Dark
Light
Dark
Light

Militerisasi Imigrasi dan Runtuhnya Norma Federalisme Amerika

Militerisasi Imigrasi dan Runtuhnya Norma Federalisme Amerika

Dua warga negara Indonesia ditangkap di Los Angeles. Tak ada pelanggaran kriminal. Hanya karena masa tinggal mereka telah lewat. Kini, mereka menghadapi risiko dideportasi, bahkan dikriminalkan sebagai ancaman negara. Mereka bukan satu-satunya. Mereka bagian dari ribuan orang yang terjaring dalam gelombang operasi deportasi besar-besaran di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Dan ini bukan sekadar isu hukum imigrasi. Ini adalah wajah baru dari politik kekuasaan yang sedang bergeser ke arah yang lebih gelap di jantung demokrasi Barat.

Ketika Trump menyarankan secara terbuka bahwa Gubernur California Gavin Newsom seharusnya “ditangkap”, itu bukan sekadar provokasi politik. Ini adalah bentuk delegitimasi terang-terangan terhadap otonomi negara bagian dalam sistem federal AS, dan alarm akan terkikisnya prinsip-prinsip pemisahan kekuasaan yang menjadi tulang punggung konstitusi Amerika. Penempatan 2.000 Garda Nasional dan 700 marinir ke Los Angeles tanpa koordinasi dengan pemerintah negara bagian mengindikasikan sesuatu yang lebih dalam dari sekadar ketegasan imigrasi. Ini adalah militerisasi fungsi sipil—yakni transformasi urusan administrasi imigrasi menjadi operasi keamanan nasional yang bersifat koersif.

Narasi yang Trump bangun sangat familiar dalam sejarah rezim otoriter di berbagai belahan dunia: memproduksi rasa takut terhadap “musuh dalam”, membentuk dikotomi antara “warga sejati” dan “penyusup”, serta melegalisasi represi melalui instrumen negara. Imigran digambarkan sebagai perampas pekerjaan, penyebab kekacauan, bahkan ancaman eksistensial. Dalam logika ini, keberadaan mereka tidak hanya tak diinginkan, tetapi juga dianggap membahayakan. Maka hukum tidak lagi bekerja untuk melindungi individu, tetapi menjadi alat legitimasi untuk menghapus keberadaan mereka.

Menurut data Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS), lebih dari 44.000 orang ditangkap dalam operasi imigrasi sejak awal 2025, dengan peningkatan penangkapan sebesar 150% dibandingkan tahun sebelumnya. Di antaranya adalah pemegang visa overstay, termasuk mahasiswa dan pekerja terampil. Sejak akhir 2024, terdapat 1,4 juta orang asing dalam daftar deportasi aktif—termasuk 4.276 warga negara Indonesia. Mereka yang ditangkap tidak selalu karena pelanggaran hukum, tetapi seringkali karena riwayat demonstrasi atau aktivitas sipil masa lalu.

Apa yang kita saksikan bukanlah penyimpangan sesaat dari demokrasi, melainkan konsolidasi kekuasaan yang difasilitasi oleh struktur presidensial AS itu sendiri. Dalam sistem yang memberi ruang luas bagi presiden untuk mengendalikan aparat keamanan dan menetapkan kebijakan imigrasi secara sepihak, Trump memanfaatkan celah ini bukan untuk menegakkan hukum, tetapi untuk memperluas dominasi politik. Bahkan menurut laporan Congressional Research Service, lebih dari 70% operasi deportasi kuartal pertama 2025 dilakukan tanpa koordinasi dengan otoritas negara bagian—angka yang melonjak drastis dari hanya 19% di era sebelumnya.

Bagi warga Indonesia di Amerika, dampaknya sangat konkret. California menjadi tempat tinggal bagi puluhan ribu WNI—pelajar, pekerja, maupun diaspora jangka panjang—dan merupakan salah satu kantong terbesar komunitas Indonesia di luar negeri. Di tengah situasi ini, komunitas diaspora Indonesia menghadapi ancaman yang nyata: bukan hanya risiko deportasi, tetapi juga kriminalisasi dan pelabelan politik yang semakin sulit dipisahkan dari kalkulasi kekuasaan. Dalam kondisi ini, diplomasi konsuler yang hanya bersifat administratif tidak lagi cukup. Pernyataan pemerintah bahwa KJRI sedang memantau kasus adalah sikap yang terlalu netral dalam menghadapi realitas yang begitu politis.

Di tengah keretakan norma-norma hukum ini, argumen ekonomi yang dipakai Trump untuk melegitimasi deportasi massal juga runtuh oleh data. Laporan dari National Bureau of Economic Research menyebutkan bahwa kontribusi imigran terhadap GDP AS mencapai 15%, dan partisipasi mereka dalam program bantuan sosial jauh lebih kecil dibandingkan warga negara AS. Tingkat kriminalitas imigran tidak terdokumentasi bahkan terbukti lebih rendah, menurut studi Pew Research Center (2023). Tapi dalam politik afektif, fakta tak lagi punya daya tawar. Narasi ketakutan lebih laku daripada data kebenaran.

Amerika kini bergerak mendekati titik kritis. Ia masih mengklaim diri sebagai mercusuar demokrasi, tapi perilakunya semakin menyerupai negara otoriter elektoral: aturan hukum dibengkokkan, oposisi dilemahkan, otonomi lokal diintervensi secara paksa, dan aparat negara digunakan untuk membungkam perbedaan. Dalam hal ini, AS tidak sedang “menyerupai” negara-negara Global South. Ia justru mereplikasi praktik yang dulu dikutuknya sendiri. Bagi negara-negara Asia Tenggara yang kerap dituduh otoriter oleh Barat, ironi ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak imun terhadap kooptasi kekuasaan. Demokrasi dapat berubah menjadi instrumen represi, bila struktur hukum dan institusinya dikuasai oleh hasrat sentralisasi dan dominasi ideologis.

Tulisan ini bukan seruan alarmisme. Ini adalah pembacaan jernih atas kemunduran demokrasi melalui jalur legal-formal. Trump tidak membakar konstitusi; ia menggunakannya. Ia tidak melanggar hukum; ia memelintirnya hingga tunduk pada kehendak politiknya. Dalam situasi seperti ini, kita tidak bisa berharap hanya pada sistem internal Amerika untuk mengoreksi dirinya. Komunitas internasional, termasuk Indonesia, perlu mengambil sikap lebih berdaulat dan visioner: tidak cukup sekadar “memantau,” tetapi aktif membangun posisi moral dan politik dalam isu perlindungan warga serta hak asasi transnasional.

Bagi warga Indonesia yang tinggal, belajar, atau bekerja di AS, saat ini adalah periode paling rentan dalam dua dekade terakhir. Mereka tidak hanya berhadapan dengan sistem hukum, tapi dengan struktur kekuasaan yang menggunakan hukum sebagai alat dominasi. Dan bagi kita yang menyaksikan dari luar, ini bukan lagi soal urusan dalam negeri AS. Ini adalah soal bagaimana dunia menanggapi demokrasi yang sedang secara sadar melemahkan dirinya sendiri.

 


$data['detail']->authorKontri->kontri

Virdika Rizky Utama
Mahasiswa Doktoral Politik China, Nanyang Technological University, Singapura


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo