Dark
Light
Dark
Light

Terkena Kotoran Cicak saat Sholat, Sahkah?

Terkena Kotoran Cicak saat Sholat, Sahkah?

Sholat dikatakan sah apabila suci dari hadats kecil dan hadats besar. Termasuk juga suci dari najis, sebab najis termasuk perkara yang membatalkan shalat seperti kotoran binatang yang masih basah mengenai pakaian atau tempat sholat.

Berkaitan akan pentingnya menjaga kesucian dalam sholat disebutkan dalam hadits:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

Artinya: "Dari [Abu Sa'id] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: pembuka sholat adalah bersuci, permulaannya adalah takbir, penutupnya adalah salam." (HR. Tirmidzi)

Imam Tirmidzi berkata bahwa hadits ini derajatnya hasan. Ada juga hadits dari jalur sahabat Ali dan ‘Aisyah. Imam Tirmidzi mengatakan: "Hadits Ali bin Abu Thalib dalam hal ini lebih baik sanadnya dan lebih sahih daripada hadits Abu Sa'id, dan kami telah menulisnya di awal kitab wudlu."

Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi dan orang-orang setelah mereka. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Maksud hadits ini bahwa permulaan (pembuka) sholat adalah takbir, dan seseorang belum terhitung masuk dalam sholat kecuali dengan takbir.

Abdurrahman bin Mahdi berkata: "Sekiranya seseorang membuka shalatnya dengan tujuh puluh nama Allah, namun ia tidak bertakbir, maka sholatnya tidak sah. Dan jika ia berhadats (batal dari kesuciannya) sebelum salam, maka aku akan memerintahkannya wudlu kemudian kembali ke tempatnya semula, setelah itu salam."

Dalam sebuah hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud disebutkan: 

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ، وَلَا صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُور 

Artinya: “Allah tidak akan menerima sedekah dari hasil penipuan, dan juga (tidak akan menerima) shalat yang dilakukan dalam keadaan tidak suci.” 

Lantas bagaimana jika di pertengahan menjalankan sholat tiba-tiba terkena kotoran cicak, apakah dima’fu? Lalu bagaimana keabsahan sholatnya?

Dalam hal ini, orang yang terkena najis di pertengahan shalatnya diharuskan untuk membuang najis tersebut seketika itu juga dari bagian tubuh atau pakaian yang terkena najis, dan ia tetap harus melanjutkan sholatnya. Sebab najis ini tergolong najis yang ma’fu (ditoleransi/dimaafkan). 

Ketentuan seperti ini dengan catatan jikalau najis yang mengenai dirinya adalah najis yang kering. Berbeda halnya jika najis yang mengenai dirinya adalah najis yang basah. Sebab, ia bisa melanjutkan sholatnya dengan cara melepas pakaiannya seketika itu juga, jika memang auratnya masih tetap tertutup (oleh pakaian rangkap). Jika tidak, maka shalatnya menjadi batal. 

Begitu juga ketika najis yang basah ini mengenai kulitnya, maka tidak ada jalan lain kecuali membatalkan sholatnya, sebab najis yang basah ini bukan merupakan najis yang ma’fu.

Penjelasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kitab Manhaj at-Thullab:

قال: (لا) إن عرض (بلا تقصير) من المصلي كأن كشفت الريح عورته أو وقع على ثوبه نجس رطب أو يابس ( ودفعه حالا ) بأن ستر العورة ، وألقى الثوب في الرطب ، ونفضه في اليابس فلا تبطل صلاته ، ويغتفر هذا العارض اليسير

Artinya: "Tidak batal (sholat) jika tiba-tiba seseorang terkena sesuatu yang dapat membatalkan bukan karena kecerobohannya. Seperti auratnya terbuka sebab terkena angin atau jatuhnya perkara najis mengenai pakaiannya, dan ia mencegahnya seketika itu juga dengan cara menutup auratnya, melepas pakaiannya pada najis yang basah dan membuang najis yang kering, maka shalatnya tidak batal. Dan hal yang bersifat baru datang yang sebentar ini ma’fu.” (Syekh Zakariya al-Anshari, Manhaj at-Thullab, juz 2, hal. 481)

Dengan demikian, orang yang sedang sholat tiba-tiba kejatuhan kotoran basah dari seekor cicak dan secepatnya melepas pakaiannya jika menggunakan pakaian rangkap, maka sholatnya tetap sah. Namun apabila tidak, maka batal sholatnya.

Berbeda dengan kotoran kering dari seekor cicak, yang bilamana mengenai pakaian dan secepatnya membuang kotoran tersebut, maka sholatnya tetap sah.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo