Mengacu pada teks pidato Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI), Yudian Wahyudi, peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024 mengusung tema Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 1945. Tema yang dapat mewakili asa publik mengenai pentingnya kehadiran solusi ideologis atas rapuhnya bangunan kesatuan bangsa. Terutama kerapuhan dikarenakan sejumlah laku lampah warga dalam berbangsa yang masih jauh dari semangat harmoni dan sabilulungan. Masih banyak yang senang dengan mempertajam kontestasi tanpa henti, ketimbang memperdalam kolaborasi penuh arti dan tata titi, termasuk kolaborasi pasca musim kontestasi.
Selain itu, kerapuhan yang disebabkan oleh kebelumramahan negara dalam meramu seluruh kepentingan golongan masyarakat yang sangat beragam. Termasuk beragam kepentingan suku, agama, dan ras. Padahal negara itu hakikatnya adalah ruang besar ramuan sekaligus jamuan perkumpulan dan perjumpaan kepentingan-kepentingan masyarakat yang beraneka corak dan warna.
Kondisi tersebut, salah satunya, disebabkan Pancasila belum menjadi jiwa dan budaya berbangsa, baik bagi segenap warga maupun bagi seluruh penyelenggara negara. Maka, ajakan Kepala BPIP untuk mengarusutamakan Pancasila menemukan momentum dan relevansinya. Ajakan agar Pancasila benar-benar serba hadir dengan menjadi jiwa sekaligus budaya dalam segala aspek kehidupan masyarakat melalui metode dan cara-cara kekinian.
Sejauh ini, negara, seperti pada era awal Pemerintahan Joko Widodo, sebenarnya telah berupaya mengarusutamakan atau menyerbahadirkan Pancasila dalam kehidupan bangsa. Misalnya, setelah menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila dan hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 24 Tahun 2016, pada tahun 2017 Presiden Jokowi kemudian membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017. Belakangan unit tersebut dirubah menjadi badan melalui Perpes No. 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Bila Keppres No 24 Tahun 2016 membayangkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara agar diketahui asal usulnya oleh seluruh Bangsa Indonesia dari waktu ke waktu, maka Perpres No 7 Tahun 2018 membayangkan adanya pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara agar nilai-nilai Pancasila teraktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Upaya-upaya pemerintah tersebut tentu patut diapresiasi. Namun demikian, ia harus terus didorong agar tidak lantas berhenti di seremoni dan regulasi. Kita membutuhkan langkah progresif mengarusutamakan berikutnya yang bisa benar-benar menjawab tuntas terhadap segala permasalahan yang membebani fungsi Pancasila sebagai jiwa pemersatu bangsa.
Representasi yang menjauh
Permasalahan Pancasila itu tidak hanya pada ranah ekspektasi dan arah kebijakan, namun juga pada ranah representasi. Yaitu, politik bagaimana menghadirkan Pancasila melalui citra atau simbol di luar Pancasila itu sendiri. Termasuk politik representasi Pancasila dalam konstitusi Indonesia.
Masih sangat banyak praktik kebangsaan dan kenegaraan yang menampilkan Pancasila di permukaan, namun di kedalamannya malah asik ‘berselingkuh’ dengan ideologi-ideologi asing. Dalam bidang kehidupan politik misalnya, sistem politik Indonesia menghadirkan wajah demokrasi permusayawaratan, namun yang dilangkahkan adalah kaki-kaki liberalisasi politik; Dalam bidang kehidupan ekonomi, sistem ekonomi Indonesia menghadirkan ekonomi keadilan sosial, namun praktiknya adalah ekonomi kapitalisme; Dan, dalam bidang agama, Indonesia telah berkomitmen untuk menjadi negara ketuhanan, namun praktiknya justru banyak didorong pada sekularisasi.
Pasal Pancasila
Paling tidak ada dua ikhtiar yang bisa dipertimbangkan sebagai jembatan penopang pengarusutamaan Pancasila di bumi Nusantara. Pertama, pengeksplisitan Pancasila dalam Undang-Undang Dasar 1945. Upaya ini dipandang penting karena apabila kita membaca kembali seluruh teks UUD 1945 dari mulai pembukaan sampai pada aturan tambahan, maka kata Pancasila hanya ditemukan pada satu tempat, yaitu pada Pasal 36A.
