Saat momentum pencoblosan pemilu, para pemilih diharuskan untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam bak tinta sebagai pertanda bahwa ia telah menggunakan hak suaranya. Penggunaan tinta yang umumnya berwarna ungu ataupun biru dari tahun ke tahun selalu menjadi bukti pencoblosan.
Tinta pemilu yang terdapat pada jari tangan ini memang dirancang sulit dihilangkan meski dicuci dengan sabun maupun detergen. Fungsinya adalah guna menghindari terjadinya pemilih yang mencoba berbuat curang dengan melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Melihat realita demikian, lantas apakah tinta pemilu menghalangi air untuk sampai ke kulit dan dapat mencegah keabsahan wudhu?
Dalam khazanah fiqih diterangkan bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah mengalirnya air ke seluruh anggota wudhu. Sehingga, jika terdapat penghalang yang dapat mencegah sampainya air pada anggota wudhu maka wudhunya tidak sah.
Mengenai tinta pemilu, ditinjau dari segi hukumnya terhadap keabsahan wudhu terdapat perincian sebagai berikut: Apabila tinta itu masih ada jirim (bentuk fisiknya) maka wajib untuk dihilangkan terlebih dahulu, karena dapat menghalangi sampainya air pada kulit.
Mencermati persoalan ini Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari (wafat 1028 H) dalam kitabnya berkomentar:
(وَ) ثَالِثُهَا (أَنْ لَا يَكُوْنَ عَلَيْهِ) أَيْ عَلَى الْعُضْوِ (مُغَيِّرٌ لِلْمَاءِ تَغَيُّرًا ضَارًّا) كَزَعْفَرَانَ وَصَنْدَلٍ خِلَافًا لِجَمْعٍ (وَ) رَابِعُهَا (أَنْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ حَائِلٌ) بَيْنَ الْمَاءِ وَالْمَغْسُوْلِ (كَنُوْرَةٍ) وَشَمْعٍ وَدُهْنٍ جَامِدٍ وَعَيْنِ حِبْرٍ وَحِنَّاءٍ بِخِلَافِ دُهْنٍ جَارٍ أَيْ مَائِعٍ وَإِنْ لَمْ يَثْبُتْ الْمَاءُ عَلَيْهِ وَأَثَرِ حِبْرٍ وَحِنَّاءٍ
Artinya: “Syarat wudhu yang ketiga adalah tidak adanya sesuatu yang merubah air dengan perubahan yang memengaruhi status kemutlakan air, seperti minyak za’faron dan minyak cendana. Syarat wudhu yang keempat ialah tidak adanya perkara yang menghalangi sampainya air pada anggota yang dibasuh seperti kapur, lilin, minyak yang padat, bentuk fisiknya tinta dan hena (pacar). Berbeda dengan minyak cair, meskipun air tidak menetap pada anggota wudhu serta bekas tinta dan pacar.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 45)
Berkenaan dengan batasan suatu perkara dapat dikatakan masih memiliki bentuk fisik, Syekh Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1300 H) dalam anotasinya menyatakan bahwa maksudnya sekira perkara tersebut akan rontok jika digosok atau dikerik:
(قَوْلُهُ وَأَثَرِ حِبْرٍ وَحِنَّاءٍ) أَيْ وَبِخِلَافِ أَثَرِ حِبْرٍ وَحِنَّاءٍ فَإِنَّهُ لَا يَضُرُّ وَالْمُرَادُ بِالْأَثَرِ مُجَرَّدُ اللَّوْنِ بِحَيْثُ لَا يَتَحَصَّلُ بِالْحَتِّ مَثَلًا مِنْهُ شَيْءٌ
Artinya: “(Bekas tinta dan pacar) Maksudnya berbeda dengan bekas tinta dan pacar, maka hal demikian tidak membahayakan. Yang dimaksud dengan bekas tinta ialah sekadar warna yang bisa rontok ketika dikerik.” (Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi Al-Bakri, Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 46)
