Dark
Light
Dark
Light

Revisi UU TNI Menuju Negara Praetorian?

Revisi UU TNI Menuju Negara Praetorian?

Demokrasi adalah sistem yang bertumpu pada satu prinsip utama: supremasi sipil atas militer. Tanpa itu, demokrasi hanya menjadi ilusi—sebuah bentuk tanpa substansi, di mana pemilu tetap berjalan, tetapi kendali negara ada di tangan mereka yang tidak tunduk pada rakyat. Revisi Undang-Undang TNI yang sedang dibahas adalah ancaman serius terhadap prinsip ini. Ia bukan sekadar perubahan teknis dalam tata kelola pertahanan, melainkan rekayasa ulang hubungan sipil-militer yang akan membawa Indonesia kembali ke era praetorianisme.

Samuel P. Huntington dalam Political Order in Changing Societies (1968) menjelaskan bahwa praetorianisme terjadi ketika militer tidak lagi sekadar alat negara, tetapi menjadi aktor politik utama yang mengendalikan jalannya pemerintahan. Dalam sistem seperti ini, perwira tidak hanya mengurus pertahanan, tetapi juga menjadi pengambil keputusan dalam kebijakan ekonomi, hukum, dan sosial. Mereka tidak perlu melakukan kudeta; cukup dengan menyusup ke dalam institusi-institusi kunci, militer akan perlahan menguasai negara tanpa perlu mengumumkan darurat militer.

RUU ini membuka jalur baru bagi militer untuk merangsek ke ranah sipil. Jika sebelumnya perwira aktif hanya dapat menduduki jabatan di sepuluh lembaga negara yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, kini daftar itu melebar menjadi enam belas, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung—dua institusi yang seharusnya menjadi benteng independensi hukum dari intervensi kekuasaan. Dengan revisi ini, seorang prajurit aktif bisa menjadi jaksa atau bahkan menduduki jabatan strategis dalam sistem peradilan. Jika militer menguasai lembaga yang bertanggung jawab atas penegakan hukum, siapa yang bisa menjamin bahwa kasus-kasus yang melibatkan anggota mereka akan ditangani dengan objektivitas?

Reformasi 1998 menegaskan bahwa batas antara militer dan sipil harus dijaga. Tetapi batas itu kini sedang dihapus. Indonesia pernah mengalami bagaimana perwira TNI tidak hanya bertugas di barak, tetapi juga menjadi gubernur, bupati, hingga menteri. Dwifungsi ABRI mungkin telah dihapus secara formal, tetapi dengan revisi ini, jalan bagi militer untuk kembali menjadi kekuatan dominan di birokrasi sipil telah dibuka lebar.

Selain hukum, RUU ini juga memberi militer akses terhadap kendali keamanan digital. Pasal 7 dalam revisi ini memberi mereka peran dalam pengelolaan keamanan siber—wilayah yang sebelumnya berada di bawah kendali Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pemerintah berdalih bahwa ancaman digital yang semakin kompleks membutuhkan keterlibatan militer. Tetapi pertanyaannya: mengapa harus militer? Jika masalahnya adalah kapasitas yang kurang di BSSN, bukankah lebih logis untuk memperkuat lembaga tersebut daripada menyerahkan kontrol kepada TNI?

Sejarah menunjukkan bahwa ketika militer diberikan akses terhadap sistem informasi, mereka tidak hanya menggunakannya untuk menangkal ancaman eksternal, tetapi juga untuk memantau, mengendalikan, dan membungkam oposisi di dalam negeri. Di Rusia, FSB dan militer digunakan untuk mengawasi komunikasi digital dan menekan gerakan oposisi. Di Tiongkok, Partai Komunis menggunakan sistem pengawasan total untuk memastikan tidak ada narasi yang keluar dari kendali negara. Jika keamanan siber Indonesia diberikan kepada militer, siapa yang bisa menjamin bahwa alat ini tidak akan digunakan untuk membatasi kebebasan sipil?