Kata Pancasila tersebut digunakan dalam konteks Burung Garuda sebagai Lambang Negara Indonesia. Sementara kata Pancasila dalam konteks dasar negara tidak ditemukan. Pancasila ditampilkan secara implisit melalui teks “berdasar” dan teks sila-silanya yang tercantum pada pembukaan alinea keempat.
Dalam latar seperti itu, Pancasila sebagai dasar negara dalam UUD 1945 cenderung bersifat tafsir. Akibatnya, bagaimana posisi Pancasila dalam UUD 1945 sangat terikat pada tafsiran-tafsiran, khususnya tafsiran rezim kekuasaan. Secara teks, hal itu menjadikan Pancasila dalam UUD 1945 tidak memiliki posisi konstitusional yang mutlak.
Oleh karena itu, kata Pancasila dalam UUD 1945 harus dieksplisitkan. Misalnya, dalam Bab I UUD 1945 tidak hanya mencantumkan teks “Bentuk dan Kedaulatan”, namun ditambah kata “Dasar”. Sehingga pada pasal 1 dapat ditulis teks, “Negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik dan berdasar Pancasila”.
Majelis Pancasila
Kedua, pelembagaan Pancasila. Sampai saat ini penjagaan terhadap kelestarian dan kemurnian Pancasila tersebar secara acak dan terbatas di berbagai institusi, seperti TNI, Polri, MPR, dan Mahkamah Konstitusi. Secara acak dan terbatas artinya penjagaan Pancasila itu bukan karena perintah tegas perundang-undangan, melainkan berdasar pada konvensi dan keinsyafan masing-masing institusi tersebut.
Berdasarkan itu, untuk menjaga Pancasila diperlukan special agency yang bisa berdiri di semua ruang kekuasaan. Mengingat Pancasila adalah dasar negara, di samping sebagai sumber dari segala sumber hukum, maka special agency itu mestinya adalah lembaga negara yang paling dihormati dan dimuliakan. Sebut saja misalnya, Majelis Pancasila (MP) atau pun Majelis Kemuliaan Pancasila Republik Indonesia (MKP RI).
Lembaga termulia ini, dibayangkan sebagai penjaga dasar negara (Khadim al-Daulah al-Asasiah). Tentu dengan tugas dan fungsi yang sangat berbeda dengan BPIP bentukan kekuasaan eksekutif, Presiden Jokowi. Atau pun berbeda dengan BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di era Orde Baru, yang bersifat indoktrinisasi berlebihan dan di bawah kontrol Presiden.
Tugas lembaga tertinggi negara ini, misalnya adalah mengingatkan seluruh kalangan masyarakat, termasuk para penyelenggara kekuasaan negara, agar praktik-praktik atau kebijakan-kebijakan senantiasa selaras dengan Pancasila. Selain itu, lembaga ini dapat membatalkan segala perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar, yang bertentangan dengan sila-sila pada Pancasila. Tugas yang disebutkan terakhir ini bisa menjadi kewenangan pokok lembaga negara penjaga Kemuliaan Pancasila.
Pengujian apakah konstitusi atau seluruh perundang-undangan di bawahnya bertentangan atau tidak dengan Pancasila, dapat dilakukan melalui mekanisme judicial review seperti apa yang dipraktikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Setiap masyarakat, perorangan atau lembaga, bisa mengajukan judicial review ketika perundang-undangan, kebijakan negara, dan praktik-praktik kenegaraan mengkhianati Pancasila.
Tentu tidaklah mudah memasukkan kata Pancasila dalam konstitusi negara. Begitu juga mendirikan lembaga tertinggi negara dengan tugas dan kewenangan sesensitif, semulia, dan seberat itu. Dibutuhkan kajian akademis yang lebih mendalam, konsensus nasional, dan political will segala pihak. Namun, ini salah satu ikhtiar yang bisa dikerjakan untuk menunjukkan kesungguhan segala pihak dalam ikhiar mengarusutamakan Pancasila. Salam dan Dirgahayu Pancasila. Wallahu’alam bi shawab.
Asep Sahid Gatara
Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung; Wakil Ketua Umum Asosiasi Program Studi Ilmu Politik Indonesia (Apsipol)
Editor: Kendi Setiawan


