri.
Menurut Suvendrini Perera dan Joseph Pugliese dalam Mapping Deathscapes: Digital Geographies of Racial and Border Violence (2002), hasil paling menggelisahkan dari kebijakan semacam itu adalah betapa rentannya kelompok yang diincar karena batasan-batasan itu. Hidup mereka, secara harfiah, bisa saja terputus. Jika akses terbatas juga mengganggu kemampuan target untuk mengirim sinyal peringatan, gangguan fisik atau kekerasan terhadap mereka akan terjadi dengan mudah. Korban pun jadi tidak bisa mendokumentasikan siksaan dan kehancuran sesudahnya. Dalam waktu dekat, akan mungkin untuk berkata bahwa apa yang terjadi dalam kekosongan digital dianggap tidak terjadi.
Di negara yang pemerintahnya mengincar kaum minoritas atau tertindas dengan cara demikian, pengaturan tersirat atau tersurat di antara warga dan negara akan bermunculan. Dengan jalan itu, warga dapat menukarkan informasi dan kepatuhan dengan akses yang lebih baik. Yang mau bekerja sama dengan negara akan diberi koneksi yang lebih cepat, perangkat yang lebih baik, perlindungan dari gangguan daring (online), atau akses ke situs internet yang cakupannya lebih luas (Littler & Lee 2020).
Sesungguhnya, diskriminasi virtual akan lebih cocok dengan beberapa ekstremis tinimbang taktik pelakunya saat ini. Intimidasi daring yang digencarkan kelompok pembenci atau ekstremis jauh lebih mudah dilakukan, karena internet menyingkirkan sentuhan manusiawi dalam interaksi dan menyediakan lapisan anonim serta keterpisahan ‘virtual’.
Adanya internet sebagai penengah impersonal memudahkan si penghasut untuk mengatakan hal-hal berbahaya yang biasanya tidak dikatakan dalam interaksi tatap muka karena takut dinilai durjana atau dikecam.
Kata-kata rasis tentu mengandung stigma sosial tertentu di benak masyarakat umum, tapi di dunia maya, kata-kata dapat terucap tanpa harus ditautkan dengan orang yang mengatakannya.
Oleh karena itu, gangguan virtual oleh kelompok pembenci akan meningkat drastis dalam tahun-tahun mendatang karena konsekuensi diskriminasi daring masih kurang gereget bagi si pelaku, dan karena itu–gangguan akan–terjadi lebih sering dan meningkat tajam serta kejam.
Jikalau tempo dulu, pengucilan fisik dan legal adalah taktik yang jamak digunakan oleh penguasa dalam masyarakat rawan konflik, dan kita percaya bahwa pengucilan virtual akan bergabung dengan (tetapi tidak melampaui) perangkat itu. Ketika situasi tak terbuncahkan lagi, seperti yang tercatat dalam sejarah, kilatan-kilatan konflik itu akan menyala.
Kalakian, ambisi negara tak akan berubah, tetapi gagasan mengenai cara meraih ambisi itu pasti (harus) berubah. Negara akan menetapkan dua versi kebijakan dalam dan luar negeri–satu untuk dunia fisik yang “nyata”, sedangkan satunya lagi untuk dunia maya yang hadir dalam jejaring. Kebijakan-kebijakan ini terkadang nampak bertentangan (Zucker & Simon 2020).
Negara mungkin saja akan mengambil tindakan tegas di satu dunia dan membiarkan perilaku tertentu di dunia lainnya. Di dunia maya, mereka mungkin bertempur habis-habisan, tetapi perdamaian di dunia nyata tetap (harus) terpelihara. Bagi negara, kebijakan-kebijakan itu juga upaya mengatasi ancaman dan tantangan baru yang dihadirkan konektivitas terhadap otoritasnya.
Muhammad Iqbal
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Sejarah FIB Universitas Diponegoro Semarang. Sejarawan UIN Palangka Raya. Editor Buku Penerbit Indie Marjin Kiri.
Editor: Muhammad Zunus


