Dark
Light
Dark
Light

5 Konsep Kesetaraan Gender sebelum Menikah

5 Konsep Kesetaraan Gender sebelum Menikah

Wanita cenderung dipandang sebagai gender kedua yang tidak mempunyai peran vital dalam lini kehidupan. Bahkan wanita diposisikan sebagai subordinat yang hanya menjadi pelengkap kehidupan pria dan hanya bisa bergantung kepadanya serta tidak mempunyai peran mandiri dalam kehidupan rumah tangga. Bahkan wanita sering diposisikan hanya sebagai objek seksualitas seorang pria yang kehadirannya hanya untuk menjadi tempat penyaluran hasrat pria.

Wanita terkadang tidak mempunyai hak untuk berbicara dan berpendapat, mereka hanya dituntut untuk menerima dan menaati segala yang dititahkan oleh pria dengan kesepakatan sepihak yang tidak diproses dalam ruang dialog. Seakan kritisisme wanita dikekang berdalih doktrin agama yang cenderung tidak digunakan oleh pria untuk mengkritisi dirinya sendiri.

Sikap arogansi pria dalam rumah tangga terkadang memicu tindak pemberontakan wanita untuk menuntut haknya agar bisa dianggap ada dan penting dalam setiap keputusan terkait rumah tangga. Terkadang tindakan ini memicu kekerasan baik verbal atau non-verbal dari seorang pria yang merasa tidak dihormati lantaran kritikan wanitanya dan berujung kepada kasus perceraian.

Pada dasarnya, Islam telah mengatur peran masing-masing antar pria dan wanita dalam lini kehidupan. Oleh karena peran pria lebih leluasa dan fleksibel, bukan berarti keberadaan pria lebih mulia secara derajat dari pada wanita. Pasalnya, pada dasarnya semua manusia adalah mempunyai kesetaraan dan yang membedakannya hanya unsur ketakwaannya kepada Allah. 

Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili mencatat dalam al-Ushrah al-Muslimah fi Alam al-Mu’ashir [Beirut: Darul Fikr, 2000, hal. 15-17] terkait konsep kesetaraan antara pria dan wanita dan lebih cenderung memandang sisi kemanusiaan dalam diri wanita dengan 5 konsep sebagai berikut:

1. Kesetaraan Hak dan Kewajiban

Wanita juga mempuyai hak dan kewajibannya sendiri sebagaimana pria yang mempunyai hak dan kewajibannya sendiri. Ini bukan berarti wanita lebih rendah posisinya dari pria, karena keduanya mempunyai kewajiban syariah yang sama dan hak-hak yang setara. 

Terkadang seorang pria hanya menuntuk haknya dipenuhi sedangkan dia mengabaikan hak-hak wanitanya. Pria berdalih, wanita memiliki kewajiban taat kepada pria dan tidak boleh membantah segala yang diperintahkan. Tentunya ini merupakan tindakan toxic relationship yang berdalih doktrin agama yang sangat tidak setara.

2. Kesetaraan Taklif Syariah 

Wanita juga sebagaimana pria, mempunyai kewajiban untuk berakidah dengan benar dan melaksanakan taklif syariah. Keduanya berhak untuk mendapatkan posisi dan pahala atas amal yang mereka perbuat. Hal ini banyak sekali disingung oleh al-Qur’an seperti surat al-Nahl ayat 97 berikut:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ 

Artinya: “Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan”.

Wanita juga mempunyai kesetaraan hak dan peran dalam kehidupan sosial dan rumah tangga serta peran tanggung jawab biaya hidup, sebagaimana surat al-Baqarah ayat 228 berikut:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ 

Artinya: “Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

3. Kesetaraan Profesionalitas

Wanita juga mempunyai hak kesetaraan peran dalam kehidupan sosial serta kesetaraan profesi, dan kesetaraan kekayaan. Karena inti dari sebuah tangung jawab syariah adalah akal, dan wanita tentunya manusia yang berakal serta mempunyai potensinya sendiri sebagaimana pria.

Oleh karena itu syariah memandang sikap kerelaan wanita sebelum dia dinikahkan. Syariah memandang wanita berhak memiliki hartanya sendiri dan berhak untuk mengalokasikan harta priadinya sesuai dengan apa yang dia inginkan. Baik harta itu bersumber dari pemberian suaminya, warisan atau bahkan pekerjaannya sendiri.

4. Kesetaraan Kehormatan

Wanita mempunyai hak untuk dihormati sebagaimana pria. Bahkan kehormatan wanita diposisikan oleh Rasulullah tiga tingkat lebih daripada pria. Hal ini direpresentasikan dengan tindakan seorang anak untuk menghormati ibunya terlebih dahulu sebelum ayahnya. Hak kehormatan wanita disamping dijustifikasi oleh Rasulullah secara khusus melalui hak seorang ibu, juga dijustifikasi oleh norma kemanusiaan yang didukung oleh Al-Qur’an tentang kemuliaan manusia dimuka bumi ini.

Hal ini disebutkan dalam surat al-Isra ayat 70 berikut:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ 

Artinya: “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna”.

5. Kesetaraan Pendidikan  

Wanita juga mempunyai hak kesetaraan dalam pendidikan sebagaimana pria dan dia juga masuk dalam kategori sabda Rasulullah tentang kewajiban belajar bagi muslim dan muslimat. Wanita juga berhak untuk mendapatkan pendidikan tinggi selayaknya pria. 

Dominasi pria dalam bidang kecendikiaan seakan membatasi ruang wanita untuk mengeksplorasi kemampuan otaknya. Padahal dalam aspek keilmuan tentunya perlu adanya pandangan persepektif wanita dalam segala bidang keilmuan karena konsumen ilmu itu tentunya tidak hanya satu gender saja.

Pemahaman tentang kesetaraan memang penting difahami oleh seorang pria sebelum dia melaksanakan pernikahan agar dia tidak bersikap arogan dan overpower serta patriarkis terhadap wanitanya. Bagaimanapun seorang wanita mempunyai sisi kemanusiaan dengan hak dan keistimewaan serta perannya sendiri dalam kehidupan rumah tangga yang patut untuk dianggap penting oleh seorang pria.

Kehidupan rumah tangga antara pria dan wanita harus selalu disematkan kata “saling”. Keduanya menjalani setiap prosesnya bersama dan tidak diunggulkan satu peran vital dari satu sisi. Pada hakikatnya keduanya berperan bersama dan saling melengkapi satu sama lain dan keduanya berhak untuk berpendapat dan mempunyai ruang untuk berdiskusi serta saling sepakat antar satu sama lain. Wallahu a'lam bisshawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo