Dark
Light
Dark
Light

Berkah Kuota Haji yang Melimpah

Berkah Kuota Haji yang Melimpah

Oleh Jumarim

Haji merupakan ibadah ritual yang berdimensi personal sekaligus sosial. Pengerjaannya hanya dituntut sekali dalam seumur hidup, dengan lokus wilayah dan waktu tertentu; di Makkah dan bulan Dzulhijjah. Dalam al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 97 hanya dijelaskan bahwa mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yakni (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.

Haji adalah rukun Islam kelima. Haji sudah mulai dikerjakan sejak Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail AS setelah mereka berdua selesai membangun Ka’bah. Bahkan dilanjutkan hingga zaman Arab Jahiliyyah dengan beragam tatacara dan praktik-praktiknya. Kemudian disyari’atkan kembali di masa kenabian dan kerasulan Muhammad SAW pada tahun ke 9 Hijrah.

Rasulullah melaksanakan haji untuk pertama kalinya pada tahun ke 10 Hijriyah dan sekaligus menjadi haji terakhirnya sehingga dikenal dengan haji wada’. Dari praktik Rasul ini, para ulama mengambil hukum bahwa haji yang menjadi fardu atau wajib bagi setiap ummat Islam yang “mampu” adalah haji yang pertama dilaksanakannya dan hanya sekali dalam seumur hidupnya. Selebihnya adalah sunnah. Bahkan dibeberapa negara dilarang demi penjatahan kuota bagi ummat Islam yang belum berhaji. 

Mengapa Haji Pakai Kuota?

Sebagai pemerintah yang berkuasa di lokasi penyelenggaraan haji dan umrah bagi semua ummat Islam dunia, Pemerintah KSA menjadi pihak yang paling bertangungjawab dengan segenap sarana-prasarana yang dibutuhkan. Dari sisi trasportasi, Pemerintah KSA telah menyiapkan setidaknya 6 bandara internasional yang tersebar di kota Makkah, Madinah, dan Riyad. Untuk transportasi dalam wilayah, Arab Saudi membangun rel dan terminal kereta api cepat dari untuk jalur Madinah-Jeddah.

Demikian juga dengan armada bus yang terdiri dari beragam bentuk dan ukuran disertai perbaikan dan perluasan serta penambahan volume jalur transportasi darat serta terminal-terminalnya. Dari sisi daya tampung, pusat peribadatan dilakukan renovasi Masjid Nabawi dan areal Masjid al-Haram dan posisi jamarat (jumratul ‘ula, wustha dan ‘aqabah). Hotel-hotel dari kelas harga yang terjangkau publik maupun yang kelas elite terus diperbanyak. Demikian pula lahan dan tenda-tenda penginapan disertai sarana pendukung lainnya seperti AC dan MCK di areal Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).  

Pesatnya pertumbuhan jumlah penduduk dunia yang menganut agama Islam serta tumbuhnya kesadaran mereka yang disertai dengan kemampuan fisik dan finansial untuk menunaikan ibadah haji setiap tahun, jelas tidak seimbang dengan laju pembangunan sarana dan prasarana oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA). Terjadinya tragedi kemanusiaan pada beberapa kali musim haji beberapa tahaun silam disebabkan oleh multifaktor, namun salah satunya adalah ketidakseimbangan antara jumlah jamaah haji dengan ketersediaan sarana dan prasarana.

Itu sebabnya, Pemerintah KSA mau tidak mau harus menetapkan kuota haji bagi masing-masing negara. Penetapan ini mengacu pada keputusan KTT OKI pada tahun 1987 tentang tatacara penentuan kuota haji yakni 1:1000 (satu dari setiap seribu penduduk muslim suatu negara, berhak mendapatkan kursi jamaah haji).  

Setidaknya ada 5 negara dengan penduduk Muslim terbesar telah mendapatkan kuota haji terbanyak setiap tahunnya. Pada tahun 2024, Indonesia menempati posisi negara dengan kuota terbanyak yakni 241.000 jamaah disusul Pakistan dan India masing-masing sebanyak 179.210 dan 175.025 jamaah. Kemudian Bangladesh dan Iran masing-masing sebanyak 127.298 dan 87.000 jamaah.