Sementara itu, jika tinta tersebut hanya menyisakan sekadar bekas warna saja dalam arti tidak menyisakan bentuk fisiknya. Maka tidak wajib untuk dihilangkan, kondisi demikian serupa dengan seseorang yang mengenakan henna atau pacar. Syekh Abu Zakariya Muhyiddin Ibn Syaraf An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menegaskan:
وَلَوْ بَقِيَ عَلَى الْيَدِ وَغَيْرِهَا أَثَرُ الْحِنَّاءِ وَلَوْنُهُ دُونَ عَيْنِهِ أَوْ أَثَرُ دُهْنٍ مَائِعٍ بِحَيْثُ يَمَسُّ الْمَاءُ بَشَرَةَ الْعُضْوِ وَيَجْرِي عَلَيْهَا لَكِنْ لَا يَثْبُتُ صَحَّتْ طَهَارَتُهُ
Artinya: “Apabila masih tersisa pada tangan dan selainnya bekas pacar dan warnanya bukan bentuk fisiknya, atau bekas minyak yang cair. Dengan sekira air dapat sampai pada bagian permukaan anggota wudhu dan mengalir di atasnya namun tidak terhenti maka bersucinya dianggap sah.” (Abu Zakariya Muhyiddin Ibn Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 387)
Yang dimaksud dengan atsar (bekas tinta) adalah menyisakan warnanya saja, sehingga bila digosok-gosokkan sudah tidak menghasilkan suatu perkara yang terkelupas darinya. Hal ini bisa dipastikan melalui upaya cara mengambil air yang jernih sebanyak satu ember, lalu masukkan tangan yang terkena tinta tersebut kemudian digosok.
Jika air dalam ember itu masih terkena atau ternodai oleh warna tinta maka hal demikian menandakan masih terdapat bentuk fisiknya, namun jika air tersebut tetap jernih seperti sediakala maka hal itu hanya menyisakan bekas tinta saja, sehingga tidak menghalangi keabsahan wudhu.
Dalam ensiklopedia fiqih karya ulama Kuwait dijelaskan:
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ وُجُوْدَ مَادَّةٍ عَلَى أَعْضَاءِ الْوُضُوْءِ أَوِ الْغُسْلِ تَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ حَائِلٌ بَيْنَ صِحَّةِ الْوُضُوءِ وَصِحَّةِ الْغُسْلِ. وَالْمُخْتَضِبُ وُضُوْءُهُ وَغُسْلُهُ صَحِيحَانِ؛ لِأَنَّ الْخِضَابَ بَعْدَ إِزَالَةِ مَادَّتِهِ بِالْغُسْلِ يَكُوْنُ مُجَرَّدَ لَوْنٍ، وَاللَّوْنُ وَحْدَهُ لاَ يَحُوْلُ بَيْنَ الْبَشَرَةِ وَوُصُوْلِ الْمَاءِ إِلَيْهَا، وَمِنْ ثَمَّ فَهُوَ لاَ يُؤَثِّرُ فِيْ صِحَّةِ الْوُضُوْءِ أَوِ الْغُسْلِ
Artinya: “Para fuqaha telah bersepakat bahwa wujudnya benda fisik pada anggota wudhu dapat mencegah sampainya air pada permukaan kulit serta dianggap sebagai penghalang keabsahan wudhu dan mandi. Seseorang yang menggunakan pewarna maka wudhunya tetap sah. Karena pewarna setelah dihilangkan bentuk fisiknya dengan cara dibilas hanyalah sekadar menyisakan bekas warna. Sedangkan warna sendiri tidaklah menjadi penghalang antara permukaan kulit dan sampainya air kepadanya, karenanya hal demikian tidak berefek terhadap keabsahan wudhu maupun mandinya seseorang.” (Wizarah Al-Auqaf wa Asy-Syuun Al-Islamiyyah Bi Al-Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Maktabah Syamilah], vol. 2, h. 282)
Dengan begitu, dari ragam keterangan yang telah diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan tinta pemilu hukumnya diperinci. Bila tinta itu masih terdapat bentuk fisiknya maka wajib untuk dihilangkan terlebih dahulu, karena perkara tersebut dapat menghalangi sampainya air pada kulit sehingga wudhunya tidak sah.
Sedangkan bila tinta tersebut hanya sekadar menyisakan bekas warna saja dalam arti tidak terdapat bentuk fisiknya, maka tidak wajib untuk menghilangkannya serta wudhunya tetap dihukumi sah. Wallahu a'lam bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


