Oleh: Akh. Muzakki
Sesuai pembacaan cermat dari awal, ritual tarwiyah di Mina, Saudi Arabia, menyisakan masalah. Bagaimana tahunya? Juga, mungkin Anda ingin tahu apa yang terjadi dengan ritual tarwiyah di Mina, Saudi Arabia, tahun 1445 H/2024 M ini?
Cara paling apik untuk itu semua adalah dengan belajar dari kesalahan. Ya, kesalahan akibat kehendak besar untuk melaksanakan ritual tarwiyah tanpa melengkapi diri dengan pengetahuan memadai tentang problematika teknis pelaksanaan ritual tersebut.
Aplikasi Kawal Haji adalah media resmi pengaduan yang dibuat dan dikelola secara langsung oleh Kementerian Agama RI. Pada aplikasi ini curhatan dan aduan bisa dilakukan dan dilaporkan oleh warga masyarakat, khususnya jemaah haji. Kita bisa tahu apa yang terjadi pada pelaksanaan ibadah haji melalui aplikasi ini.
Dalam soal pelaksanaan tarwiyah, sabagai contoh, tercatat dalam aplikasi Kawal Haji, minimal lima pengaduan utama nan menarik di antara sejumlah pengaduan yang masuk. Dari lima pengaduan di Kawal Haji tersebut, ada empat yang berkaitan dengan disfungsi fasilitasi. Mulai dari listrik mati hingga AC tidak hidup. Hanya satu pangaduan muncul karena kopernya ditahan oleh petugas.
Apa makna dari substansi pengaduan di atas? Mayoritas pengaduan berasal dari masalah yang berada di luar jangkauan mereka (beyond their capacity to reach). Matinya listrik hingga AC yang tidak hidup adalah bukti bahwa permasalahan yang dihadapi dan dialami langsung oleh jemaah tarwiyah di Mina adalah murni karena mereka sendiri tak kuasa untuk mengelolanya. Soal koper yang ditahan petugas itu justru karena keteledoran sendiri yang seharusnya tidak terjadi karena persoalan tersebut masih dalam kapasitanya untuk menjangkaunya.
Belum lagi jika masalah teknis fasilitasi di Mina, ditambah lagi dengan permasalahan transportasi. Tentu problemnya makin terasa membesar. Karena, hingga jelang wukuf di Arafah tanggal 9 Zullhijjah dilaksanakan, ketar-ketir masih melanda. Jemaah yang sehari sebelumnya melaksnakan tarwiyah di Mina dalam kenyataannya belum tiba juga di Arafah. Walaupun ketar-ketir itu akhirnya hilang karena mereka toh datang juga pada saat-saat akhir.
Lalu pertanyaannya, mengapa terjadi permasalahan teknis seperti di atas?
Permasalahan itu sudah dihitung sejak awal, sejatinya. Risiko-risiko itu telah dimitigasi dengan jeli sejak dari dini. Mengingat tarwiyah tidak menjadi ritual yang masuk ke dalam ketentuan rukun ibadah sehingga tak masuk pula ke dalam kebijakan rangkaian ritual wajib dalam haji.
Apa konsekuensinya? Jika jemaah mengambil keputusan untuk melaksanakan tarwiyah, maka seluruh tanggung jawab atas kehendak melaksanakan tarwiyah beserta permasalahannya mutlak di tangan jemaah. Terlepas apakah dalam teknis pelaksanaannya, ritual tarwiyah itu dilaksanakan secara masing-masing atau dikelola secara berkelompok.
Masalah makin membesar saat tanggung jawab pelaksanaan tarwiyah secara berkelompok lalu harus menghadirkan lembaga-lembaga seperti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Sebab, pasti mereka tak akan bisa melaksanakan secara terpisah-mandiri. Itu tak akan mungkin terjadi kecuali harus bekerjasama dengan para pengelola maktab.
Sebab, hanya maktablah yang diberi kewenangan oleh pemerintah Arab Saudi untuk mengatur kerjasama dengan Kementerian Perhubungan dan semacamnya dalam mengelola transportasi. Termasuk hanya maktab yang punya akses ke penyediaan dan pengelolaan fasilitasi teknis lainnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Maka, problematika teknis yang dialami jemaah tarwiyah di atas bisa diidentifikasi sebagai tanggung jawab maktab dan pengela lembaga penyedia layanan ibadah haji dan umrah itu. Tentu, individu jemaah juga berkontribusi di awal dengan memutuskan kehendak untuk melaksanakan tarwiyah dan memercayakan pengelolaannya ke lembaga penyedia dan pengelola layanan ibadah haji dan umrah serta juga pengelola maktab.
Menunjuk hidung petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) yang dilakukan pada Pemerintah lewat Kemenag RI hanyalah bukti ketidakmengertian duduk permasalahan. Maka, analisis yang penting diketahui jemaah dan publik sacara umum ini juga sekaligus merupakan literasi teknis haji.
Lalu pelajaran apa yang bisa ditarik dari sana? Tentu, kita semua penting untuk menghitung sebelum masalah merundung. Penting untuk memahami secara cermat sebelum semua jadi terlambat. Bahwa untuk urusan yang menyangkut kepentingan banyak orang, penting untuk mengikuti pemegang kewenangan resmi.
Untuk urusan haji bersama rangkaian ritualnya, maka Kemenag RI bersama PPIH adalah jawabannya. Ikhtiar yang keluar dari ketentuan membuat masing-masing pelakunya harus menanggung semua risiko dan tanggung jawab yang muncul.
Penulis adalah Guru Besar dan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya; Petugas Monitoring dan Evaluasi Haji 2024.
Prof. Akh Muzakki
Penulis adalah Guru Besar dan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya
Editor: Muhammad Faizin