Jumlah kuota haji yang diberikan kepada pemerintah RI oleh Pemerirntah KSA belum maksimal jika dibandingkan dengan jumlah ummat Islam di Indonesia dengan pola pembagian yang diatur oleh keputusan KTT OKI tersebut. Namun, alhamdulillah setiap tahun jumlah jamaah haji Indonesia yang berangkat tidak pernah kurang dari kuota yang diberikan. Bahkan saat ini jumlah calon jamaah haji Indonesia mengalami penumpukan atau terjadi daftar antrean yang mengular.

Jika ditelusuri, proses terjadinya penumpukan daftar tunggu jamaah haji di Indonesia ini dimulai sekitar tahun 2000-an yang disebabkan banyak faktor terutama kebijakan yang tidak beririsan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah KSA. Di Indonesia berlaku kebijakan dana talangan haji sejak tahun 2000-an, di KSA ada kebijakan pengurangan kuota haji karena ada proses renovasi besar-besaran terhadap Masjidil Haram sekitar tahun 2013-2016. Antrean semakin panjang karena peniadaan kuota haji secara total selama Covid-19.

Pasca Covid-19, daftar tunggu jamaah haji menjadi atensi serius semua pihak termasuk Pemerintah Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo pun ikut turun tangan langsung dalam upaya penguraian daftar tunggu ini. Usaha ini membuahkan hasil. Pada awal tahun 2024, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas langsung menandatangani MoU penambahan jumlah kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 20.000 orang. Dengan penambahan ini, maka jumlah jamaah haji Indonesia tahun 2024 mencapi 241.000 dan masuk kategori negara dengan jumlah haji terbanyak. 

Siklus Haji dan Penentuan Kuota 

Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan penulis sebagai jamaah haji reguler pada penyelenggaraan tahun 2024, siklus penyelenggaraan haji tak ada hentinya, melainkan berproses secara simultan berdasarkan fungsi manajemen sepanjang tahun. Berakhirnya pelaksanaan haji tahun berjalan ditandai dengan berakhirnya rapat evaluasi penyelenggaraan haji pada tanggal 14 Dzulhijjah setiap tahunnya yang dipimpin langsung oleh Menteri Urusan Haji dan Umrah Pemerintahan KSA. Parameter evaluasinya tentu saja berbasis pada ketercapaian kuota oleh masing-masing negara serta ketersediaan sarana dan prasarana serta kualitas pelayanan lainnya.

Pada evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2023, Menteri Haji dan Umrah KSA mengumumkan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 221.000, dan mendapatkan penambahan pada awal tahun 2024 atau 5 bulan sebelum puncak pelaksanaan haji. Kemudian pada evaluasi penyelenggaraan haji tanggal 14 Dzulhijjah tahun 1466H atau tahun 2024, Pemerintah KSA menetapkan kuota haji Indonesia untuk tahun 2025 sebanyak 241.000 sebagaimana jumlah kuota pada puncak haji tahun 2024.

Penetapan kuota sebanyak 241.000 untuk tahun 2025 disebabkan oleh penilaian Pemerintah KSA terhadap kesuksesan Pemerintah Indonesia dalam penyelenggaraan haji dengan beragam inovasi yang progresif sehingga membuat kenyamanan dan ketertiban jamaah sejak keberangkatan hingga kepulangannya. 

Menurut Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama RI harus dipahami bahwa terdapat perbedaan atau perubahan mekanisme dalam proses penentuan kuota haji bagi setiap negara antara sebelum dan sesudah Covid-19. Sebelum Covid-19 penentuan kuota haji dilakukan dengan penandatanganan MoU bersama antara Menteri Urusan Haji dan Umrah Pemerintah KSA dengan perwakilan negara penerima kuota. Sementara pasca Covid-19, proses penentuannya dilakukan sepihak oleh Menteri Urusan Haji dan Umrah Pemerintah KSA berdasarkan hasil evaluasi nya terhadap penyelenggraan haji tahun berjalan dengan mengacu pada kuota yang diberikan tahun sebelumnya dan dipenuhi secara baik pada tahun berjalan.

Penentuan kuota ke masing-masing negeri pasca-penyelenggaraan haji tahun berjalan sekaligus menjadi bahan untuk penyiapan segenap perangkat pendukung untuk kesuksesan penyelenggaraan tahun berikutnya. Terutama terhadap kekurangan-kekurangan yang menjadi temuan dalam forum evaluasi tahun berjalan.

Ketika Pemerintah KSA mengumumkan kuota haji Indonesia tahun 2024 melalui forum evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun 2023, maka sejak itu pula Pemerintah Indonesia membagi kuota tersebut dengan mengacu pada UU No. 18 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. UU ini mengatur kategori jamaah haji Indonesia, yaitu jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus. Yang dimaksud dengan jamaah haji reguler adalah jamaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Menteri dan bersifat umum, sedangkan jamaah haji khusus adalah jamaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dan bersifat khusus, berupa badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan ibadah haji khusus.

Pola pembagian kuota jamaah menjadi jamaah khusus dan jamaah reguler diatur dalam pasal 64 UU No. 8 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa kuota jamaah haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Walaupun UU ini tidak menyebutkan batasan porsentase untuk jamaah haji reguler, namun secara mafhum mukhalafah dipahami bahwa proporsi bagi jamaah haji reguler adalah sisa dari jamaah haji khusus sebesar 92%. 

Kuota jamaah haji Indonesia tahun 2024 sebesar 221.000 yang langsung diumumkan oleh Menteri Haji dan Umrah Pemerintah KSA pada saat pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2023 telah ditindaklanjuti pendistribusinya oleh Menteri Agama RI melalui Dirjen Haji dan Umrah dengan proporsi 203.320 untuk jamaah haji reguler dan 17.680 untuk jamaah haji khusus sejak ditetapkan oleh pemerintah KSA pada tahun 2023.

Dengan demikian calon jamaah haji Indoensia baik reguler maupun khusus segera dapat mengetahui posisi antriannya secepat mungkin sejak diumumkan kuota oleh Pemerintah KSA. Tahaddust bi nikmatillah, Saya beserta istri melakukan pengecekan keberangkatan saya pada pada tahun 2023 melalui Aplikasi Haji Pintar, dan saya mendapatkan informasi sebagai jamaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun 2025. Namun sejak keluarnya berita tentang adanya penambahan kuota jamaah haji Indonenia sebanyak 20.000 oleh pemerintah KSA pada awal tahun 2024, saya kembali melakukan pengecakan pada awal tahun 2024. Alhamdulillah berubah status menjadi calon jamaah tambahan tetap tahun 2024. Bahkan, saya mendapatkan nikmat berlimpah karena masih punya peluang mengurus proses penggabungan jamaah, yakni menarik ibu kandung saya untuk masuk sebagai jamaah haji tahun 2024. 

Pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 oleh Kementeriaan Agama didasarkan pada pasal 9 UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip keadilan, transparan dan akuntabel. Menteri Agama RI melalui Dirjen Haji dan Umrah membagi kuota haji tambahan tahun 2024 dengan pola 50;50; artinya 10.000 untuk jamaah haji reguler dan 10.000 untuk jamaah haji khusus. Dengan demikian, terlihat total pembagian kuota haji 2024 berdasarkan perbandingan porsentase antara reguler dan khusus menjadi 88.51% untuk jamaah haji reguler atau sebanyak 213.320 dan 11.48% untuk jamaah haji khusus atau sebanyak 27.680.  

Menurut Ketua Komisi Nasional untuk Haji dan Umrah (Komnas Haji), Mushtolih Siradj, keputusan Menteri Agama RI yang membagi kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50:50 antara jamaah haji reguler dan jammaah haji khusus tidak masuk kategori melanggar UU Haji dan Umrah, karena pola pembagian ini sesuai dengan mandat pasal 9 UU No. 8 tahun 2019. Mandat UU 8 tahun 2019 pasal 64 yang mensyaratkan 8% untuk jamaah khusus sudah dilaksanakan secara konsisten oleh Menteri Agama RI dalam pembagian kuota pokok haji tahun 2024 sebesar 221.00 jamaah.

Menurut keterangan Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, penambahan kuota haji Indoensia yang ditetapkan pada bulan Januari 2024 oleh pihak Pemerintah KSA, tidak bisa serta merta dengan penambahan fasilitas secara maksimal terutama selama di Armuzna, karena waktu yang sangat terbatas. Pemerintah KSA telah menambah fasilitas penginapan di area Mina pada radius terdekat dengan lokasi jamarat dengan kluster biaya yang berbeda. Sedangkan untuk kluster dengan biaya standar atau umum disiapkan di kawasan Mina Jadid.