Revisi ini juga memperpanjang usia pensiun perwira tinggi, yang sebelumnya ditetapkan untuk menjaga regenerasi dalam tubuh militer. Sebelum revisi, Panglima TNI wajib pensiun di usia 62 tahun. Kini, Presiden memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa jabatannya tanpa batas yang jelas. Ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi sebuah mekanisme untuk mengunci lingkaran kekuasaan di dalam institusi militer, memastikan bahwa mereka yang sudah berada di puncak tetap bertahan lebih lama dan memiliki kendali yang lebih besar atas jalannya negara.

Jika ini terjadi, militer bukan hanya semakin mengakar dalam pemerintahan sipil, tetapi juga dalam struktur hukum dan sistem informasi negara. Mereka tidak hanya mempertahankan dominasi mereka, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada mekanisme yang dapat mengontrol mereka.

Preseden impunitas di Indonesia sudah lama mengakar, dan revisi ini hanya akan memperburuknya. Sejarah mencatat berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer, tetapi hingga kini tetap dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum. Kasus penculikan aktivis 1997-1998, yang melibatkan perwira TNI, tak pernah benar-benar diselesaikan. Banyak korban masih hilang, sementara dalangnya tetap bebas. Tragedi Talangsari 1989, di mana ratusan warga sipil dibantai dalam operasi militer, juga tidak pernah diadili di pengadilan sipil. Begitu pula dengan pembantaian di Timor Timur, yang meskipun telah menjadi perhatian internasional, tetap berakhir tanpa hukuman bagi para aktornya.

Pola impunitas ini tidak hanya terjadi dalam kasus pelanggaran HAM berat, tetapi juga dalam konflik lahan yang melibatkan militer dan masyarakat sipil. Di Rempang, aparat keamanan dikerahkan untuk mengamankan proyek investasi yang menggusur masyarakat. Di Urutsewu, Kebumen, warga berhadapan dengan militer yang mengklaim lahan mereka sebagai aset pertahanan. Dalam setiap konflik semacam ini, militer selalu menjadi pihak yang dilindungi, sementara warga dibiarkan berjuang sendiri.

Jika pelanggaran berat di masa lalu saja tak pernah dituntaskan, bagaimana memastikan bahwa revisi ini tidak semakin mengukuhkan impunitas? Jika perwira aktif dapat duduk di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, siapa yang akan menjamin bahwa hukum tidak berubah menjadi perisai bagi mereka yang seharusnya diadili?
Praetorianisme tidak tumbuh dalam semalam. Ia tidak memerlukan tank di jalanan atau pembubaran parlemen. Ia hanya membutuhkan sedikit kelonggaran hukum, satu atau dua regulasi yang memperlebar ruang gerak militer di ranah sipil, dan kemudian tanpa disadari, demokrasi telah berubah menjadi sistem yang dikendalikan oleh mereka yang tidak tunduk pada pemilu.

Jika revisi ini disahkan, Indonesia tidak akan langsung berubah menjadi negara militeristik. Tidak akan ada deklarasi darurat militer, tidak akan ada kekuasaan absolut dalam sekejap. Tetapi demokrasi akan kehilangan esensinya—karena dalam diam, supremasi sipil telah dikosongkan dari dalam.

Di banyak negara, begitu militer mendapatkan pijakan dalam sistem pemerintahan, mereka tidak akan dengan mudah melepaskannya. Leviathan telah tumbuh, dan jika publik tetap diam, ia akan terus mencengkeram.
Sejarah telah menunjukkan, kekuasaan militer tidak pernah runtuh dengan sendirinya. Ia hanya bisa dihentikan jika masyarakat sipil menolak sebelum semuanya terlambat. Apakah kita akan membiarkan sejarah berulang? Ataukah kita akan melawannya sekarang?


$data['detail']->authorKontri->kontri

Virdika Rizky Utama
Mahasiswa Doktoral Politik China, Nanyang Technological University, Singapura


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo