Oleh: Toto Suharto
Pelayanan haji di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Dalam waktu lima tahun terakhir, Data Badan Pusat Statistik (bps.go.id) menyebutkan bahwa Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) terus meningkat. Tahun 2016 tercatat IKJHI adalah 83.83, untuk tahun 2017 adalah 84.85, untuk tahun 2018 adalah 85.23, dan untuk tahun 2019 IKJHI-nya adalah 85.91.
Kemudian untuk tahun 2022 IKJHI meningkat lagi menjadi 90.45 dengan predikat sangat memuaskan, untuk kali pertamanya. Sedangkan untuk tahun 2024, situs Kementerian Agama melansir bahwa IKJHI diharapkan dapat naik, atau paling tidak dapat mempertahankan nilai IKJHI seperti tahun sebelumnya.
Ketika tahun 2024 Kementerian Agama masih tetap mengusung tagline “Haji Ramah Lansia”, maka berbagai kebijakan baru telah dipersiapkan untuk semua agenda ini. Salah satu kebijakan menarik yang dikeluarkan Kementerian Agama tahun ini adalah terkait murur (melintas setelah wukuf) di Muzdalifah. Kebijakan yang selama ini berlaku adalah harus mabit (bermalam) di Muzdalifah, yang maksudnya seluruh jemaah, tidak boleh tidak, harus bermalam di Muzdalifah.
Situs Kementerian Agama menginformasikan bahwa kebijakan murur di Muzdalifah ini disosialisasikan untuk kali pertama pada 23 Mei 2024 oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kepada masyarakat. Kebijakan ini disosialisasikan melalui ormas-ormas keagamaan, seperti NU, Muhammadiyah dan Persis.
Meresponsi kebijakan baru ini, NU telah mengeluarkan Surat Keputusan PBNU No. 346/PB.01/A.II.01.08/99/05/2024 tentang Hukum atas Murur di Muzdalifah bagi Jemaah Haji, Tanazul (Kembali) ke Hotel saat Mabit di Mina, dan Berhaji dengan Visa Non-Haji (Tidak Prosedural). Di dalam SK ini diputuskan bahwa mabit di Muzdalifah secara murur hukumnya sah, jika murur di Muzdalifah tersebut melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah. Hal ini karena mencukupi syarat mengikuti pendapat wajib mabit di Muzdalifah. Jika mabit di Muzdalifah secara murur tersebut belum melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, maka dapat mengikuti pendapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah.
Kepadatan jemaah di area Muzdalifah dapat dijadikan alasan kuat sebagai uzur untuk dapat meninggalkan mabit di Muzdalifah. Dengan langkah ini haji yang dilakukan dipandang sah dan tidak terkena kewajiban membayar dam. Hal ini karena kondisi jemaah yang berdesakan dapat berpotensi menimbulkan mudarat/masyaqqah dan mengancam keselamatan jiwa jemaah. Untuk itu, menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafs) pada saat jemaah haji berdesakan termasuk uzur untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah.
Respons yang sama juga diberikan Muhammadiyah. Situs Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, yaitu tarjih.or.id pada 12 Juni 2024 merilis bahwa pada prinsipnya, mabit dilaksanakan di Muzdalifah hingga fajar sebagaimana yang dikerjakan oleh Rasulullah saw. Namun, apabila ada kesulitan yang menjadi alasan (uzur) yang dibenarkan oleh syariat (syar‘i) maka anjuran bermalam (mabit) boleh diganti dengan melewati (murur) lalu turun atau tetap di atas kendaraan.
Poin yang menjadi dasar kebolehan skema murur yang direncanakan oleh Pemerintah sebagai pengganti mabit di Muzdalifah adalah bagi kelompok risiko terkena penyakit (riskit), lansia, difabel, dan para pendamping. Kondisi uzur, berupa kepadatan jemaah yang dibarengi dengan sempitnya lokasi ruang (space) menyebabkan semakin tingginya potensi sakit bagi jemaah kelompok risiko terkena penyakit, lansia, dan difabel.
Oleh karena itu, ketika mabit, sebagai hukum asal tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok risiko terkena penyakit (riskit), lansia, difabel dan para pendamping karena alasan syar’i, maka pelaksanaan mabit di Muzdalifah tersebut dapat dilakukan dengan melaksanakan murur sebagai pengganti dari hukum pokok.
Hal yang sama juga dilakukan oleh ormas Persis (Persatuan Islam). Situs resmi persis.or.id, yang melansir Hasil Putusan Sidang Terbatas Dewan Hisbah Persis pada 2 Juni 2024 menyampaikan bahwa dalam hal persoalan murur, Dewan Hisbah PP Persis, menyepakati untuk mempertegas keputusan tahun 1994 yang menyatakan bahwa mabīt di Muzdalifah adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan dengan sengaja hajinya berakibat tidak sempurna.
Adapun jika jemaah tidak dapat melaksanakan mabit secara sempurna di Muzdalifah, melainkan hanya singgah sejenak untuk berzikir atau berdoa, atau hanya bisa lewat saja di kendaraan tanpa harus turun dan singgah, karena padatnya tempat atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindarkan, maka kondisi ini masuk katagori masyaqqah yang menyebabkan bolehnya melakukan murur di Muzdalifah, tanpa ada kewajiban membayar dam, serta hajinya tetap sah.
Kebijakan untuk Kemaslahatan
Respons yang diberikan oleh ketiga ormas Islam terbesar di Indonesia itu, yaitu NU, Muhammadiyah dan Persis, menyiratkan bahwa kebijakan murur di Muzdalifah ini dapat diterima oleh masyarakat Islam Indonesia, karena memiliki alasan hukum yang jelas berdasarkan kaidah-kaidah fiqih yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara global, pandangan bahwa murur di Muzdalifah dapat menggantikan mabit di Muzdalifah karena kondisi uzur juga pernah disampaikan oleh Dar al-Ifta al-Mishriyyah, Lembaga Fatwa Mesir yang berdiri sejak 1895 M di mana Syaikh Ali Jum’ah pernah menjadi Mufti Besarnya.
Di dalam situs resminya, dar-alifta.org., disampaikan bahwa “Oleh karena itu, yang menjadi landasan fatwa di masa-masa ini, ketika jumlah jemaah haji semakin meningkat pesat, adalah dengan menerapkan hukum sunnah bermalam di Muzdalifah, dan inilah pendapat Imam Syafi'i dalam Al- Umm dan Al-Imla, dan juga merupakan pandangan Imam Ahmad. Sedangkan ulama Malikiyah memandang cukup kewajiban ini dengan hanya tinggal di sana selama waktu di mana jemaah dapat mendaratkan kendaraannya dan menjamak Maghrib dan Isya. Mayoritas ulama mengatakan wajib mabit ini dapat ditinggalkan bila ada uzur. Di antara uzur tersebut adalah untuk menjaga diri dari marabahaya atau mengantisipasinya, sehingga kondisi parahnya kerumunan pada saat haji di zaman sekarang, di mana terjadi penularan dan kematian, baik itu jemaah haji yang bertempat di tempatnya (orang Arab) maupun yang diperkirakan akan bertempat di tempat yang ditujunya (orang non-Arab), maka kondisi ini dapat menjadi dispensasi yang diperbolehkan (murakhkhas syar’i) untuk tidak mabīt bersama orang-orang yang wajib melakukan mabit”.
Di dalam sebuah artikel tulisan Maryam Adnan Abdul Qodir al-Qodiri (2021: 472) yang terbit di jurnal Kuliyyah Dar al-Ulum terbitan Universitas Kairo, Mesir disebutkan bahwa terdapat satu pandangan dari ulama Syafi’iyyah yang mengatakan mabit di Muzdalifah itu cukup sesaat saja. Konsep “sesaat” ini dapat dilakukan walaupun hanya dengan murur, yaitu waktu antara tengah malam hingga sebelum terbitnya matahari. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syihabuddin Ahmad bin Ahmad al-Qalyubi (w. 1069 H) dan Syihabuddin Ahmad al-Burullusi (w. 957 H) dalam Hasyiyatan-nya, yang merupakan catatan pinggir atas syarah karya Jalaluddin al-Mahalli.
Dengan respons dan pandangan-pandangan itu, dapat dikatakan bahwa kebijakan murur di Muzdalifah yang tengah dicanangkan oleh Kementerian Agama untuk penyelenggaraan haji tahun 2024 ini memiliki landasan fatwa keagamaan yang kuat, baik dari kalangan ulama klasik ataupun modern. Oleh karena itu, dalam implementasinya di lapangan, ternyata kebijakan murur di Muzdalifah ini memiliki kemaslahatan yang sangat signifikan, terutama bagi jemaah haji Indonesia yang masuk dalam kategori risiko tinggi (Risti).
Laporan dari situs kemenag.go.id menyampaikan bahwa skema murur yang pertama kali diterapkan PPIH Arab Saudi dilakukan untuk pendorongan jemaah dari Arafah menuju Muzdalifah lalu ke Mina. Hal ini dinilai efektif, terutama untuk mengantisipasi keterlambatan jemaah haji saat berangkat dari Muzdalifah menuju Mina. Skema yang diberlakukan bagi jemaah dengan kriteria lanjut usia, disabilitas, risiko tinggi dan lansia tanpa pendamping ini membuat mereka tidak turun dari bus, tapi langsung menuju Mina.
Ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan di Muzdalifah. Ada sekitar 53.863 jemaah yang mengikuti skema ini. Mereka diberangkatkan melalui bus khusus yang membawanya dari Arafah melewati Muzdalifah, lalu langsung ke Mina.
Dengan gambaran realita di atas tampak bahwa kebijakan murūr di Muzdalifah, sebagai sebuah kebijakan baru, ternyata berdampak positif dan signifikan, serta sangat maslahat bagi mereka yang mengikuti skema murur ini. Kebijakan ini tentu saja merupakan wujud nyata dari Kementerian Agama untuk terus memperbaiki layanannya, yang diharapkan dapat bermaslahat bagi jemaah haji Indonesia. Dalam kaitan ini, layak dikatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Agama berupaya untuk menerapkan kaidah taṣarruf al-imām ‘alā al-ra’iyyah manūṭ bi al-maṣlaḥah. Wa Allāh a’lam.
Penulis adalah Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta
Toto Suharto
Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Wakil Rais PCNU Sukoharjo, dan Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Sukoharjo.
Editor: Muhammad Faizin