Berdasarkan kondisi demikian, terdapat kondisi yang dilematis mencakup 3 sisi. Pertama, penambahan kuota oleh Pemerintah KSA pada tahun 2024 tidak disertai dengan penambahan lokasi dan sarana prasarana penginapan untuk kluster umum di Armuzna. Kedua, pemerintah mempertimbangkan untuk menempatkan jamaah haji reguler di kluster Mina. Jadi dengan pertimbangan terlalu jauh sehingga sulit dijangkau untuk pelaksanaan wajib haji berupa proses melempar jumrah. Ketiga, penambahan kuota haji merupakan upaya untuk terus mengurai penumpukan daftar tunggu haji di Indonesia. 

Pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50:50 untuk reguler dan khusus oleh Menteri Agama RI bukan didasarkan semata-mata untuk memotong rantai daftar tunggu (waiting list) jamaah yang mengular, melainkan didasarkan pada pertimbangan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan jamaah reguler yang berangkat haji tahun 2024. Kuota haji pokok bagi jamaah reguler tahun 2024 sebanyak 203.320 (92%) sudah disesuaikan dengan jumlah ketersediaan sarana dan prasarana di areal puncak pelaksanaan haji, yakni Armuzna oleh Pemerintah KSA.

Jika terjadi penambahan menjelang pelaksanaan puncak haji (kurang dari 5 bulan), maka Kemenetrian Agama sebagai penyelenggara Haji memandang tindakan memperbanyak jumlah jamaah haji reguler akan berisiko bagi jamaah haji reguler di Armuzna berupa ketidakcukupan tenda, kasur, MKC, dan lain-lain. Selain pertimbangan ketidaksanggupan pemerintah KSA menyediakan tambahan lokasi, tenda, dan MCK dalam waktu singkat, Kementerian Agama juga mempertimbangkan kebijakan pemerintah KSA yang menjadikan sebagian lokasi mabit jamaah haji reguler Indonesia di Muzdalifah sebagai lokasi pembangunan MCK serta kebulatan sikap Kementerian Agama sebagai penyelenggara Haji pada tahun 2024 untuk tidak memanfaatkan wilayah Mina Jadid yang disediakan Pemerintah KSA sebagai lokasi mabit bagi jamaah haji Indonesia.

Dengan mempertimbangkan 3 hal tersebut, maka berat bagi Pemerintah Indonesia mengalokasikan kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 bagi jamaah reguler, karena pasti akan mengganggu keamanan dan kenyamanan jamaah. Namun pada sisi lain adanya tambahan kuota haji bagi Indonesia oleh Pemerintah KSA adalah berkah tersendiri bagi Pemerintah Indonesia untuk memotong masa tunggu yang sangat panjang. 

Pemberian tambahan kuota haji bagi Indonesia sebesar 20.000 pada tahun 2024 adalah sebuah keberkahan dengan harapan mampu mengurangi daftar tunggu yang semakin mengular. Namun pada sisi lain, penambahan tersebut juga berujung menjadi isu panas di DPR RI dengan terbentuknya Pansus Haji tahun 2024. Bermula dari pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 oleh kementerian Agama menjadi 50% untuk jamaah haji reguler dan 50% jamaah haji plus atau khusus.

Pembagian sama rata tersebut oleh DPR RI dinilai sebagai indikasi pelanggaran UU oleh Menteri agama RI yakni UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan haji dan Umrah. Faktor pembetukan Pansus Haji tahun 2024 selain pola pendistribusian kuota tambahan oleh Menteri agama, juga faktor pelayanan yang dinilai masih ada kekurangan terutama masalah ketidakcukupan tenda, MCK dan transfortasi bagi jamaah reguler di Armuzna. 

Menteri Agama RI dalam konteks pengambilan sikap pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50:50 pasti mengalami sikap dilematis antara memperpendek masa antrean jamaah haji reguler dengan menurunnya kualitas layanan haji sekaligus mengancam keselamatan jiwa jamaah haji reguler terutama yang resti, lansia dan berkebutuhan khusus. Namun sebagai Menteri yang berakar dari tradisi pesantren, Gus Men dalam pengambilan keputusan sedilematis apapun tetap ada dasar dan kaidahnya.

Salah satu kaidah fiqih yang menjadi rujukan Gus Men adalah kaidah yang menyatakan bahwa “mencegah bahaya atau kerusakan lebih utama daripada menarik datangnya kebaikan” atau درآ المفاسد آولي مقدم علي جلب المصالح" “ atau kaidah fiqih lainnya "  آخذ آخف الضررين  atau “mengambil tindakan yang ringan kemudharatannya".

Berdasarkan kaidah ini serta memanfaatkan bunyi pasal 9 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Menteri Agama RI mengambil kebijakan yang pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi 50% jamaah reguler dan 50% jamaah khusus demi pertimbangan keselamatan jiwa jamaah yang utama dan juga demi mengurangi daftar antrean jamaah haji sebagaimana harapan publik. 

Keputusan Gus Men untuk menambah 50 persen kuota jamaah haji reguler dari kuota haji tambahan tahun 2024, di tengah banyaknya kemungkinan kemudharatan yang akan muncul, terus diimbanginya dengan kebijakan-kebijakan dan tindakan alternatif lainnya yang mampu mengurangi kemungkinan munculnya kemudhratan. Ia meluncurkan program isthitha’ah sebagai syarat mutlak boleh melakukan pelunasan haji, pemanfaatan media social dan flatform digital sebagai media control bersama seperti Kawal Haji. Ia juga terus meminta fatwa ke otoritas keagamaan seperti PBNU untuk kebolehan wuquf bissafar bagi jamaah haji yang sedang opname maupun perawatan medis secara serius, kebolehan jamaah haji tidak mabit langsung di Muzdalifah melainkan mabit dengan cara melewati areal Muzdalifah (murur) menggunakan bus, dan juga kebolehan bertanazzul yakni kebolehan bagi jamaah haji Indonesia untuk tidak mengambil tenda sebagai lokasi mabit di Mina, melainkan balik ke hotel masing-masing terutama yang lokasi hotelnya berdekatan dengan Mina.

Dan sebagai jamaah haji reguler tahun 2024 yang menjadi muhrim bagi istri dan sekaligus ibu yang masuk kategori berkebutuhan khusus, saya merasakan manfaatnya program murur atau tetap berada dalam bus sambil melewati areal Muzdalifah tanpa turun dari bus dan menginap hingga terbitnya fajar. Andai saja tidak ada program murur, tak bisa saya bayangkan dan juga teman-teman jamah haji yang menjadi muhrim bagi jamaah haji yang kategori resti, lansia dan berkebutuhan khusus, betapa susahnya menurunkan dan menaikkan jamaah ke bus dengan antrean panjang pada lokasi yang terbatas dengan waktu yang terbatas pula.

Dengan mengalokasikan 50% kuota haji tambahan tahun 2025 walaupun tidak mengurangi daftar tunggu jamaah haji reguler, setidaknya akan memiliki kontribusi untuk membantu memenuhi dahaga warga Muslim Indonesia yang juga berharap besar bisa melaksanakan ibadah haji. Namun, dari sisi kenyamanan dan keselamatannya di dalam pelaksanaan ibadah haji terutama pada puncak pelaksanaannya di Armuzna mereka jauh lebih terjamin. Hal ini karena mereka akan mendapatkan pelayanan prima dari pihak penyelengara haji khusus sesuai dengan kemampuan mereka untuk mengeluarkan biaya yang standar dengan kualitas pelayanan yang diberikan.

Akhirnya, kepada pihak penyelenggara, Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama sebagai leading sector penyelenggaraan haji dan umrah, kami ingin mengatakan bahwa : “Penambahan kuota haji Indoensia harus terus menerus diupayakan dengan pihak pemerintah Kerajaan Saudi Arabia yang include dengan penambahan lokasi, sarana, dan prasasarana yang memadai bagi jamaah haji, terutama untuk jamaah reguler. Tentu kemabruran haji seseorang akan terasa oleh dirinya dan keluarga bahkan masyarakatnya apabila jamaah mampu kembali ke pangkuan keluarganya secara sehat sempurna dan menjadi lebih berguna di tengah masyarakatnya."

Penulis adalah Dekan Fakultas Tarbyah dan Keguruan UIN Mataram


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo